News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Duplik, Kuasa Hukum Menilai Jaksa Hanya Cari Kesalahan Tom Lembong dan Abaikan Fakta

Kuasa Hukum terdakwa Tom Lembong menilai bahwa jaksa penuntut umum hanya mencari-cari kesalahan kliennya dan abaikan fakta dalam kasus dugaan korupsi impor gula
Senin, 14 Juli 2025 - 19:02 WIB
Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menggelar sidang perkara dugaan korupsi impor gula, dengan terdakwa, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Jakarta, Jumat (11/7/2025)
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum terdakwa Tom Lembong menilai bahwa jaksa penuntut umum (JPU) hanya mencari-cari kesalahan kliennya dan mengabaikan fakta dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Hal ini dinyatakan salah satu kuasa hukum Tom Lembong saat membacakan draft duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Senin (14/7/2025). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bahwa JPU tetap bersikeras mencari-mencari kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa dengan mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut diatas,” kata Kuasa Hukum.

Sementara itu kuasa hukum Tom Lembong mengatakan bahwa berdasarkan analisa fakta persidangan dan analisa yuridis yang telah penasihat hukum maupun terdakwa uraikan secara lengkap dalam nota pembelaan, seluruh perbuatan-perbuatan yang didakwakan adalah tidak terbukti serta surat dakwaan maupun tuntutan mengandung kekeliruan hukum.

Kemudian dikatakan bahwa kliennya tidak menikmati uang korupsi dan tidak mengenal perusahaan gula rafinasi swasta yang disebut oleh jaksa mendapat keuntungan dalam kasus ini.

"Berdasarkan keterangan saksi, keuntungan Rp75/kg yang diterima INKOPKAR, INKOPPOL, dan PUSKOPPOL digunakan untuk operasi pasar dan kesejahteraan anggota TNI-Polri, bukan keuntungan pribadi. PT PPI memperoleh Rp100/kg yang menjadi laba internal perusahaan. Saksi dari seluruh pihak, termasuk 9 produsen gula swasta, menyatakan terdakwa tidak pernah menerima keuntungan apa pun," terang Kuasa Hukum.

"Tidak ada bukti bahwa Terdakwa mengenal, bertemu, atau berkomunikasi dengan 8 PGR (perusahaan gula rafinasi) dan PT KTM (Kebun Tebu Mas), sehingga tidak dapat disimpulkan adanya niat jahat atau permufakatan untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. selain itu berdasarkan Keterangan Ahli menegaskan bahwa dalam sistem B2B, penentuan harga dan kontrak adalah kewenangan manajemen BUMN, bukan menteri. Maka, tidak terbukti adanya pelanggaran atau konflik kepentingan oleh Terdakwa," sambungnya.

Sementara itu kuasa hukum Tom Lembong menyebutkan bahwa kliennya hanya melanjutkan kebijakan Menteri Perdagangan era Rachmat Gobel.

"Terdakwa menjelaskan bahwa tindakan ini diambil saat ia baru menjabat sekitar dua minggu dan masih dalam masa transisi. Oleh karena itu, penerbitan surat tersebut harus dipahami sebagai langkah administratif untuk melanjutkan dan menyelesaikan kebijakan dari menteri sebelumnya, bukan sebagai inisiatif kebijakan baru dari terdakwa," ungkapnya.

Maka dari itu, kuasa hukum Tom Lembong meminta agar majelis hakim dapat membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa. 

Selain itu juga kuasa hukum meminta pemulihan kedudukan, harkat, martabat kliennya dan mengembalikan seluruh barang yang disita.

"Maka, dengan kerendahan hati kami memohon tunjukkan kami semua JPU, Hakim, penasihat hukum, dan terdakwa ke jalan putusan yang paling adil. Putusan yang bukan hanya menenangkan hati manusia, tapi juga membawa keberkahan dari langit," tuturnya. (ars/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Komisi II: KPU-Bawaslu Perlu Mulai Kaji Penerapan Sistem E-Voting untuk Pemilih di Luar Negeri

Komisi II: KPU-Bawaslu Perlu Mulai Kaji Penerapan Sistem E-Voting untuk Pemilih di Luar Negeri

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong KPU dan Bawaslu untuk mulai mengkaji penerapan sistem e-voting, khususnya bagi pemilih luar negeri.
Adu Mulut dengan Warganet, Ruben Onsu Pertanyakan Tudingan Dengki terhadap Giorgio Antonio: Iri yang Mana?

Adu Mulut dengan Warganet, Ruben Onsu Pertanyakan Tudingan Dengki terhadap Giorgio Antonio: Iri yang Mana?

Ruben Onsu balas tudingan dengki dan iri terhadap Giorgio Antonio dari warganet, pertanyakan langsung di Instagram hingga viral dengan ribuan komentar.
Tiba di Gorontalo, Delegasi Riau Menjadi yang Pertama Hadir di Penas KTNA XVII 2026

Tiba di Gorontalo, Delegasi Riau Menjadi yang Pertama Hadir di Penas KTNA XVII 2026

Peserta pertama Pekan Nasional Kontak Tani Nelayan Andalan (Penas KTNA) XVII di Gorontalo telah tiba. Mereka adalah delegasi dari Provinsi Riau.
Total Aset Pemkot Tangsel Sebesar Rp31,37 Triliun

Total Aset Pemkot Tangsel Sebesar Rp31,37 Triliun

Per 31 Desember 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, mencatatkan total aset daerah sebesar Rp31,37 triliun.
Pembubaran Diskusi di UGM, Pengamat: Kampus Harusnya Jadi Ruang Dialog yang Demokratis

Pembubaran Diskusi di UGM, Pengamat: Kampus Harusnya Jadi Ruang Dialog yang Demokratis

Diskusi yang menghadirkan tiga pejabat negara di Joglo Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, digeruduk dan dibubarkan mahasiswa pada Senin (15/6/2026) malam. 
Kabar Baik untuk Guru Madrasah Non-ASN, Menag Sebut Insentif Mulai Cair Akhir Juni 2026

Kabar Baik untuk Guru Madrasah Non-ASN, Menag Sebut Insentif Mulai Cair Akhir Juni 2026

Ada kabar baik untuk guru madrasah non-ASN dari Menteri Agama Nasaruddin Umar. 

Trending

Siapa Yakuza Maneges yang Menyegel Ponpes di Malang?

Siapa Yakuza Maneges yang Menyegel Ponpes di Malang?

Media sosial beberapa waktu lalu dihebohkan dengan kabar, adanya pondok pesantren (Ponpes) di Malang, Jawa Timur disegel organisasi bernama Yakuza Maneges
Bepotensi Tembus Rp400 Triliun, Wakaf Dinilai Dapat Jadi Kekuatan Ekonomi BAru Indonesia

Bepotensi Tembus Rp400 Triliun, Wakaf Dinilai Dapat Jadi Kekuatan Ekonomi BAru Indonesia

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 571 Tahun 2026 resmi menetapkan Bulan Wakaf Nasional.
Misteri Kematian Jance Zebua Belum Terpecahkan, Publik Kritisi Proses Penyidikan

Misteri Kematian Jance Zebua Belum Terpecahkan, Publik Kritisi Proses Penyidikan

Duka masih menyelimuti rumah keluarga Jance Zebua di Desa Hilinaa, Dusun 2, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut).
Hasil Piala Dunia 2026: Erling Haaland Bersinar, Norwegia Hajar Irak

Hasil Piala Dunia 2026: Erling Haaland Bersinar, Norwegia Hajar Irak

Timnas Norwegia meraih kemenangan meyakinkan atas Irak di Piala Dunia 2026. Erling Haaland pun menjadi bintang dalam pertandingan kali ini.
Link Live Streaming Argentina vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Cetak Rekor Bersama Albiceleste

Link Live Streaming Argentina vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Cetak Rekor Bersama Albiceleste

Link live streaming Piala Dunia 2026 antara Argentina vs Aljazair, di mana Lionel Messi bakal mencetak rekor bersejarah bersama Albiceleste.
Jadwal Lengkap AVC Men's Cup 2026: Timnas Voli Indonesia Langsung Lawan Korea Selatan

Jadwal Lengkap AVC Men's Cup 2026: Timnas Voli Indonesia Langsung Lawan Korea Selatan

Jadwal lengkap AVC Men's Cup 2026, di mana Timnas Voli Indonesia akan langsung berhadapan dengan Korea Selatan.
Terduga Pelaku Pemalakan di Senen Jakarta Pusat yang Videonya Viral Berhasil Diringkus, Ternyata Positif Sabu

Terduga Pelaku Pemalakan di Senen Jakarta Pusat yang Videonya Viral Berhasil Diringkus, Ternyata Positif Sabu

Terduga pelaku pemalakan berinisial YM (43) di depan Kantor Pegadaian, Jalan Kramat Raya, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat akhirnya berhasil diringkus. 
Selengkapnya

Viral