News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pertahankan Aset Negara, Kemensetneg Hadirkan Pakar Hukum Agraria Terkait Penggunaan Lahan GBK oleh Hotel Sultan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdata kasus lanjutan antara PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan dengan pemerintah melalui Kementrian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) pada Senin (13/11/2025).
Senin, 13 Oktober 2025 - 19:37 WIB
Pertahankan Aset Negara, Kemensetneg Hadirkan Pakar Hukum Agraria Terkait Penggunaan Lahan GBK oleh Hotel Sultan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdata kasus lanjutan antara PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan dengan pemerintah melalui Kementrian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) pada Senin (13/11/2025).

Dalam sidang lanjutan itu, pihak pemerintah menghadirkan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria S W Soemardjono untuk memberikan pemaparannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi hari ini itu adalah sidang lanjutan perkara perdata. Gugatan yang diajukan kali ini oleh Mensesneg dan GBK ke PT Indobuildco. Nah, jadi ini posisi pemerintah adalah sebagai penggugat," kata kuasa hukum pemerintah, Kharis Sucipto, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Kharis mengatakan PT Indobuuldco semestinya membayar kewajiban ke pemerintah terkait penggunaan lahan ke Kemensetneg.

Karenanya, Kharis menyebut Hotel Sultan mesti membayar royalti ke pemerintah atas penggunaan lahan negara tersebut.

Sebab, kata Kharis, kewajiban itu muncul usai Hotel Sultan menggunakan lahan negara yang status Hak Guna Bangunan (HGB) telah berakhir.

"Total penagihan royalty beserta bunga dan denda yang dituntut oleh Setneg dan GBK adalah kurang lebih sebesar 45 juta dolar untuk periode 2007-2023, kurang lebih 16 tahun," katanya.

Sementara itu, Maria menyebut mengamini permintaan royalti oleh pemerintah.

Pasalnya, ia menilai Hotel Sultan telah menggunakan lahan negara selama masa HGB yang berakhir.

"HGB menggunakan bagian dari hak pengelolaan, oleh karena itu ya harus memberikan imbalan. Jadi kewajiban itu ada, karena kan bukan menggunakan tanah yang miliknya sendiri," katanya.

Dilansir dari laman Kemensetneg, permohonan pembaruan HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora yang sebelumnya diajukan oleh PT Indobuildco telah dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat pada tanggal 13 Desember 2023 karena PT Indobuildco tidak memperoleh rekomendasi/izin tertulis dari Menteri Sekretaris Negara Cq. PPKGBK sebagai pemegang HPL, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait masih dilakukannya komersialisasi oleh PT Indobuildco di atas tanah eks HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora yang jangka waktunya telah berakhir, Maria Sumardjono menerangkan, “tindakan itu adalah perbuatan melawan hukum karena hubungan hukum antara badan usaha dengan tanah HGB sudah hapus.Sehingga, pemegang HPL berhak untuk meminta badan usaha dimaksud mengosongkan serta mengembalikan tanah dan bangunan di atas tanah HGB tersebut”.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa selain tanah eks HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora, seluruh bangunan yang melekat di atas tanah tersebut telah dicatatkan sebagai Bangunan Milik Negara dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Curacao Raih Poin Perdana usai Tahan Imbang Ekuador, Asa ke Babak 32 Besar Masih Terjaga

Hasil Piala Dunia 2026: Curacao Raih Poin Perdana usai Tahan Imbang Ekuador, Asa ke Babak 32 Besar Masih Terjaga

Curacao sukses meraih poin perdana di Piala Dunia 2026 setelah menahan imbang Ekuador 0-0 pada lanjutan penyisihan Grup E hari Minggu (21/6/2026) pagi WIB.
Mahasiswa, Aktivis hingga Budayawan di Semarang Adu Gagasan 'Kondisi Demokrasi' di Tengah Seruan Reformasi Jilid II

Mahasiswa, Aktivis hingga Budayawan di Semarang Adu Gagasan 'Kondisi Demokrasi' di Tengah Seruan Reformasi Jilid II

Forum diskusi menjadi ruang bagi berbagai kalangan untuk menguji argumentasi dan bertukar gagasan mengenai kondisi demokrasi serta arah pembangunan Indonesia.
KPK Geledah 3 Lokasi di Bali Terkait Kasus Pemerasan WNA oleh Silmy Karim, Sejumlah barang Bukti Diamankan

KPK Geledah 3 Lokasi di Bali Terkait Kasus Pemerasan WNA oleh Silmy Karim, Sejumlah barang Bukti Diamankan

Penggeledahan yang dilakukan sejak tanggal 17-19 Juni itu, penyidik KPK menyasar tiga lokasi yaitu, Kantor PT. Visa Empat Bali , CV. Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Tim SAR Gabungan Evakuasi Jasad Lansia di Bantul yang Meninggal Dunia Akibat Terjatuh dalam Sumur

Tim SAR Gabungan Evakuasi Jasad Lansia di Bantul yang Meninggal Dunia Akibat Terjatuh dalam Sumur

Tim SAR Gabungan berhasil mengevakuasi seorang perempuan lanjut usia yang tercebur ke dalam sumur di Dusun Kalijoho, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Kemenham Jabar Kawal Pemenuhan Hak Korban Dugaan Kekerasan dan Penyekapan, Pastikan Pendampingan hingga Proses Pemulihan yang Layak

Kemenham Jabar Kawal Pemenuhan Hak Korban Dugaan Kekerasan dan Penyekapan, Pastikan Pendampingan hingga Proses Pemulihan yang Layak

Kemenham Jabar mengawal pemenuhan hak korban dugaan kekerasan dan penyekapan di Bandung.
Marco Bezzecchi Resmi Didiskualifikasi dari MotoGP Ceko 2026, Imbas Pukul Marshal

Marco Bezzecchi Resmi Didiskualifikasi dari MotoGP Ceko 2026, Imbas Pukul Marshal

Pembalap Aprilia Racing, Marco Bezzecchi dilarang tampil di balapan utama MotoGP Ceko 2026 imbas insiden yang dilakukannya kepada marshal.

Trending

Mantan Kabareskrim Bocorkan Peluang Bebas Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Mantan Kabareskrim Bocorkan Peluang Bebas Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn.) Susno Duadji bocorkan peluang bebasnya dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Jokowi, yakni Roy Suryo
Harga Anjlok, Peternak Ayam Petelur di Banyuwangi Dihantui Kebangkrutan

Harga Anjlok, Peternak Ayam Petelur di Banyuwangi Dihantui Kebangkrutan

Peternak ayam petelur yang tergabung dalam Asosiasi Peternak Unggas Maju Makmur mengaku tengah menghadapi ancaman kebangkrutan usai anjloknya harga telur yang kini berisar harga Rp20.000 per kilogram.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Pantai Gading

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Pantai Gading

Baik Jerman maupun Pantai Gading mencatatkan kemenangan pada pertandingan sebelumnya. Keduanya tentu mengejar kemenangan lagi demi memperbesar peluang lolos ke babak 32 besar.
Prediksi Skor Jepang vs Tunisia di Piala Dunia 2026 Hari Ini: Samurai Biru Lebih Diunggulkan

Prediksi Skor Jepang vs Tunisia di Piala Dunia 2026 Hari Ini: Samurai Biru Lebih Diunggulkan

Prediksi skor Jepang vs Tunisia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru diunggulkan, Tunisia dalam tekanan. Cek head to head, susunan pemain, dan peluang menangnya!
Belanda Langsung Pecahkan Rekor Usai Hancurkan Swedia 5-1, De Oranje Lewati Catatan Tak Terkalahkan Brasil di Piala Dunia

Belanda Langsung Pecahkan Rekor Usai Hancurkan Swedia 5-1, De Oranje Lewati Catatan Tak Terkalahkan Brasil di Piala Dunia

Kemenangan telak 5-1 yang diraih Belanda atas Swedia pada Minggu (21/6/2026) hadirkan rekor baru di ajang Piala Dunia. De Oranje resmi memecahkan rekor Brasil.
Terbongkar! Bendahara Fredy Pratama Bawa Miliaran Rupiah ke Thailand 168 Kali, Akhir Pelariannya Berhenti di Malaysia

Terbongkar! Bendahara Fredy Pratama Bawa Miliaran Rupiah ke Thailand 168 Kali, Akhir Pelariannya Berhenti di Malaysia

Frans Antoni, bendahara jaringan narkoba Fredy Pratama, ditangkap di Malaysia setelah buron sejak 2023. Ia diduga membawa uang hasil kejahatan hingga ratusan kali dan menjadi
Kronologi Tragis YTT: Perempuan Asal Bandung yang Hilang Selama 3 Tahun, Diduga Disekap Kekasih hingga Wajah Rusak dan Kondisinya Kritis

Kronologi Tragis YTT: Perempuan Asal Bandung yang Hilang Selama 3 Tahun, Diduga Disekap Kekasih hingga Wajah Rusak dan Kondisinya Kritis

Terungkap kronologi hilangnya YTT, perempuan asal Bandung yang diduga disekap dan dianiaya kekasihnya selama lebih dari tiga tahun. Korban ditemukan kritis di RSHS Bandung dengan luka berat
Selengkapnya

Viral