News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wamenkum Eddy Tegaskan RUU KUHAP Didesain untuk Lindungi HAM dari Kesewenang-wenangan Negara

Wakil Menteri Hukum RI, Edward O. S. Hiariej, menegaskan bahwa Rancangan Undang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Minggu, 10 Agustus 2025 - 16:02 WIB
Wakil Menteri Hukum RI, Edward O. S. Hiariej
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com – Wakil Menteri Hukum RI, Edward O. S. Hiariej, menegaskan bahwa Rancangan Undang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dirancang untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) dari kesewenang-wenangan negara.

Hal ini disampaikan Eddy Hiariej, dalam diskusi dan debat terbuka bersama advokat dan aktivis HAM, Haris Azhar, di Yogyakarta, Sabtu (9/8/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam debat yang digelar di Masjid Baitul Qohar, Universitas Islam Indonesia, Eddy menjelaskan bahwa filosofi hukum acara pidana bukan hanya memproses tersangka, tetapi menjamin perlindungan HAM, termasuk hak korban, tersangka, perempuan, saksi, hingga penyandang disabilitas.

"RUU KUHAP diramu secara netral untuk menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan HAM,” ungkap Eddy sapaan akrabnya.

Eddy menekankan peran sentral advokat dalam RUU KUHAP. Dia menjelaskan, setiap individu yang diproses hukum wajib didampingi advokat sejak tahap penyelidikan.

"Peran advokat sangat sentral karena mulai seseorang ketika dipanggil, belum masuk ke penyidikan, ketika dia dipanggil untuk dimintai klarifikasi atau keterangan pada tahap penyelidikan itu dia wajib didampingi oleh advokat. Advokat tidak hanya duduk diam di situ. Satu, dia berhak mengajukan keberatan. Kedua, keberatan itu dicatatkan dalam berita acara sehingga penyelidikan itu akan terlihat oleh umum,” ucap Eddy.

Di sisi lain, Haris Azhar menyoroti judicial scrutiny atau yang ia sebut sebagai pengawasan terhadap kinerja aktor penegak hukum.

Menurutnya, sudah puluhan tahun hukum acara pidana Indonesia tidak digunakan secara profesional dan proporsional.

Ia pun menjelaskan bahwa KUHAP yang saat ini digunakan tidak ‘up to date’, baik dari sisi peristilahannya, konsep pidananya, hingga kurang kuatnya restorative justice.

Maka momentum akan berlakunya KUHP yang baru, perlu diimbangi juga dengan KUHAP yang baru.

Ia juga mengusulkan pengungkapan kebenaran dimulai dari tahap penyelidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Misalnya, jika ada sebuah laporan mengenai apakah suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan, entah itu karena ketiadaan barang bukti atau karena termasuk restorative justice.

Dan jika perkara itu telah selesai, maka laporan fakta atau kebenaran itu dapat menjadi pembelajaran.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Raymond/Joaquin Tolak Julukan Mini Minions, Ingin Dikenal dengan Nama Ini di Indonesia Open 2026

Raymond/Joaquin Tolak Julukan Mini Minions, Ingin Dikenal dengan Nama Ini di Indonesia Open 2026

Ganda putra Indonesia, Raymond Indra/Nikolaus Joaquin menegaskan tidak ingin terus-menerus dikaitkan dengan julukan 'Mini Minions'. Keduanya ingin membangun identitas sendiri sebagai pasangan yang memiliki karakter dan prestasi tersendiri di kancah bulu tangkis internasional.
Begini Nasib eks Kepala BGN yang Ditangkap Kejagung sampai Kena Pasal Berlapis

Begini Nasib eks Kepala BGN yang Ditangkap Kejagung sampai Kena Pasal Berlapis

Media sosial tengah diramaikan dengan isu penangkapan mantan kepala BGN oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin (3/6). Begini nasibnya sekarang.
Chery Tiggo 8 Champion Family Resmi Meluncur, Kabin Mewah dan Fitur Keselamatan Jadi Andalan

Chery Tiggo 8 Champion Family Resmi Meluncur, Kabin Mewah dan Fitur Keselamatan Jadi Andalan

Chery kembali memperkuat lini kendaraan sport utility vehicle (SUV) mereka dengan meluncurkan keluarga Tiggo 8 Champion Family. Jajaran terbaru ini mencakup Tiggo 8 Plus, Tiggo 8 Pro, dan Tiggo 8 yang mendapatkan sejumlah pembaruan signifikan.
Viral di Medsos, Pendiri Cherrybelle Diduga Sindir Sarwendah: Udah Terlihat Kan?

Viral di Medsos, Pendiri Cherrybelle Diduga Sindir Sarwendah: Udah Terlihat Kan?

Pendiri Cherrybelle Dino Raturandang diduga sindir Sarwendah lewat unggahan viral di Threads yang kini tembus 1,2 juta views. ”Udah terlihat kan?” tulisnya.
Rekayasa Begal di Probolinggo Terbongkar, Perawat Jual Motor Ayah karena Terdesak Ekonomi

Rekayasa Begal di Probolinggo Terbongkar, Perawat Jual Motor Ayah karena Terdesak Ekonomi

Kasus dugaan pembegalan yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, akhirnya terungkap.
Sambut Kajati Baru, KDM Tekankan Pentingnya Harmonisasi Antarlembaga

Sambut Kajati Baru, KDM Tekankan Pentingnya Harmonisasi Antarlembaga

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya menjaga harmoni dan sinergi antarlembaga dalam mewujudkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Mantan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi kepengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
Kronologi Prabowo Tahu Penyelewengan di BGN Terungkap

Kronologi Prabowo Tahu Penyelewengan di BGN Terungkap

Setelah mengetahui adanya indikasi penyelewengan di Badan Gizi Nasional (BGN), Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Tanpa Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar, Seberapa Kuat Timnas Voli Indonesia? PBVSI Bidik Prestasi di Tengah Kontroversi

Tanpa Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar, Seberapa Kuat Timnas Voli Indonesia? PBVSI Bidik Prestasi di Tengah Kontroversi

Timnas Voli Indonesia harus menghadapi agenda internasional 2026 tanpa Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar. Mampukah skuad Merah Putih tetap bersaing?
Jadwal Indonesia Open 2026, Kamis 4 Juni: Ada Perang Saudara Jonatan Christie vs Alwi Farhan, 11 Wakil Tuan Rumah Main

Jadwal Indonesia Open 2026, Kamis 4 Juni: Ada Perang Saudara Jonatan Christie vs Alwi Farhan, 11 Wakil Tuan Rumah Main

Jadwal Indonesia Open 2026 hari ini, di mana sejumlah wakil Indonesia akan unjuk gigi termasuk perang saudara antara Jonatan Christie vs Alwi Farhan di nomor tunggal putra.
Selengkapnya

Viral