News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perkap Nomor 4 Tahun 2025 Menuai Polemik, Pengamat Sebut Aturan yang Legitimasi Kekerasan Aparat

Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri yang baru diterbitkan pada Selasa (30/9/2025) menuai pro kontra.
Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:51 WIB
Petugas kepolisian bertahan saat kericuhan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/8).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri yang baru diterbitkan pada Selasa (30/9/2025) menuai pro kontra.

Kapolri menerbitkan peraturan tersebut bermaksud sebagai pedoman normatif bagi anggota Polri. Aturan itu disebut menjadi dasar hukum dalam menghadapi ancaman yang membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas Kamtibmas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, aturan yang dinilai bertujuan melindungi personel Polri dari ancaman itu justru dikhawatirkan bisa menjadi tameng hukum bagi aparat untuk bertindak represif terhadap masyarakat.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai Perkap Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri, lebih menunjukkan upaya Kapolri melindungi personelnya, ketimbang memperkuat fungsi pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

“Saya melihat Peraturan Kapolri 4 Tahun 2025 ini bisa dibaca sebagai upaya Kapolri untuk melindungi personel dan jajarannya dari menjadi korban dalam aksi-aksi unjuk rasa atau aksi-aksi yang brutal,” kata Bambang saat dihubungi tvonenews.com Selasa (14/10).

“Tapi harus diingat, ada undang-undang lain yang lebih tinggi dari Perkap, yakni Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tetap harus ditaati," ujarnya.

Menurut Bambang, semangat perlindungan dalam Perkap tersebut perlu diwaspadai karena bisa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan di lapangan.

Ia menilai, aturan baru itu justru berpotensi menjadi “tameng hukum” bagi aparat yang bertindak represif terhadap masyarakat.

“Frasa 'penyerangan' dalam peraturan itu sangat subjektif, karena tidak ada standar baku. Jangan-jangan orang melawan dengan tangan kosong, atau melempar gelas air mineral pun dianggap sebagai penyerangan yang membahayakan personel,” papar Bambang.

“Kalau subjektivitas ini dibiarkan, Perkap bisa menjadi legitimasi aparat untuk melakukan kekerasan, dan ini tentu berbahaya bagi hak asasi manusia," imbuhnya.

Bambang mengingatkan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia Pasal 29, seluruh anggota kepolisian tunduk pada peradilan umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artinya, semua tindakan aparat tetap harus berada dalam koridor Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP.

“Perkap itu hanya petunjuk teknis internal, bukan aturan umum yang bisa mengatur masyarakat. Kalau menyangkut penindakan terhadap warga, polisi tetap wajib mengacu pada KUHAP,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update Klasemen Medali Asian Games 2026, 26 September: Hanya Tambah Dua Medali, Indonesia turun Tiga Peringkat

Update Klasemen Medali Asian Games 2026, 26 September: Hanya Tambah Dua Medali, Indonesia turun Tiga Peringkat

Update klasemen medali Asian Games 2026 Sabtu 26 September setelah seluruh cabor menyelesaikan pertandingan pada hari Jumat kemarin.
Ole Romeny Alami Dejavu, Kevin Diks Ulangi Aksi Jay Idzes saat Timnas Indonesia Hajar Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Ole Romeny Alami Dejavu, Kevin Diks Ulangi Aksi Jay Idzes saat Timnas Indonesia Hajar Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Ole Romeny mengungkap momen dejavu saat Kevin Diks menyerahkan penalti kepadanya ketika Timnas Indonesia mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026.
Reaksi Erick Thohir usai Timnas Indonesia Menang Atas 2-0 dan FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dibuka

Reaksi Erick Thohir usai Timnas Indonesia Menang Atas 2-0 dan FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dibuka

Erick Thohir bangga Indonesia menjadi tuan rumah perdana FIFA ASEAN Cup 2026. Kebanggaan makin lengkap setelah Timnas Indonesia menang 2-0 atas Singapura
Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman mengungkap perjuangan Timnas Indonesia saat mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026. Ia juga memuji Ole Romeny dan catatan clean sheet.
Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September yang merupakan hari ke-8 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia ini.
Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

PT Jasa Raharja (Persero) bersama Korlantas Polri memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang berpartisipasi aktif dalam mendukung pengelolaan dan pelaporan data kecelakaan lalu lintas melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).

Trending

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September yang merupakan hari ke-8 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia ini.
Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekannya di salah satu sekolah wilayah Rawa Lumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Korban diduga mengalami lebam hingga pembuluh daerah mata pecah.
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Update Klasemen Medali Asian Games 2026, 26 September: Hanya Tambah Dua Medali, Indonesia turun Tiga Peringkat

Update Klasemen Medali Asian Games 2026, 26 September: Hanya Tambah Dua Medali, Indonesia turun Tiga Peringkat

Update klasemen medali Asian Games 2026 Sabtu 26 September setelah seluruh cabor menyelesaikan pertandingan pada hari Jumat kemarin.
Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman mengungkap perjuangan Timnas Indonesia saat mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026. Ia juga memuji Ole Romeny dan catatan clean sheet.
Reaksi Erick Thohir usai Timnas Indonesia Menang Atas 2-0 dan FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dibuka

Reaksi Erick Thohir usai Timnas Indonesia Menang Atas 2-0 dan FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dibuka

Erick Thohir bangga Indonesia menjadi tuan rumah perdana FIFA ASEAN Cup 2026. Kebanggaan makin lengkap setelah Timnas Indonesia menang 2-0 atas Singapura
Selengkapnya

Viral