GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengacara: Abolisi Bukti Tom Lembong Tidak Bersalah

Dengan demikian, dirinya berharap proses administrasi terkait abolisi bisa berlangsung lebih cepat karena diharapkan Tom Lembong bisa dapat segera keluar dari rutan siang ini.
Jumat, 1 Agustus 2025 - 13:59 WIB
Terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi proyek impor gula.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Penasihat hukum Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir mengatakan kliennya menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan sedang memproses administrasinya.

Dia menuturkan hal itu diputuskan setelah berdiskusi dengan Tom Lembong di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hari ini yang kami dengar bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi akan dikeluarkan hari ini," ucap Ari saat ditemui di Rutan Cipinang.

Dengan demikian, dirinya berharap proses administrasi terkait abolisi bisa berlangsung lebih cepat karena diharapkan Tom Lembong bisa dapat segera keluar dari rutan siang ini.

Selain itu, kata dia, pihak rutan mengaku sedang menunggu kabar dari Kejaksaan, yang akan hadir ke Rutan Cipinang untuk mengurus administrasi proses abolisi dan bisa mengeluarkan kliennya.

Dengan adanya pemberian abolisi, maka Ari menyebutkan semua proses hukum kliennya dikesampingkan dan gugur.

"Tapi yang paling penting ini bukan mengakui kesalahan, jadi memang tidak ada kesalahannya Pak Tom dalam posisi ini," ungkapnya.

Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PNM Terima Sertifikat Label Taat Zakat dari BAZNAS, Ini Kontribusinya

PNM Terima Sertifikat Label Taat Zakat dari BAZNAS, Ini Kontribusinya

PNM menerima Sertifikat Label Taat Zakat berkat skema akad syariah dalam penyaluran pembiayaan sebagai bagian dari penguatan prinsip keuangan inklusif.
Mendes Yandri Beberkan Isi Pembahasan Diskusi Bersama 15 CEO Asal Inggris

Mendes Yandri Beberkan Isi Pembahasan Diskusi Bersama 15 CEO Asal Inggris

Baru-baru ini, Mendes PDT Yandri Susanto terima audiensi delegasi 15 CEO perusahaan inovasi energi dan teknologi asal Inggris, di kantornya, Rabu (11/2/2026).
Menkes Bakal Tegur Rumah Sakit yang Tolak Pasien Katastropik Peserta BPJS PBI: Laporkan, Kami Tindak!

Menkes Bakal Tegur Rumah Sakit yang Tolak Pasien Katastropik Peserta BPJS PBI: Laporkan, Kami Tindak!

Menkes tegaskan tidak akan segan menegur rumah sakit yang masih berani tolak pasien dengan penyakit katastropik, termasuk peserta PBI yang sempat dinonaktifkan.
Christian Horner Semakin Dekat untuk Comeback ke Formula 1, Salah Satu Tim F1 ini Beri Sinyal Eks Bos Red Bull itu...

Christian Horner Semakin Dekat untuk Comeback ke Formula 1, Salah Satu Tim F1 ini Beri Sinyal Eks Bos Red Bull itu...

Christian Horner semakin santer dikaitkan dengan potensi comeback ke Formula 1 dalam waktu dekat ini.
Konsep Indonesia Naik Kelas Sejalan dengan Pemerintah untuk Menurunkan Angka Kemiskinan

Konsep Indonesia Naik Kelas Sejalan dengan Pemerintah untuk Menurunkan Angka Kemiskinan

Dany Amrul Ichdan dalam karyanya melalui buku dengan konsep Indonesia Naik Kelas, ternyata sejalan dengan tujuan dan upaya pemerintah Indonesia, yakni meningkat
Hasil Ratas di Istana, Prabowo Minta Teknologi Kampus Olah Sampah di Tempat, 10 Ton per Hari Tak Perlu Lagi ke TPA

Hasil Ratas di Istana, Prabowo Minta Teknologi Kampus Olah Sampah di Tempat, 10 Ton per Hari Tak Perlu Lagi ke TPA

Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan, pemerintah ingin memangkas ketergantungan daerah pada TPA sekaligus mengurangi beban logistik pengangkutan sampah antarkawasan.

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT