News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kabareskrim Minta Kasus Begal Berujung Tersangka di Lombok Dihentikan

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto meminta kasus korban begal yang berujung menjadi tersangka di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk dihentikan. 
Jumat, 15 April 2022 - 14:40 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto meminta kasus korban begal yang berujung menjadi tersangka di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk dihentikan. 

Menurut Kabareskrim, apabila korban kejahatan yang membela diri namun ditetapkan tersangka akan membuat masyarakat takut untuk melawan pelaku kejahatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabareskrim juga telah memberikan arahan agar dalam pengambilan langkah terhadap kasus begal ini, Polda NTB mengedepankan legitimasi rakyat sebagai dasarnya. 

Hal ini dikarenakan penetapan tersangka terhadap korban begal ini mendapat kritikan keras dari masyarakat.

"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," kata Agus, ketika dikonfirmasi pada Jumat, 15 April 2022.

Agus juga menyarankan kepada Kapolda NTB untuk melakukan gelar perkara dan mengundang berbagai pihak untuk menentukan langkah selanjutnya.

Polda NTB juga diharapkan dapat melibatkan tokoh masyarakat dalam memberikan masukan terkait kasus begal ini.

"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana untuk minta saran masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum," ujar Kabarekrim.

Menurutnya, karena bagaimanapun juga keberanian korban melawan begal adalah sebuah hal yang patut diapresiasi. Karena hal tersebut merupakan tolak ukur dari satuan pembinaan masyarakat Kepolisian Republik Indonesia atau Binmas Polri.

"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," katanya.

Sebelumnya, S (34) yang menjadi korban begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menewaskan dua begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/1/2022) dini hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, dikutip oleh tim tvOnenews.com pada Jumat (15/4/2022).

Keputusan tersebut menghebohkan masyarakat dan mendapatkan kritikan keras, Bahkan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) sempat melakukan aksi damai untuk mendesak Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) agar membebaskan korban begal Inisial S (34) yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut.(viva/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ilia Topuria Buka Suara usai Babak Belur Dihajar Justin Gaethje, Akui Kehilangan Penglihatan dan Minta Rematch

Ilia Topuria Buka Suara usai Babak Belur Dihajar Justin Gaethje, Akui Kehilangan Penglihatan dan Minta Rematch

Ilia Topuria akhirnya buka suara setelah menelan kekalahan pertama dalam karier profesionalnya usai tumbang dari Justin Gaethje di UFC White House atau UFC Freedom 250.
Prabowo Terima Menlu Qatar di Istana, Bahas Komitmen Investasi Sebesar US$4 Miliar

Prabowo Terima Menlu Qatar di Istana, Bahas Komitmen Investasi Sebesar US$4 Miliar

Seskab Teddy menyampaikan Menteri Negara Urusan Luar Negeri Qatar membawa pesan khusus dari Emir Qatar Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani kepada Presiden Prabowo.
Reaksi Tegas AUBMO Unair usai Ada Anggotanya Diduga Korupsi Iuran Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Hampir Rp100 Juta

Reaksi Tegas AUBMO Unair usai Ada Anggotanya Diduga Korupsi Iuran Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Hampir Rp100 Juta

Organisasi Bidikmisi & KIP Kuliah Universitas Airlangga (AUBMO Unair) merespon kabar BPH-nya diduga melakukan korupsi dana mahasiswa KIP sekitar Rp97 juta.
Dua Harimau Sumatra Muncul di Kebun Warga, BKSDA Sumbar Lansung Terjunkan Petugas

Dua Harimau Sumatra Muncul di Kebun Warga, BKSDA Sumbar Lansung Terjunkan Petugas

BKSDA Sumbar menurunkan petugas untuk penanganan setelah dua individu harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) muncul di Koto Tabang, Kabupaten Agam, Selasa
FIFA Putuskan Tak Bersalah dan Dipertahankan Piala Dunia, Wasit Australia Shaun Evans Akui Tak Sadar Beri Gestur Rasial

FIFA Putuskan Tak Bersalah dan Dipertahankan Piala Dunia, Wasit Australia Shaun Evans Akui Tak Sadar Beri Gestur Rasial

Shaun Evans yang saat itu bertugas sebagai asisten wasit Video Assistant Referee (VAR) pun memastikan bahwa ia tidak bermaksud menunjukkan gestur rasial ketika kamera menyoroti ruang VAR.
Pemprov Jatim Pastikan Prosedur Pembagian Kupon Jalan Sehat Sudah Diterapkan dengan Baik

Pemprov Jatim Pastikan Prosedur Pembagian Kupon Jalan Sehat Sudah Diterapkan dengan Baik

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Jatim memohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 Muharram

Trending

Terungkap, Penyebab Utama Elza Syarief Mengundurkan Diri sebagai Kuasa Hukumnya Sony Sonjaya: Saya Tak Nyaman

Terungkap, Penyebab Utama Elza Syarief Mengundurkan Diri sebagai Kuasa Hukumnya Sony Sonjaya: Saya Tak Nyaman

Mencuat kabar terkait Elza Syarief mengundurkan diri sebagai kuasa hukumnya eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Sontak
Wasit Liga Indonesia Bertingkah di Piala Dunia, Bikin Gestur White Supremacy: Untungnya Dibela FIFA

Wasit Liga Indonesia Bertingkah di Piala Dunia, Bikin Gestur White Supremacy: Untungnya Dibela FIFA

Seorang wasit yang memiliki rekam jejak pernah memimpin pertandingan di kompetisi Liga Indonesia Shaun Evans sempat menjadi sorotan tajam di Piala Dunia 2026 ..
Jersey Haiti Dianggap Bermuatan Politik, FIFA Larang Dipakai di Piala Dunia 2026

Jersey Haiti Dianggap Bermuatan Politik, FIFA Larang Dipakai di Piala Dunia 2026

Kabar mengejutkan datang dari kontestan Piala Dunia 2026. Timnas Haiti terpaksa harus mengganti desain jersey yang sedianya bakal mereka gunakan sepanjang ... -
Debutan Kembali Bikin Geger, Giliran Tanjung Verde yang Tahan Imbang Spanyol di Piala Dunia 2026

Debutan Kembali Bikin Geger, Giliran Tanjung Verde yang Tahan Imbang Spanyol di Piala Dunia 2026

Skor akhir 0-0 membuat Tanjung Verde sukses mencuri perhatian dunia setelah menahan imbang raksasa Eropa, Spanyol pada laga Grup H, Senin (15/6/2026) waktu setempat.
Elkan Baggott Resmi Dipertahankan Ipswich Town untuk Musim 2026-2027, Kesempatan Pemain Timnas Indonesia Pertama di Liga Inggris Terbuka Lebar

Elkan Baggott Resmi Dipertahankan Ipswich Town untuk Musim 2026-2027, Kesempatan Pemain Timnas Indonesia Pertama di Liga Inggris Terbuka Lebar

Elkan Baggott sempat dirumorkan menjadi pemain yang hengkang dari klub setelah kepergian sang manajer tim, Kieran McKenna dari Ipswich Town. 
Diskusi Publik UGM Ricuh Tiga Pejabat Sampai Dievakuasi Polisi, Ketum Serikat Mahasiswa: Pejabat Banyak Bohong!

Diskusi Publik UGM Ricuh Tiga Pejabat Sampai Dievakuasi Polisi, Ketum Serikat Mahasiswa: Pejabat Banyak Bohong!

Diskusi publik bertajuk "Pancasila Pemersatu Bangsa Indonesia" yang digelar di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) UGM Yogyakarta berakhir ricuh. 
Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Daftar G Ilegal, 14 Tersangka Ditangkap

Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Daftar G Ilegal, 14 Tersangka Ditangkap

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran obat keras daftar G ilegal yang terjadi dalam periode Mei 2026 di wilayah hukumnya.
Selengkapnya

Viral