News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

5 Fakta di Balik Bebas Bersyarat Setya Novanto Usai Pengurangan Hukuman yang Ramai Dipertanyakan Publik

Setya Novanto bebas bersyarat usai pengurangan hukuman dari MA. Simak 5 fakta penting soal pengurangan vonis, remisi, hingga kewajiban lapor sampai 2029.
Senin, 18 Agustus 2025 - 13:06 WIB
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto Bebas Bersyarat
Sumber :
  • Desca Lidya Natalia-Antara

tvOnenews.com - Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang terjerat kasus korupsi e-KTP, kembali menjadi sorotan publik setelah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8/2025).

Nama Novanto sudah lama melekat dengan kasus korupsi besar yang merugikan negara triliunan rupiah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan pada April 2018, perjalanan hukumnya mengalami dinamika panjang hingga akhirnya ia bisa keluar lebih cepat dari balik jeruji besi.

Berikut adalah lima fakta penting terkait bebas bersyaratnya Setya Novanto yang ramai jadi sorotan.

1. Hukuman Dikurangi oleh Mahkamah Agung

Awalnya, Novanto divonis 15 tahun penjara. Namun, dalam peninjauan kembali (PK) yang diajukan sejak 2020 dan baru diputus pada Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukumannya menjadi 12,5 tahun.

Pengurangan vonis inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar pembebasan bersyarat.

Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan bahwa proses ini sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, meski menuai pro dan kontra di masyarakat.

2. Pengusulan Bebas Bersyarat Disetujui TPP

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa bebas bersyarat Novanto telah melalui persetujuan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025.

Pengusulan tersebut juga berbarengan dengan lebih dari 1.000 usulan program integrasi bagi warga binaan lainnya di seluruh Indonesia.

Novanto dianggap memenuhi syarat administratif, termasuk menjalani 2/3 masa hukuman, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan.

"Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2022 telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko. Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana," ujarnya.

3. Tetap Wajib Membayar Denda dan Uang Pengganti

Dalam vonis awal, Novanto dibebankan denda Rp 500 juta serta uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sempat dititipkan ke KPK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan PK MA tetap mewajibkan pembayaran tersebut. Hakim PK bahkan merinci bahwa Novanto masih harus melunasi sisa uang pengganti sekitar Rp 49 miliar.

Rika Aprianti menambahkan bahwa Novanto telah menyelesaikan sebagian besar kewajibannya dengan membayar Rp 43,7 miliar, dan sisanya Rp 5,3 miliar juga sudah dilunasi berdasarkan keterangan resmi dari KPK.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BNN Minta Vape Dilarang Total, DPR Respons Begini

BNN Minta Vape Dilarang Total, DPR Respons Begini

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai pelarangan vape layak dipertimbangkan, terutama jika didukung hasil riset soal kandungan berbahaya di dalamnya.
Rekontruksi Pembunuhan Disertai Mutilasi dan Perampokan di Brebes, Pelaku Peragakan 23 Adegan

Rekontruksi Pembunuhan Disertai Mutilasi dan Perampokan di Brebes, Pelaku Peragakan 23 Adegan

Kasus pembunuhan disertai mutilasi dan perampokan yang terjadi di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada pertengahan bulan Februari 2026, lalu akhirnya memasuki tahap rekontruksi.
Hasil Final Four Proliga 2026: Bungkam Pemuncak Klasemen, Jakarta Pertamina Enduro Langsung jadi Juara Putaran Pertama

Hasil Final Four Proliga 2026: Bungkam Pemuncak Klasemen, Jakarta Pertamina Enduro Langsung jadi Juara Putaran Pertama

Hasil Final Four Proliga 2026 pertandingan pembuka dari seri kedua yang berlangsung di Kota Solo antara Jakarta Pertamina Enduro menghadapi Gresik Phonska Plus.
Sempat Terkena Skandal Paspor Bersama Dean James, Nathan Tjoe A On dan Tim Geypens Resmi Kembali Bermain di Liga Belanda

Sempat Terkena Skandal Paspor Bersama Dean James, Nathan Tjoe A On dan Tim Geypens Resmi Kembali Bermain di Liga Belanda

Willem II dan FC Emmen mengumumkan bahwa Nathan Tjoe-A-On dan Tim Geypens bisa kembali memperkuat tim pada Kamis (9/4/2026). 
Tegang, Menteri Pariwisata Gelagapan saat Ditanya Soal Anggaran Pada Rapat DPR, Saleh Daulay: Biasa Kita Hadapi Begini

Tegang, Menteri Pariwisata Gelagapan saat Ditanya Soal Anggaran Pada Rapat DPR, Saleh Daulay: Biasa Kita Hadapi Begini

Tiba-tiba suasana menjadi tegang saat Kementerian Pariwisata melakukan rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI ketika membahas mengenai anggaran, Rabu (1/4/2026).
Ribuan Pasutri di Sleman Ajukan Cerai, Masalah Pertengkaran Hingga Ekonomi Mendominasi

Ribuan Pasutri di Sleman Ajukan Cerai, Masalah Pertengkaran Hingga Ekonomi Mendominasi

Angka perceraian di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. 

Trending

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Siapa sosok Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung yang dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi? Simak profil Ida Hamidah berikut ini.
Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Salah satu nama yang akhir-akhir ini santer dikabarkan akan menjadi pemain naturalisasi dan amunisi baru John Herdman di Timnas Indonesia adalah Luke Vickery.
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Kondisi Timnas Indonesia yang diprediksi akan tanpa kekuatan penuh di Piala AFF 2026, dinilai oleh media Vietnam sebagai angin segar bagi skuad Kim Sang-sik.
Selengkapnya

Viral