News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ibu dan Anak Ini Kompak Lakukan Hal Tak Terpuji, Mereka Dapat Upah Rp15 Juta

Ibu dan anak ditangkap karena kompak lakukan hal tak terpuji. Mereka dapat upah Rp15 juta.
Kamis, 17 Juli 2025 - 16:15 WIB
Dua tersangka ibu dan anak saat dihadirkan kepada awak media di Jakarta, Kamis (17/7).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menangkap ibu dan anak asal Madura yang menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta, Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan, dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti Dua kilogram lebih.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setiap kali membawa narkotika ibu dan anak ini mendapatkan upah Rp15 juta," kata Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro dalam keterangannya, Kamis (17/7).

Kedua tersangka berinisial AZ (ibu) dan NA (anak) itu mengaku baru dua kali membawa narkotika jenis sabu atas perintah AC.

Agung menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Madura-Jakarta itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya informasi pengiriman narkotika dari Bangkalan, Madura, Jawa Timur ke Jakarta.

Kemudian, petugas menyelidiki informasi tersebut dan pada Minggu (13/7) sekitar jam 03.00 WIB di gerbang Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, didapati orang yang mencurigakan membawa tas kantong.

Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut berisi dua bungkus plastik warna emas bergambar durian berisikan kristal warna putih dengan total berat bruto 2.142,2 gram atau 2 kilogram.

"Tersangka NA kami tangkap di gerbang masuk Terminal Tanjung Priok," ujarnya.

Hasil interogasi tersangka, terungkap bahwa pelaku membawa narkotika disuruh oleh sang ibu AZ dari seseorang yang berada di Madura berinisial AC.

"Narkotika jenis sabu ini akan dijemput oleh anak buah dari AC untuk diedarkan di Kampung Boncos, Jakarta Barat," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (ant/dpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR Usul Pemerintah Tidak Matikan Fenomena Sound Horeg, tapi Diatur Supaya Tertib

DPR Usul Pemerintah Tidak Matikan Fenomena Sound Horeg, tapi Diatur Supaya Tertib

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq meminta pemerintah tidak mematikan fenomena Sound Horeg yang berkembang di tengah masyarakat.
Kalsel Dinyatakan Nihil Hotspot Karhutla, Pengendalian Kalbar dan Kalteng Diperkuat

Kalsel Dinyatakan Nihil Hotspot Karhutla, Pengendalian Kalbar dan Kalteng Diperkuat

Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama pada wilayah yang masih menunjukkan konsentrasi hotspot tinggi.
Head to Head Persija vs Persib: Maung Bandung Unggul dalam 4 Musim Terakhir

Head to Head Persija vs Persib: Maung Bandung Unggul dalam 4 Musim Terakhir

Maung Bandung masih unggul dalam head to head pertandingan Persija vs Persib di kompetisi resmi dalam empat musim terakhir atau sejak Liga 1 2021/2022 silam.
Saat Masih di Red Sparks, Megawati Hangestri Ternyata Punya 'Ritual' Unik Usai Pertandingan

Saat Masih di Red Sparks, Megawati Hangestri Ternyata Punya 'Ritual' Unik Usai Pertandingan

Saat masih membela Red Sparks, Megawati Hangestri ternyata punya 'ritual' unik usai pertandingan. Kebiasaan sederhana ini bikin chemistry tim makin erat.
Solar Panel di Makam Vidi Aldiano Hilang, Sang Ayah: Semoga Malingnya Dapat Hidayah

Solar Panel di Makam Vidi Aldiano Hilang, Sang Ayah: Semoga Malingnya Dapat Hidayah

Ayah mendiang Vidi Aldiano, Harry Kiss, mengungkap solar panel yang digunakan untuk penerangan di makam sang putra hilang. Ia pun menyampaikan sindirannya.
I.League Resmi Adopsi Aturan FIFA di Piala Dunia 2026: Tutup Mulut Dikenai Kartu Merah di Super League 2026-2027

I.League Resmi Adopsi Aturan FIFA di Piala Dunia 2026: Tutup Mulut Dikenai Kartu Merah di Super League 2026-2027

I.League selaku pengelola kasta tertinggi Liga Indonesia, Super League, resmi mengadopsi aturan FIFA di Piala Dunia 2026, yaitu larangan menutup mulut saat berkonfrontasi.

Trending

Reaksi REMISI usai Ditandai dalam Pesan Perpisahan Pria yang Tewas Diduga Akhiri Hidup di GBK: Rest In Love Fajar Sahrudin

Reaksi REMISI usai Ditandai dalam Pesan Perpisahan Pria yang Tewas Diduga Akhiri Hidup di GBK: Rest In Love Fajar Sahrudin

REMISI org, organisasi wadah penyandang disabilitas psikosial merespon ucapan terima kasih Fajar Sahrudin (31), warga Lampung yang tewas akhiri hidup di GBK.
6 Fakta Terbaru Kematian Fajar Sahrudin yang Diduga Akhiri Hidupnya, dari Kirim SOS hingga Reaksi Pengelola GBK

6 Fakta Terbaru Kematian Fajar Sahrudin yang Diduga Akhiri Hidupnya, dari Kirim SOS hingga Reaksi Pengelola GBK

Kabar kematian Fajar Sahrudin alias FS (31), pria asal Lampung yang viral meninggal dunia diduga akibat bunuh diri di GBK memunculkan sejumlah fakta terbaru.
Fajar Sahrudin Ditemukan Tak Bernyawa di Kawasan GBK, Polisi Akui Temuan Jasad Berawal dari Sinyal SOS

Fajar Sahrudin Ditemukan Tak Bernyawa di Kawasan GBK, Polisi Akui Temuan Jasad Berawal dari Sinyal SOS

Seorang pria bernama Fajar Sahrudin ditemukan meninggal dunia di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada Minggu (6/9/2026) dini hari.
Awal Mula Fajar Sahrudin Ditemukan Tewas di GBK Terungkap, Kirim Sinyal SOS dan Tulis Pesan Perpisahan di Media Sosial

Awal Mula Fajar Sahrudin Ditemukan Tewas di GBK Terungkap, Kirim Sinyal SOS dan Tulis Pesan Perpisahan di Media Sosial

Awal mula Fajar Sahrudin ditemukan tewas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, mulai terungkap. Ini penjelasan pihak kepolisian.
Bukan Cuma Hoki! 5 Zodiak Ini Diprediksi Kariernya Makin Bersinar Besok 11 September 2026

Bukan Cuma Hoki! 5 Zodiak Ini Diprediksi Kariernya Makin Bersinar Besok 11 September 2026

Karier 5 zodiak ini diprediksi makin moncer besok, 11 September 2026. Ada yang dilirik atasan, dapat peluang baru, hingga ide yang bikin namanya diperhitungkan!
Dua Sejoli Kubur Bayi di Rumah Roboh di Jakarta Barat, Alasan Habisi Nyawa Anaknya Sendiri Karena Takut Tetangga Dengar Tangisannya

Dua Sejoli Kubur Bayi di Rumah Roboh di Jakarta Barat, Alasan Habisi Nyawa Anaknya Sendiri Karena Takut Tetangga Dengar Tangisannya

Pasangan kekasih berinisial R (28) pria dan E (23) wanita tega menghabisi nyawa anaknya sendiri di Jakarta Barat. Mereka menguburkannya di sebuah rumah roboh terbengkalai.
Ditemukan Tak Bernyawa di GBK, Fajar Sahrudin Sempat Divonis Bipolar Disorder, Ini Penyebabnya

Ditemukan Tak Bernyawa di GBK, Fajar Sahrudin Sempat Divonis Bipolar Disorder, Ini Penyebabnya

Viral Seorang pria bernama Fajar Sahrudin ditemukan meninggal dunia di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada Minggu (6/9/2026) dini hari.
Selengkapnya

Viral