News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Kejagung: Wewenang Kejari Jaksel

Terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina hingga kini belum juga dieksekusi, meski putusan pengadilan telah inkrah.
Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:32 WIB
Silfester Matutina Resmi Jadi Komisaris Independen ID Food, Ini Profil dan Kiprahnya
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina hingga kini belum juga dieksekusi, meski putusan pengadilan telah inkrah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara atas keterlambatan eksekusi tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses eksekusi Silfester menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selaku jaksa eksekutor.

“Pertama, yang bersangkutan saat ini sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kalau nggak salah, hari ini dijadwalkan kembali,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (27/8).

Namun, Anang menekankan bahwa pengajuan PK tidak menghalangi proses eksekusi pidana.

“PK itu tidak menghalangi eksekusi, bisa dilaksanakan. Namun sepenuhnya kewenangan ada pada jaksa eksekutor, yaitu Kejari Jakarta Selatan,” tegasnya.

Hari ini, sidang PK Silfester kembali ditunda karena alasan sakit. Ini menjadi penundaan kedua setelah pekan lalu agenda serupa juga batal.

Hal ini memicu kekhawatiran bahwa Silfester mungkin tengah berupaya menghindari eksekusi.

Saat ditanya apakah Kejagung akan mengambil langkah tegas atau bahkan menegur Kejari Jakarta Selatan, Anang menyebut pihaknya sudah menyarankan agar eksekusi dilakukan.

Namun tetap menyerahkan sepenuhnya pada kewenangan eksekutor di tingkat kejaksaan negeri.

“Kami sudah menyarankan untuk dilakukan eksekusi, tapi sepenuhnya itu ada di kewenangan jaksa eksekutor. Silakan tanyakan langsung ke Kejari Jaksel,” ujarnya.

Lebih jauh, Anang menyebut, kasus ini telah sampai ke pengawasan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Namun, Anang belum dapat memastikan tindak lanjutnya.

“Yang jelas, memang ada (laporan ke Jamwas). Tapi kita tunggu dulu,” ujarnya singkat.

Perlu diketahui, Silfester Matutina merupakan terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Dia divonis satu tahun penjara, kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018.

Di tingkat kasasi, pada 16 September 2019 vonisnya diperberat menjadi hukuman 1,5 tahun penjara. Sehingga sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Namun sampai saat ini sudah lebih enam tahun vonis itu dijatuhkan, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak kunjung juga mengeksekusi Silfester.

Bagaikan orang yang ‘kebal hukum’, malah Silfester seolah menantang institusi kejaksaan, bahwa dia sudah berdamai dengan Jusuf Kalla.

Sehingga tidak perlu ditahan. Walaupun hal itu dibantah oleh Jusuf Kalla dan terkejut Silfester belum juga dibui.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihak Jusuf Kalla malah mendesak pengadilan untuk segera menjebloskan Silfester ke penjara.

(rpi/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengedar Narkoba Modus Paket Ekspedisi Ditangkap di Jakarta Pusat, Tujuh Paket Sabu Disita

Pengedar Narkoba Modus Paket Ekspedisi Ditangkap di Jakarta Pusat, Tujuh Paket Sabu Disita

Seorang pria berinisial RS (32) yang diduga hendak mengedarkan narkotika dengan modus paket ekspedisi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, ditangkap.
Aprilia Racing Usung Misi Besar, Bertekad Putus Dominasi Marc Marquez di MotoGP Aragon 2026

Aprilia Racing Usung Misi Besar, Bertekad Putus Dominasi Marc Marquez di MotoGP Aragon 2026

Aprilia Racing secara terang-terangan mengatakan bahwa mereka memiliki misi besar di MotoGP Aragon 2026. Sang penantang gelar ingin memutus dominasi Marc Marquez di balapan kandang.
KPK Kirim Memori Banding Terkait Vonis 2 Tahun Penjara Eks Gubernur Riau Abdul Wahid

KPK Kirim Memori Banding Terkait Vonis 2 Tahun Penjara Eks Gubernur Riau Abdul Wahid

Abdul Wahid bersama dua terdakwa lain dalam perkara pemerasan terkait penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP tahun 2025 divonis dua tahun penjara.
Respons Penyelenggara soal Viral Challenge Hafalan Surah Ad Dhuha Berhadiah Miras

Respons Penyelenggara soal Viral Challenge Hafalan Surah Ad Dhuha Berhadiah Miras

Inilah respons penyelenggara soal viral challenge hafalan surah Ad Dhuha berhadiah miras.
Alasan PSG Kepincut Jay Idzes Dibongkar Media Italia, Singgung Kepribadian dan Kualitas Kapten Timnas Indonesia

Alasan PSG Kepincut Jay Idzes Dibongkar Media Italia, Singgung Kepribadian dan Kualitas Kapten Timnas Indonesia

Jay Idzes kembali mendapat sorotan setelah namanya dikaitkan dengan PSG. Media Italia bongkar alasan raksasa Liga Prancis itu kepincut kapten Timnas Indonesia.
Gagal Juara di MotoGP Inggris 2026, Jorge Martin Akui Kian Percaya Diri

Gagal Juara di MotoGP Inggris 2026, Jorge Martin Akui Kian Percaya Diri

Pembalap Aprilia Racing, Jorge Martin mengaku dirinya makin percaya diri meski gagal juara di MotoGP Inggris 2026, yang berlangsung di Sirkuit Silverstone pada Minggu (9/8/2026).

Trending

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Seorang penumpang perempuan berinisial SN dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online di kawasan Jakarta Barat. 
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

MC dari booth brand miras Newport Revnaldo Ega melayangkan permohonan maaf. Ia juga membagikan POV lain, di mana ada pengunjung yang tawarkan sayembara itu
Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib terkena masa hukuman tidak bisa mendaftarkan pemain baru dalam tiga kali bursa transfer pemain setelah FIFA memasukkan nama Maung Bandung dalam FIFA Registration Ban list per hari Senin (10/8/2026). 
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Sosok Gadis Baju Putih di Booth Newport Tuai Atensi, Tawarkan Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha Biar Balance

Sosok Gadis Baju Putih di Booth Newport Tuai Atensi, Tawarkan Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha Biar Balance

Gadis berbaju putih menuai sorotan lantaran dirinya dianggap yang pertama kali menawarkan sayembara sebotol miras Newport dengan hafala Ad-Dhuha di konser.
Polisi Terkejut Temukan Hal Ini saat Olah TKP Sekolah Penyimpan Ratusan Senpi di Jakarta Selatan

Polisi Terkejut Temukan Hal Ini saat Olah TKP Sekolah Penyimpan Ratusan Senpi di Jakarta Selatan

Polres Metro Jakarta Selatan bersama Puslabfor Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sekolah swasta yang terletak di wilayah Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral