GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sembilan Bos Gula Didakwa Bareng Dua Eks Mendag, Negara Rugi Rp578 Miliar!

mengejutkan sembilan petinggi perusahaan swasta didakwa bersama dua mantan Menteri Perdagangan merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar soal impor gula.
Kamis, 19 Juni 2025 - 17:54 WIB
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam pemeriksaan ahli di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2025).
Sumber :
  • Taufik Hidayat/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan dakwaan mengejutkan sembilan petinggi perusahaan swasta didakwa bersama dua mantan Menteri Perdagangan merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Andi Setyawan, dalam pembacaan surat dakwaan menyatakan para terdakwa memperkaya diri melalui kerja sama impor gula, yang dilakukan secara melawan hukum bersama sejumlah pejabat dan pengusaha lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Tom Lembong, terdakwa Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016-2019 Enggartiasto Lukita,” kata JPU di Pengadilan Tipikor, Kamis (19/6/2025).

Adapun sembilan terdakwa dari swasta yang didakwa yakni:

1. Tony Wijaya Ng – Dirut PT Angels Products

2. Then Surianto Eka Prasetyo – Direktur PT Makassar Tene

3. Hansen Setiawan – Dirut PT Sentra Usahatama Jaya

4. Indra Suryaningrat – Dirut PT Medan Sugar Industry

5. Eka Sapanca – Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama

6. Wisnu Hendraningrat – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo

7. Hendrogiarto Tiwow – Kuasa Direksi PT Duta Sugar International

8. Hans Falita Hutama – Dirut PT Berkah Manis Makmur

9. Ali Sandjaja Boedidarmo – Dirut PT Kebun Tebu Mas

Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam pemeriksaan ahli di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2025).
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam pemeriksaan ahli di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2025).
Sumber :
  • Taufik Hidayat/tvOne

 

JPU menyebut, tindakan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri maupun perusahaannya, antara lain:

1. Tony Wijaya Ng memperkaya PT Angels Products sebesar Rp150,81 miliar melalui kerja sama dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.

2. Then Surianto memperkaya PT Makassar Tene senilai Rp39,25 miliar melalui kerja sama dengan INKOPPOL dan PT PPI.

3. Hansen Setiawan memperkaya PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp41,38 miliar.

4. Indra Suryaningrat memperkaya PT Medan Sugar Industry sebesar Rp77,21 miliar.

5. Eka Sapanca memperkaya PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp32,01 miliar.

6. Wisnu Hendraningrat memperkaya PT Andalan Furnindo sebesar Rp60,99 miliar.

7. Hendrogiarto Tiwow memperkaya PT Duta Sugar International sebesar Rp41,23 miliar.

8. Hans Falita Hutama memperkaya PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74,58 miliar.

Tindakan mereka dilakukan melalui kerja sama impor gula dengan berbagai koperasi militer dan institusi negara seperti INKOPPOL, SKKP TNI/Polri/PUSKOPPOL, serta PT PPI.

JPU menegaskan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Korupsi bermula saat para terdakwa, bersama Dirut PT Dharmapala Usaha Sukses Ramakrishna Murty, mengajukan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) pada 2015-2016 dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga, tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Jaksa mengungkap, Tom Lembong dan Enggartiasto menerbitkan 21 dan tujuh PI GKM tanpa pembahasan dalam rapat koordinasi antar-kementerian serta tanpa dokumen rekomendasi Kemenperin.

“Para terdakwa mengajukan izin impor untuk mengimpor GKM yang kemudian diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP), padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena merupakan perusahaan gula rafinasi,” ujar JPU.

Parahnya lagi, pengajuan impor dilakukan saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan realisasi impor terjadi saat musim giling, sehingga berpotensi merusak pasar gula nasional. (agr/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pusat Bantuan Kemanusiaan dan Pertolongan Raja Salman (KSrelief) dan BAZNAS RI Salurkan 7.000 Bantuan Paket Pangan

Pusat Bantuan Kemanusiaan dan Pertolongan Raja Salman (KSrelief) dan BAZNAS RI Salurkan 7.000 Bantuan Paket Pangan

Bantuan dari Pusat Bantuan Kemanusiaan dan Pertolongan Raja Salman (KSrelief) tidak hanya disalurkan ke Indonesia, melainkan juga ke banyak negara lain. Apa saja isinya?
Harga Emas Pegadaian Jumat 13 Februari: UBS Rebound, Galeri24 Melemah

Harga Emas Pegadaian Jumat 13 Februari: UBS Rebound, Galeri24 Melemah

Berikut rincian harga emas Galeri24 dan UBS pada Jumat 13 Februari 2026
DPR Soroti Tantangan Industri Pertahanan Nasional: Kunci Ada di Konsistensi Kebijakan dan Integrasi BUMN-BUMS

DPR Soroti Tantangan Industri Pertahanan Nasional: Kunci Ada di Konsistensi Kebijakan dan Integrasi BUMN-BUMS

DPR sebut tantangan industri pertahanan nasional ada di konsistensi kebijakan, investasi teknologi, dan integrasi BUMN-BUMS.
Video Pasangan Asusila di Taksi Online Viral, Sopir Sempat Tegur Baik-Baik tapi Dihiraukan

Video Pasangan Asusila di Taksi Online Viral, Sopir Sempat Tegur Baik-Baik tapi Dihiraukan

Video pasangan asusila di taksi online viral di media sosial. Dari video yang diunggah kamera dasbor, tampak pasangan tersebut berbuat hal tak senonoh.
Mesin Baru RB-22 Tunjukkan Potensi Menjanjikan, Max Verstappen Tetap Waspada Tatap F1 2026

Mesin Baru RB-22 Tunjukkan Potensi Menjanjikan, Max Verstappen Tetap Waspada Tatap F1 2026

Pembalap Red Bull Racing, Max Verstappen, memberikan gambaran awal mengenai performa mesin anyar RB-22 yang dipersiapkan untuk menghadapi Formula One (F1) 2026.
Di Balik Penyegelan Tiffany & Co di Jakarta, Ini Sosok Pemiliknya

Di Balik Penyegelan Tiffany & Co di Jakarta, Ini Sosok Pemiliknya

Pemilik Tiffany & Co disorot setelah tiga gerainya di Jakarta disegel Bea Cukai terkait dugaan pelanggaran administrasi impor barang mewah.

Trending

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Ajang Penghargaan JHL Awards 2026 Kembali Digelar

Ajang Penghargaan JHL Awards 2026 Kembali Digelar

Ajang tahunan JHL Awards 2026 kembali digelar dalam rangka memberikan apresiasi atas kinerja internal puluhan bisnis unit di bawah naungan JHL Group.
Tak Lama Disorot Amanda Manopo, Indra Frimawan Langsung Digeruduk Netizen Akibat 'Meludahi' Fajar Sadboy

Tak Lama Disorot Amanda Manopo, Indra Frimawan Langsung Digeruduk Netizen Akibat 'Meludahi' Fajar Sadboy

Komika Indra Frimawan diserang netizen setelah reaksi Amanda Manopo viral. Itu terjadi akibat dugaan meludahi Fajar Sadboy di podcast YouTube Deddy Corbuzier.
Akui Hatinya Masih Ingin di Eropa, Mauro Zijlstra Ungkap Alasan Berlabuh di Persija Jakarta: Ada Kepercayaan Besar

Akui Hatinya Masih Ingin di Eropa, Mauro Zijlstra Ungkap Alasan Berlabuh di Persija Jakarta: Ada Kepercayaan Besar

Sebetulnya masih ingin lanjutkan karier di Eropa, begini alasan striker Timnas Indonesia Mauro Zijlstra pilih berlabuh ke Super League bersama Persija Jakarta.
Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Saint Kitts and Nevis dikabarkan menjadi lawan Timnas Indonesia pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar di Jakarta pada 23–31 Maret 2026. Indonesia menjadi ...
Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontestasi Pileg 2029

Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontestasi Pileg 2029

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengungkapkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia akan mencalonkan diri di Pileg 2029.
LKPP Ungkap Harga Laptop Tergolong Mahal, JPU Patahkan Klaim Eks Mendikbudristek Klaim

LKPP Ungkap Harga Laptop Tergolong Mahal, JPU Patahkan Klaim Eks Mendikbudristek Klaim

Bergulirnya persidangan kasus korupsi pengadaan laptop Chromeboook di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus menjadi sorotan publik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT