Tak Habis Pikir! Polisi Ungkap Fakta Soal Kakek yang Menggauli Bocah 7 Tahun di Cakung
- Mutawakkir Saputra
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi ungkap pengakuan pelaku pencabulan yang merupakan seorang Kakek berinisial HSW (63) terhadap bocah berusia 7 tahun di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini menjelaskan, bahwa pelaku memang memiliki ketertarikan kepada anak-anak.
Pasalnya, aksi pencabulan ini juga pernah pelaku lakukan terhadap seorang bocah hingga membuat ia mendekam di penjara atas kasusnya itu.
"Tertarik katanya, tertarik dengan anak, karena dulu waktu melakukan tindak pidana yang dulu juga anak di bawah umur sama," katanya kepada wartawan, dikutip Jumat (10/10/2025).
Adapun dalam kasus kedua kalinya yang ia lakukan terhadap bocah perempuan berinisial AMF (7), pelaku mengiming-imingi korban dengan membeli es krim.
Namun nyatanya, korban diajak jalan-jalan dan dibawa ke sebuah lokasi untuk menjalankan aksi bejatnya tersebut.
"Anak ini dilakukan pencabulan oleh tersangka dengan cara meraba, kemudian menciumi korban, kemudian tangannya juga berupaya masuk ke dalam bagian sensitif," jelas Sri.
Kini pelaku sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur untuk mempertanggungjawankan perbuatannya itu.
Diberitakan sebelumnya, seorang Kakek berinisial HSW (63) melakukan aksi pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berinisial AMF (7) di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini menjelaskan, pencabulan ini bermula saat pelaku tengah menjemput sang cucu di salah satu sekolah Paud.
Saat itu, pelaku yang tengah menunggu cucunya pulang sekolah, melihat korban yang tengah sendiri.
"Menunggu cucunya belum keluar, akhirnya ketemulah dengan anak korban," kata Sri di Jakarta Timur, Kamis (9/10/2025).
Saat itu, korban sempat berteriak, namun pelaku tetap saja melakukan perbuatan haram tersebut.
Di sisi lain, sebelum kasus ini mencuat, viral rekaman yang dilakukan oleh pelaku, hingga akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Timur.
"Barang bukti yang sudah kami dapatkan VeR (Visum et Repertum), pakaian anak korban, pakaian pelaku, uang Rp2.000, satu unit sepeda motor dan rekaman CCTV," jelas Sri.
Load more