News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Badut Jalanan Sodomi Dua Anak di Bekasi, Naik ke Atap Rumah Kosong saat Hendak Ditangkap, Berakhir Terpeleset hingga Jatuh

Badut jalanan atau badut keliling berinisial SA akhirnya berhasil diamankan pihak Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi.
Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:25 WIB
Mengusut Kasus Badut Predator Anak di Bekasi, Polres Metro Bekasi Duga Ada Korban Lain
Sumber :
  • istimewa - istock photo

Jakarta, tvOnenews.com - Badut jalanan atau badut keliling berinisial SA akhirnya berhasil diamankan pihak Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi.

Pria berusia 32 tahun itu diamankan atas dugaan tindak kekerasan seksual berupa sodomi terhadap dua anak laki-laki berinisial RF dan DA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa mengatakan sebelum diamankan petugas SA sempat mencoba melarikan diri dari kejaran warga dengan menaiki atap rumah kontrakan kosong di Kampung Pelaukan, Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

"Pelaku mencoba kabur lewat atap sebuah rumah. Namun, terpeleset dan jatuh hingga berhasil diamankan petugas bersama warga setempat," ujarnya, Kamis (26/6/2025). 

tvonenews

Mustofa menyebut kesehariannya SA memang sering berinteraksi dengan anak-anak lewat profesi yang ditekuninya. 

Profesi inilah yang menjadi siasat pelaku untuk mendekati calon korban sebelum melancarkan aksinya.

Pelaku merayu korban dengan imbalan uang senilai Rp50.000 dalam setiap menjalankan aksinya.

Dia juga memutar video asusila sebelum memaksa korban melakukan tindakan tidak senonoh tersebut.

"Modus operandi bujuk rayu dan imbalan uang. Korban RF bahkan telah mengalami peristiwa ini hingga lima kali. Korban lain, DA, juga mengalami kekerasan serupa," ujarnya. 

Berdasarkan hasil visum, kata dia, ada kerusakan pada anus korban yang menguatkan dugaan kekerasan seksual tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain dua korban yang telah melapor, pihaknya mencurigai ada korban lainnya yang belum berani melapor karena merasa takut atau malu.

Atas perbuatannya SA dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (ant/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Resmi! Dipecat PBVSI, Sergio Veloso Kini Jadi Pelatih di Liga Voli Mongolia 2026-2027

Resmi! Dipecat PBVSI, Sergio Veloso Kini Jadi Pelatih di Liga Voli Mongolia 2026-2027

Setelah didepak oleh Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) dan tak jadi melatih Timnas Voli Indonesia, Sergio Veloso kini menjadi pelatih di Liga Voli Mongolia 2026-2027.
Peralta Buka Suara soal Grup Neraka Persib di ASEAN Club Championship, Ada 6 Tim Kuat yang Siap Jadi Penghalang

Peralta Buka Suara soal Grup Neraka Persib di ASEAN Club Championship, Ada 6 Tim Kuat yang Siap Jadi Penghalang

Mariano Peralta menilai Grup B ASEAN Club Championship 2026/27 sangat sulit. Persib harus menghadapi klub-klub kuat Asia Tenggara di tengah jadwal kompetisi yang padat.
Finis di Peringkat ke-9, Krisna Septiana Gagal Persembahkan Medali untuk Indonesia dari Cabor Kano Slalom Asian Games 2026

Finis di Peringkat ke-9, Krisna Septiana Gagal Persembahkan Medali untuk Indonesia dari Cabor Kano Slalom Asian Games 2026

Wakil Indonesia di cabang olahraga Kano Slalom nomor Kayak tunggal putra yakni Krisna Septiana, gagal mempersembahkan medali Asian Games 2026.
Lima Bulan Kasus Penganiayaan Murid SD, Polisi Sebut Perkara Sudah Naik Penyidikan

Lima Bulan Kasus Penganiayaan Murid SD, Polisi Sebut Perkara Sudah Naik Penyidikan

Miarni Oktari Yanti(27), ibu dari M. Khalifah Siddiq(9), mengajukan Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) karena mempertanyakan perkembangan perkara yang dilaporkannya sejak April 2026. Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap korban pada 19 April 2026 di SD Swasta IT Tahfiidzul Qur’an Al Umm Smart Centre.
RUU LLAJ Dibongkar Ulang, Aturan Ojol hingga Platform Digital Masuk Pembahasan DPR

RUU LLAJ Dibongkar Ulang, Aturan Ojol hingga Platform Digital Masuk Pembahasan DPR

Komisi V DPR mulai membahas revisi UU LLAJ bersama pemerintah. RUU mengatur transportasi daring, platform digital, hingga keselamatan lalu lintas.
Hasrul Benny Harahap Soroti Pemanggilan Advokat dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana

Hasrul Benny Harahap Soroti Pemanggilan Advokat dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana

Hal itu disampaikan Hasrul Benny dalam Diskusi Advokat Sumatera Utara yang digelar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Medan dengan tema “Pemanggilan Advokat Terkait Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Pidana” di Medan, Selasa(29/9/2026).

Trending

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Giovanna Milana akan memulai perjalanan baru dalam kariernya setelah resmi bergabung dengan Kurobe Aqua Fairies Toyama di Liga Voli Jepang 2026-2027. Tidak lagi bermain bersama Megawati Hangestri, ia kini akan bertandem dengan pemain elit kelas dunia.
Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Kekalahan 2-0 Vietnam atas Thailand di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2026) membuat Vietnam kehilangan kendali dalam persaingan menuju puncak klasemen grup.
FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

Hasil imbang di laga pekan kedua FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Malaysia berimbas pada kritik tajam bagi pelatih Garuda, John Herdman. 
Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Thom Haye mendapatkan kartu merah langsung di menit 37 yang membuat Timnas Indonesia hanya mencatat hasil imbang di laga Vs Malaysia. 
KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

Kasus CSR BI-OJK terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

Berikut ini enam zodiak yang diprediksi bakal paling beruntung soal karier pekerjaan besok, 1 Oktober 2026, cek adakah zodiak milikmu.
Penerus Megawati Hangestri Dimentori Langsung Kim Yeon-koung, Alami Perkembangan Pesat

Penerus Megawati Hangestri Dimentori Langsung Kim Yeon-koung, Alami Perkembangan Pesat

Siapa sangka Jamianpurev Ehnsoyol atau Inkushi yang merupakan penerus Megawati Hangestri sebagai pemain kuota Asia di Red Sparks mendapatkan arahan langsung dari legenda voli Korea Selatan yakni Kim Yeon-koung.
Selengkapnya

Viral