GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ayah Nadiem Makarim Kecewa Putusan Praperadilan Anaknya Ditolak: Kita akan Terus Berjuang!

Ayah dari mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nono Anwar Makarim, mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Senin, 13 Oktober 2025 - 17:18 WIB
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Najwa Shihab & ANTARA/Wahyu Putro

Jakarta, tvonenews.com – Ayah dari mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nono Anwar Makarim, mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan putranya, Nadiem Makarim.

Meski kecewa, Nono menegaskan keluarga tidak akan menyerah dan akan terus berjuang melalui jalur hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Hasil praperadilan mengecewakan. Sekarang yang penting selanjutnya apa? Kita berjuang terus,” ujar Nono kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Ia menyebut tim hukum Nadiem tetap solid dan meyakini langkah hukum yang ditempuh sejauh ini sudah berada di jalur yang benar.

“Semua channel-channel tim hukum si Nadiem, pasti satu pasti benar. Benar, betul enggak? Nah, kalau sudah ya sudah. Proses ini mesti dilalui panjang sekali,” ucapnya.

Meski proses hukum masih berjalan, Nono mengaku bersyukur karena sang putra tetap tegar menghadapi tekanan yang ada.

“Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini. Dia bisa bertahan lama, kuat sekali, sepuluh tahun bisa,” kata Nono dengan nada haru.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim hukum Nadiem Makarim.

Dengan keputusan tersebut, penetapan tersangka dan penahanan Nadiem oleh Kejaksaan Agung dinyatakan sah menurut hukum acara pidana yang berlaku.

Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim ditetapakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (4/9/2025).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, ahli, serta barang bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan satu orang tersangka baru dengan inisial NAM,” ucap Anang.

Dalam ekspos perkara, penyidik menjelaskan bahwa Nadiem diduga berperan sejak awal dalam mendorong penggunaan Chromebook sebagai perangkat utama pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbud.

Pada Februari 2020, Nadiem disebut melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education dengan produk Chromebook.

Beberapa kali pertemuan tersebut berujung pada kesepakatan penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) dalam proyek pengadaan.

Selanjutnya, pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat internal bersama jajaran pejabat Kemendikbud, termasuk Dirjen, kepala badan, hingga staf khusus menteri. Rapat itu mewajibkan pengadaan perangkat TIK menggunakan Chromebook sesuai instruksi Nadiem.

Padahal, menurut penyidik, sebelumnya pada 2019 sudah pernah dilakukan uji coba penggunaan Chromebook di sekolah-sekolah daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), namun dinilai gagal dan tidak layak digunakan. Menteri sebelumnya pun tidak menindaklanjuti tawaran dari Google.

Dalam praktiknya, spesifikasi teknis pengadaan TIK tahun 2020–2021 disebut sudah “dikunci” hanya untuk produk Chromebook.

Hal ini dituangkan dalam petunjuk teknis dan bahkan dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang ditandatangani langsung oleh Nadiem.

Akibat pengadaan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,98 triliun. Nilai tersebut masih dalam proses finalisasi perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tersangka NAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas Anang.

Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 September 2025. (rpi/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gelar Kongres Biasa Hari Ini, FFI Ingin Lanjutkan Sinergi dengan Berbagai Pihak demi Kemajuan Futsal Indonesia

Gelar Kongres Biasa Hari Ini, FFI Ingin Lanjutkan Sinergi dengan Berbagai Pihak demi Kemajuan Futsal Indonesia

Federasi Futsal Indonesia (FFI) secara resmi menggelar Kongres Biasa yang membahas berbagai agenda penting. Salah satunya terkait upaya untuk membangun sinergi.
Kurs Dolar AS di Bank Tembus Rp17.600

Kurs Dolar AS di Bank Tembus Rp17.600

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) diprediksi masih bergerak fluktuatif.
Polisi Buronan di Polres Pacitan Tertangkap, Terduga Terancam Dipecat Tidak Hormat

Polisi Buronan di Polres Pacitan Tertangkap, Terduga Terancam Dipecat Tidak Hormat

Selain uang puluhan juta rupiah Brigadir SA juga membawa kabur satu unit motor milik teman polisi.
Erick Thohir Umumkan Indonesia Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Futsal 2028, Tunggu Respons FIFA

Erick Thohir Umumkan Indonesia Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Futsal 2028, Tunggu Respons FIFA

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, mengaku jika dirinya telah menjalin komunikasi dengan FIFA dalam mengajukan biding untuk Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia Futsal 2028.
Surplus Listrik Nasional Harus Dimanfaatkan, Daulat Energi Dorong Percepatan Program Kompor Listrik Induksi

Surplus Listrik Nasional Harus Dimanfaatkan, Daulat Energi Dorong Percepatan Program Kompor Listrik Induksi

Koordinator Daulat Energi menyampaikan pandangan dan rekomendasi strategis kepada Presiden Republik Indonesia terkait percepatan program kompor listrik induksi sebagai solusi jangka pendek memperkuat ketahanan energi nasional di tengah proses transisi konversi LPG ke CNG dan pengembangan Dimethyl Ether (DME).
Pelaku Pembunuh Satpam Di Sukomanunggal Tertangkap, Pelaku Teman Seprofesi

Pelaku Pembunuh Satpam Di Sukomanunggal Tertangkap, Pelaku Teman Seprofesi

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara kejam, menusukkan benda tajam ke bagian leher dan dada korban hingga tewas.

Trending

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin ternyata sempat menghubungi Megawati Hangestri terlebih dahulu sebelum akhirnya Mega berlabuh ke Hyundai Hillstate musim depan.
Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea mendapat sorotan besar dari media Korea. Mereka menyebut perekrutan Megatron sebagai sebuah jackpot bagi klub.
Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung juga mendapatkan julukan baru dari volimania Indonesia usai resmi mendatangkan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027.
Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Khamzat Chimaev gagal mempertahankan gelar sabuk di UFC 328 setelah dikalahkan Sean Strickland, hasil yang sekaligus membuktikan peringatan Khabib Nurmagomedov.
Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan rencana untuk mengganti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan sistem jalan berbayar pada setiap ruas jalan milik provinsi.
AFC Sampaikan Kabar Buruk kepada Timnas Indonesia U-17 Jelang Hadapi Jepang, Kurniawan Dwi Yulianto Disinggung

AFC Sampaikan Kabar Buruk kepada Timnas Indonesia U-17 Jelang Hadapi Jepang, Kurniawan Dwi Yulianto Disinggung

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) menyampaikan kabar buruk kepada Timnas Indonesia U-17. Tim asuhan Kurniawan Dwi Yulianto tersebut akan bermain menghadapi Jepang di lanjutan Piala Asia U-17 2026.
Selengkapnya

Viral