News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MAKI Sesak Kejagung Masukkan Jurist Tan ke Red Notice Interpol

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) memasukkan nama Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol.
Rabu, 16 Juli 2025 - 10:31 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) memasukkan nama Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol.

Jurist Tan merupakan salah satu tersangka kasus kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022 yang saat ini belum dilakukan penahanan oleh Kejagung lantaran masih diburu keberadaannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam sistem pergaulan internasional untuk memulangkan tersangka dalam negeri maka dibutuhkan kerja sama dengan Interpol (polisi Internasional). Untuk itu, kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengutip Antara pada Rabu.

Boyamin mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan. Hasilnya, diketahui bahwa mantan staf khusus Mendikbudristek itu tinggal di Australia dalam waktu dua tahun terakhir.

"Jurist Tan diduga pernah terlihat di Kota Sydney, Australia, dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring," lanjutnya.

Menurutnya, apabila Jurist Tan masuk Red Notice Interpol maka akan menjadi kewajiban polisi mana pun, termasuk Australia, untuk menangkap dan memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia.

Boyamin menambahkan MAKI juga akan segera memasukkan data dan informasi Jurist Tan kepada penyidik Kejagung guna membantu proses pengejaran dan pemulangan Jurist melalui kerja sama dengan Interpol.

"Semoga dengan data dan informasi tersebut, menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan, dan selanjutnya proses persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," ungkapnya.

Boyamin juga mendesak Kejagung untuk mengembangkan dan menambah tersangka dalam kasus ini, termasuk tidak terlepas adanya dugaan keterlibatan Nadiem Makarim selaku mantan Mendikbudristek.

"Jika ditemukan alat bukti, cukup minimal dua alat bukti, maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

 

"Jika ditemukan alat bukti, cukup minimal dua alat bukti, maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai tersangka," sambungnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020," ucap Qohar.

Dia mengatakan bahwa pengadaan para tersangka merugikan keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai.

"Karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T, yaitu daerah terdepan, terluar, dan tertinggal," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.

Untuk selanjutnya, tersangka SW dan MUL akan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba selama 20 hari ke depan. Sementara tersangka Ibrahim Arief akan menjadi tahanan kota karena memiliki penyakit jantung kronis, sedangkan keberadaan Jurist Tan masih diburu oleh penyidik.(ant/ree)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Blueray Cargo Pimpinan John Field Ingin Barang Impor KW dan Ilegal Bisa Lancar Lewati Pemeriksaan Bea Cukai saat Masuk Indonesia, Parameter Disesuaikan dan Ruleset Disusun di Angka 70 Persen

Blueray Cargo Pimpinan John Field Ingin Barang Impor KW dan Ilegal Bisa Lancar Lewati Pemeriksaan Bea Cukai saat Masuk Indonesia, Parameter Disesuaikan dan Ruleset Disusun di Angka 70 Persen

Blueray Cargo pimpinan John Field disebut-sebut ingin barang impor KW dan ilegal bisa lancar melewati pemeriksaan bea cukai saat masuk ke Indonesia. 
John Herdman Harus Terima Kenyataan Pahit, Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Dihantam Cedera Serius di Bundesliga

John Herdman Harus Terima Kenyataan Pahit, Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Dihantam Cedera Serius di Bundesliga

John Herdman harus terima kenyataan pahit, pemain keturunan calon naturalisasi Timnas Indonesia ini dihantam cedera serius saat membela klubnya di Bundesliga.
Polisi Selidiki Ledakan Oven di SPPG Krajan Banyumas yang Lukai Sejumlah Relawan

Polisi Selidiki Ledakan Oven di SPPG Krajan Banyumas yang Lukai Sejumlah Relawan

Ledakan oven terjadi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Krajan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Kamis (5/2/2026). Ledakan tersebut mengakibatkan puluhan relawan mengalami luka ringan.
Siapa Hector Souto? Pelatih Asal Spanyol yang Bawa Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final Piala Asia

Siapa Hector Souto? Pelatih Asal Spanyol yang Bawa Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final Piala Asia

Profil Hector Souto jadi sorotan dalam beberapa hari terakhir menyusul kesuksesannya bawa Timnas Futsal Indonesia lolos untuk kali pertama ke final Piala Asia.
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Importasi Bea Cukai, Libatkan Pejabat DJBC dan Manajemen Blueray Cargo

KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Importasi Bea Cukai, Libatkan Pejabat DJBC dan Manajemen Blueray Cargo

KPK menetapkan enam tersangka korupsi importasi Bea Cukai, termasuk pejabat DJBC dan manajemen PT Blueray, terkait suap dan gratifikasi.
Kasus Pasien Gagal Ginjal Viral Tak Bisa Berobat, Menkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Meski Status PBI BPJS Nonaktif

Kasus Pasien Gagal Ginjal Viral Tak Bisa Berobat, Menkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Meski Status PBI BPJS Nonaktif

Kasus pasien gagal ginjal viral akibat PBI BPJS nonaktif. Menkes tegaskan rumah sakit wajib layani pasien dan pemerintah siapkan reaktivasi PBI.

Trending

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang kualitas rendah (KW) yang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Ia kini menjadi buron, dicekal ke luar negeri, dan diminta segera menyerahkan diri kepada penyidik KPK.
Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.
Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Berikut susunan pemain tim putri Indonesia vs Thailand di Perempat final Kejuaraan Beregu Asia 2026
Baru Juga Rekrut Eks Pemain Al Hilal, Al Nassr Sudah Ditimpa Kabar Buruk dari Cristiano Ronaldo

Baru Juga Rekrut Eks Pemain Al Hilal, Al Nassr Sudah Ditimpa Kabar Buruk dari Cristiano Ronaldo

Baru juga Al Nassr mengumumkan bergabungnya Abdullah Al-Hamddan dalam klub tersebut, Ronaldo malah bawa kabar buruk jelang laga menjamu Al Ittihad. Ada apa?
Pujian Jurnalis Italia Lihat Titik Balik AC Milan, Sempat Dipermalukan Kiper Timnas Indonesia Kini Jadi Tim Paling Konsisten di Serie A

Pujian Jurnalis Italia Lihat Titik Balik AC Milan, Sempat Dipermalukan Kiper Timnas Indonesia Kini Jadi Tim Paling Konsisten di Serie A

Kekalahan AC Milan dari Cremonese pada laga pembuka Serie A sempat menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan pendukung, namun kini Rossonerri sukses bangkit.
Drama OTT KPK di Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Kabur, Uang dan Emas Rp40 M Disita, Kini Dicekal dan Jadi Buron

Drama OTT KPK di Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Kabur, Uang dan Emas Rp40 M Disita, Kini Dicekal dan Jadi Buron

Lembaga antirasuah juga telah menerbitkan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta John Field menyerahkan diri terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang KW atau berkualitas rendah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT