News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mengelabui Persidangan dengan Air Mata, Majelis Hakim Geram dengan Diona: Bukan Tangisan! Tapi Pembuktian Yuridis

Terdakwa Diona Christy Silitonga, dalam kasus perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diduga mengelabui persidangan dengan air mata saat pembacaan Pledoi
Jumat, 19 September 2025 - 17:52 WIB
Mengelabui Persidangan dengan Air Mata, Majelis Hakim Geram Hingga Ingatkan Diona: Di Sini Bukan Tangisan! Tapi Pembuktian Yuridis
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Diona Christy Silitonga, dalam kasus perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diduga mengelabui persidangan dengan air mata saat pembacaan nota pembelaan (Pledoi) pribadinya terhadap tuntutan Jaksa, pada Kamis (18/9/2025).

Hal itu pun membuat Majelis Hakim PN Jakarta Utara, yang dipimpin Hasmy dan didampingi Iwan Irawan dan Merauke Sinaga geram dan marah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, anggota Majelis Hakim Merauke Sinaga menegur terdakwa Diona Chisty Silitonga.

"Di sini bukan tangis dan air mata, tapi pembuktian yuridis. Uang korban dikemanakan saja?" tanya Hakim di PN Jakarta Utara.

Kemudian, terdakwa menjawab, “dipakai membiayai keluarga dan pengobatan ibu saya.”

Majelis Hakim langsung menimpali jawaban itu, “kalau berbuat bayarlah, masa mengambil uang orang sampai miliar miliaran.”

Sebagai informasi, terdakwa Diona Christy Silitonga, warga Swasembada, Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara itu, di sebut sebut sebagai pelayan di gereja.

Terdakwa dituntut Jaksa Melda Siagian, selama 10 tahun penjara denda 200 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Dalam Pledoi pribadi terdakwa disebutkan, terdakwa dan korban merupakan teman lama.

Uang korban digunakan untuk membiayai orang tuanya dan pengobatan orang tua terdakwa.

Sembari menangis terdakwa mengaku merupakan tulang punggung keluarga, lalu meminta maaf terhadap korban dan minta keringanan kepada Majelis Hakim.

Menanggapi nota Pledoi terdakwa, korban mengatakan pledoi terdakwa Diona Christy Silitonga berisi kebohongan yang luar biasa.

"Karena terdakwa mengaku sebagai sahabat korban, padahal hanya kenal dari orang lain dan sebatas kenal."

"Saat orang tua terdakwa masih hidup kami sudah menemui ibunya terdakwa sebelum meninggal bersama Lawyer dan Satpam Bank JTrust. Di hadapan kami yang datang, ibu terdakwa mengatakan, terdakwa Diona Chisty Silitonga tidak pernah memberikan uang kepada ibu nya, hanya sesekali sejuta perbulan. Sehingga, nota pembelaannya terdakwa bohong yang menyatakan uang korban untuk biaya rumah sakit ibunya," ucap keluarga korban.

Bahkan lanjutnya menjelaskan, saat dalam persidangan pembacaan Pledoi di hadapan Majelis Hakim, terdakwa mengakui dan mengetahui secara sadar perbuatannya tersebut dan Hakim anggota mengatakan dengan jelas ini bukan persidangan air mata, kalau sudah mengetahui perbuatannya berarti dia harus bertanggung jawab.

Selain itu, korban juga menegaskan, bahwa terdakwa seorang pemuka agama “pendeta muda” yang seharusnya mengajak masyarakat untuk berbuat baik tetapi malahan sebaliknya dan mencontohkan kejahatan.

"Makanya sudah sepantasnya terdakwa diberikan hukuman maksimal agar tidak memanfaatkan statusnya sebagai pendakwah untuk menipu banyak orang lain lagi ke depannya," jelasnya.

Sambungnya menjelaskan, terdakwa merupakan seorang pegawai Perbankan, yang mengetahui peraturan perbankan dengan pasti, tetapi tetap melanggarnya untuk kepentingan pribadi..

"Maka sudah sepantasnya Diona Christy Silitonga dihukum maksimal agar tidak berpotensi lagi untuk menipu 286 juta masyarakat Indonesia, ungkap keluarga korban," bebernya.

"Terdakwa sama sekali tidak pernah melakukan pembayaran dan beretikat baik seperti yang dia bacakan, karena terdakwa sama sekali tidak pernah meminta maaf secara tulus kepada pelapor, terbukti karena sering sekali berbohong selama kasus ini berjalan," tegasnya.

Ia juga menambahkan, bahwa Diano Christy Silitonga telah melakukan pidana dengan nyata. Di mana secara undang undang jelas telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan Diona sangat mengetahui kalau perbuatannya salah.

"Sangat tidak dibenarkan apabila terdakwa menyalahkan saksi Pelapor ikut mendukung perbuatannya, justru pelapor dikelabui terdakwa dengan sikap seolah-olah orang baik dan pemuka agama," jelasnya.

Saat dipenyidikan, kata dia, penyidik memberitahukan terdakwa pernah memberikan cek kepada penyidik yang katanya untuk membayar uang pelapor, ternyata itu cek kosong dan terdakwa menipu penyidik juga.

"Di depan keluarga dan jaksa serta pengacaranya, terdakwa menjanjikan akan membayar lunas uang pelapor dengan menunggu pencarian emas dari tantenya yang sedang proses di Bea Cukai, ternyata terdakwa melalui Kuasa Hukumnya berbohong lagi dan lagi, karena niatnya untuk mengembalikan uang korban tidak benar dan tidak pernah terjadi. Terdakwa dan Kuasa Hukumnya berbohong dalam hal pengembalian uang ini berulang ulang baik kepada penyidik ataupun jaksa." jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, kata dia, di dalam pledoi pribadinya yang dibacakan sendiri dihadapan Majelis Hakim, dengan jelas terdakwa mengakui perbuatannya hanya memiliki alasan alasan yang sudah dibantah.

Untuk diketahui, sampai berita ini diterbitkan, pihak tvOnenews.com masih terus melakukan konfirmasi terhadap terdakwa dan kobran. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Tanjung Verde kembali mencuri perhatian di Piala Dunia 2026. Berstatus sebagai debutan, mereka menorehkan sejarah dengan memastikan langkah ke babak 32 besar.
Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Penandaan Berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 untuk Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2027.
Pasca-serangan AS, IRGC Targetkan Posisi Militer AS di Kawasan

Pasca-serangan AS, IRGC Targetkan Posisi Militer AS di Kawasan

Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) langsung menanggapi "agresi" Amerika di selatan Iran. Pasukan angkatan laut Iran menargetkan posisi militer AS.
Enam pesawat AS serang empat target di Iran

Enam pesawat AS serang empat target di Iran

Amerika Serikat Kembali melancarkan serangan ke Iran. Kali ini enam pesawat AS menyerang empat target di Iran, menurut laporan jurnalis PBS News, Nick Schifrin, Jumat (26/6), mengutip seorang pejabat AS.
Guns N' Roses Resmi Konser di Jakarta, Harga Tiket Mulai Rp1 Juta hingga Rp5 Juta

Guns N' Roses Resmi Konser di Jakarta, Harga Tiket Mulai Rp1 Juta hingga Rp5 Juta

Guns N' Roses resmi konser di Jakarta pada 21 November 2026. Harga tiket mulai Rp1 juta hingga Rp5 juta, penjualan dibagi dalam tiga tahap.
Satu Lagi Peserta SPPI Kopdes Merah Putih Meninggal dalam Latihan Dasar Militer, Total Jadi Empat Orang

Satu Lagi Peserta SPPI Kopdes Merah Putih Meninggal dalam Latihan Dasar Militer, Total Jadi Empat Orang

Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI pun menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya para peserta SPPI KDMP dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) tersebut.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral