News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perkap Nomor 4 Tahun 2025 Menuai Polemik, Pengamat Sebut Aturan yang Legitimasi Kekerasan Aparat

Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri yang baru diterbitkan pada Selasa (30/9/2025) menuai pro kontra.
Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:51 WIB
Petugas kepolisian bertahan saat kericuhan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/8).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri yang baru diterbitkan pada Selasa (30/9/2025) menuai pro kontra.

Kapolri menerbitkan peraturan tersebut bermaksud sebagai pedoman normatif bagi anggota Polri. Aturan itu disebut menjadi dasar hukum dalam menghadapi ancaman yang membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas Kamtibmas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, aturan yang dinilai bertujuan melindungi personel Polri dari ancaman itu justru dikhawatirkan bisa menjadi tameng hukum bagi aparat untuk bertindak represif terhadap masyarakat.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai Perkap Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri, lebih menunjukkan upaya Kapolri melindungi personelnya, ketimbang memperkuat fungsi pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

“Saya melihat Peraturan Kapolri 4 Tahun 2025 ini bisa dibaca sebagai upaya Kapolri untuk melindungi personel dan jajarannya dari menjadi korban dalam aksi-aksi unjuk rasa atau aksi-aksi yang brutal,” kata Bambang saat dihubungi tvonenews.com Selasa (14/10).

“Tapi harus diingat, ada undang-undang lain yang lebih tinggi dari Perkap, yakni Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tetap harus ditaati," ujarnya.

Menurut Bambang, semangat perlindungan dalam Perkap tersebut perlu diwaspadai karena bisa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan di lapangan.

Ia menilai, aturan baru itu justru berpotensi menjadi “tameng hukum” bagi aparat yang bertindak represif terhadap masyarakat.

“Frasa 'penyerangan' dalam peraturan itu sangat subjektif, karena tidak ada standar baku. Jangan-jangan orang melawan dengan tangan kosong, atau melempar gelas air mineral pun dianggap sebagai penyerangan yang membahayakan personel,” papar Bambang.

“Kalau subjektivitas ini dibiarkan, Perkap bisa menjadi legitimasi aparat untuk melakukan kekerasan, dan ini tentu berbahaya bagi hak asasi manusia," imbuhnya.

Bambang mengingatkan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia Pasal 29, seluruh anggota kepolisian tunduk pada peradilan umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artinya, semua tindakan aparat tetap harus berada dalam koridor Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP.

“Perkap itu hanya petunjuk teknis internal, bukan aturan umum yang bisa mengatur masyarakat. Kalau menyangkut penindakan terhadap warga, polisi tetap wajib mengacu pada KUHAP,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Kumpulkan Pimpinan TNI-Polri di Istana. Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Pimpinan TNI-Polri di Istana. Bahas Apa?

Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan pimpinan TNI-Polri di Istana Negara pada Senin, 9 Februari 2026.
BRImo Perkenalkan Fitur QRIS Tap, Kini Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah

BRImo Perkenalkan Fitur QRIS Tap, Kini Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah

BRI terus memperluas kemudahan transaksi digital untuk mendukung mobilitas harian masyarakat Jakarta melalui pengembangan solusi pembayaran berbasis QRIS Tap In Tap Out (TITO) di super apps BRImo.
Daftar Pesakitan Timnas Indonesia Makin Panjang Gara-Gara Dean James, Waktunya Tim Geypens Dipanggil?

Daftar Pesakitan Timnas Indonesia Makin Panjang Gara-Gara Dean James, Waktunya Tim Geypens Dipanggil?

Daftar pemain Timnas Indonesia yang cedera semakin panjang akibat dari kondisi terkini Dean James. Menipisnya stok bek kiri bisa menjadi celah untuk Tim Geypens dipanggil.
Pantas Timnas Indonesia U-17 Kalah Telak, Nova Arianto Blak-blakan Akui Skuadnya Pemain Minim Jam Terbang

Pantas Timnas Indonesia U-17 Kalah Telak, Nova Arianto Blak-blakan Akui Skuadnya Pemain Minim Jam Terbang

Timnas Indonesia U-17 harus menelan pil pahit usai dibantai China dengan skor 0-7 pada laga uji coba. Nova Arianto bongkar soal biang kerok kekalahan skuadnya.
Top Skor Proliga 2025 Putra: LavAni Mendominasi, Taylor Sander Satu-satunya Pemain yang Tembus 100 Poin

Top Skor Proliga 2025 Putra: LavAni Mendominasi, Taylor Sander Satu-satunya Pemain yang Tembus 100 Poin

Top skor Proliga 2026 putra, di mana para bintang Jakarta LavAni mendominasi dengan Taylor Sander menjadi satu-satunya pemain yang tembus 100 poin.
15 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2026 untuk Orangtua, Penuh Cinta dan Menyentuh Hati

15 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2026 untuk Orangtua, Penuh Cinta dan Menyentuh Hati

​​​​​​​15 ucapan selamat tahun baru Imlek 2026 untuk orangtua yang penuh cinta dan menyentuh hati, cocok dibagikan sebagai doa hangat untuk Ayah dan Ibu.

Trending

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Jay Idzes Babak Belur, Dean James Menghilang

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Jay Idzes Babak Belur, Dean James Menghilang

Para pemain Timnas Indonesia kembali beraksi di mancanegara pada akhir pekan kemarin. Jay Idzes menerima hantaman bertubi-tubi saat Sassuolo berhadapan dengan Inter Milan.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, 3 Bek Abroad Timnas Indonesia Unjuk Gigi di Asia dan Eropa:  Pratama Arhan Pamer Senjata

Kabar Bahagia untuk John Herdman, 3 Bek Abroad Timnas Indonesia Unjuk Gigi di Asia dan Eropa: Pratama Arhan Pamer Senjata

Kabar gembira datang untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, jelang agenda internasional ke depan. Pratama Arhan, Sandy Walsh, Dean James unjuk gigi.
Sempat Cekcok dengan Pemain hingga Pelatih Arema FC di Akhir Pertandingan, Begini Pembelaan Mauricio Souza

Sempat Cekcok dengan Pemain hingga Pelatih Arema FC di Akhir Pertandingan, Begini Pembelaan Mauricio Souza

Pelatih Persija Jakarta, Mauricio Souza, angkat bicara terkait insiden panas yang terjadi seusai laga kontra Arema FC pada lanjutan pekan ke-20 Super League 2025/2026.
Kaget Denada Akui Ressa, Jerry Aurum Minta Hal Ini ke Mantan Istri

Kaget Denada Akui Ressa, Jerry Aurum Minta Hal Ini ke Mantan Istri

​​​​​​​Kaget Denada mengakui keberadaan Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, Jerry Aurum kini sampaikan permintaan khusus kepada mantan istrinya.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Bojonegoro, Ada Jakarta Pertamina Enduro vs Livin Mandiri

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Bojonegoro, Ada Jakarta Pertamina Enduro vs Livin Mandiri

Jadwal Proliga 2026 pekan ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru termasuk big match antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Livin Mandiri di Seri Bojonegoro.
Inter Menggila di Kandang Sassuolo, Pernyataan Chivu Soal Juara Serie A Bikin Kaget

Inter Menggila di Kandang Sassuolo, Pernyataan Chivu Soal Juara Serie A Bikin Kaget

Pelatih Inter Milan, Cristian Chivu, menegaskan bahwa peluang timnya meraih gelar Serie A musim 2025-2026 masih “nol persen”, meski Nerazzurri tampil perkasa usai membantai Sassuolo dengan skor telak 5-0 pada laga tandang, Senin (9/2/2026).
Ramalan Keuangan Shio 10 Februari 2026: Kuda, Kambing, Ayam, Monyet, Anjing, dan Babi

Ramalan Keuangan Shio 10 Februari 2026: Kuda, Kambing, Ayam, Monyet, Anjing, dan Babi

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 Februari 2026 membahas shio kuda, kambing, ayam, monyet, anjing, dan babi lengkap dengan tips finansial, dan angka hoki.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT