News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Kejagung: Wewenang Kejari Jaksel

Terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina hingga kini belum juga dieksekusi, meski putusan pengadilan telah inkrah.
Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:32 WIB
Silfester Matutina Resmi Jadi Komisaris Independen ID Food, Ini Profil dan Kiprahnya
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina hingga kini belum juga dieksekusi, meski putusan pengadilan telah inkrah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara atas keterlambatan eksekusi tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses eksekusi Silfester menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selaku jaksa eksekutor.

“Pertama, yang bersangkutan saat ini sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kalau nggak salah, hari ini dijadwalkan kembali,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (27/8).

Namun, Anang menekankan bahwa pengajuan PK tidak menghalangi proses eksekusi pidana.

“PK itu tidak menghalangi eksekusi, bisa dilaksanakan. Namun sepenuhnya kewenangan ada pada jaksa eksekutor, yaitu Kejari Jakarta Selatan,” tegasnya.

Hari ini, sidang PK Silfester kembali ditunda karena alasan sakit. Ini menjadi penundaan kedua setelah pekan lalu agenda serupa juga batal.

Hal ini memicu kekhawatiran bahwa Silfester mungkin tengah berupaya menghindari eksekusi.

Saat ditanya apakah Kejagung akan mengambil langkah tegas atau bahkan menegur Kejari Jakarta Selatan, Anang menyebut pihaknya sudah menyarankan agar eksekusi dilakukan.

Namun tetap menyerahkan sepenuhnya pada kewenangan eksekutor di tingkat kejaksaan negeri.

“Kami sudah menyarankan untuk dilakukan eksekusi, tapi sepenuhnya itu ada di kewenangan jaksa eksekutor. Silakan tanyakan langsung ke Kejari Jaksel,” ujarnya.

Lebih jauh, Anang menyebut, kasus ini telah sampai ke pengawasan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Namun, Anang belum dapat memastikan tindak lanjutnya.

“Yang jelas, memang ada (laporan ke Jamwas). Tapi kita tunggu dulu,” ujarnya singkat.

Perlu diketahui, Silfester Matutina merupakan terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Dia divonis satu tahun penjara, kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018.

Di tingkat kasasi, pada 16 September 2019 vonisnya diperberat menjadi hukuman 1,5 tahun penjara. Sehingga sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Namun sampai saat ini sudah lebih enam tahun vonis itu dijatuhkan, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak kunjung juga mengeksekusi Silfester.

Bagaikan orang yang ‘kebal hukum’, malah Silfester seolah menantang institusi kejaksaan, bahwa dia sudah berdamai dengan Jusuf Kalla.

Sehingga tidak perlu ditahan. Walaupun hal itu dibantah oleh Jusuf Kalla dan terkejut Silfester belum juga dibui.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihak Jusuf Kalla malah mendesak pengadilan untuk segera menjebloskan Silfester ke penjara.

(rpi/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 28 Juni 2026: Libra Makin Romantis, Pisces Hubungan Harmonis

Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 28 Juni 2026: Libra Makin Romantis, Pisces Hubungan Harmonis

Ramalan cinta 12 zodiak besok, 28 Juni 2026. Simak prediksi asmara lengkap Aries hingga Pisces di sini.
Siapkan Aplikasi Pengaduan Rokok Ilegal, Dedi Mulyadi: Siapa yang Lapor akan Dikasih Hadiah

Siapkan Aplikasi Pengaduan Rokok Ilegal, Dedi Mulyadi: Siapa yang Lapor akan Dikasih Hadiah

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan Pemprov Jabar menyiapkan aplikasi pengaduan online disertai insentif bagi masyarakat.
Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Residivis, Pernah Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan

Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Residivis, Pernah Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan

Taufik Hidayat tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR di Kabupaten Bandung ternyata merupakan residivis. Dia pernah dipenjara.
Soal Penataan Kabel Semrawut di Jakarta, Pramono Sudah Tanda Tangani Perda

Soal Penataan Kabel Semrawut di Jakarta, Pramono Sudah Tanda Tangani Perda

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan dirinya telah menandatangani Perda terkait penataan kabel di ibu kota.
287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Judi Online Hayam Wuruk, WNA Terbanyak dari Vietnam

287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Judi Online Hayam Wuruk, WNA Terbanyak dari Vietnam

Sebanyak 287 WNA dan empat WNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online Hayam Wuruk oleh Bareskrim Polri. 
Update Gempa Venezuela: Korban Tewas Capai 589 Orang dan Ribuan Lainnya Terluka

Update Gempa Venezuela: Korban Tewas Capai 589 Orang dan Ribuan Lainnya Terluka

Plt Presiden Venezuela Delcy Rodriguez mengatakan jumlah korban tewas akibat gempa yang mengguncang Venezuela bertambah.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Memasuki Minggu, 28 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memiliki peluang lebih besar untuk menikmati keberuntungan dalam hal keuangan. Siapa saja mereka?
Selengkapnya

Viral