News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bahlil Buka Lagi 4 Izin Tambang, 186 IUP Masih Dibekukan: Baru Itu yang Memenuhi Syarat

Menteri Bahlil mengungkap hingga saat ini terdapat 44 perusahaan yang mengajukan pembukaan kembali izin yang dibekukan oleh pemerintah. Empat di antaranya telah dibuka.
Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:41 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Sumber :
  • tvOnenenews.com/Taufik Hidayat

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa empat dari total 190 izin usaha pertambangan (IUP) yang sebelumnya dibekukan pemerintah telah kembali dibuka. 

Keputusan ini diambil setelah perusahaan terkait memenuhi kewajiban pembayaran dana jaminan reklamasi dan pascatambang yang menjadi syarat utama pemulihan izin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahlil menegaskan, pembukaan izin ini dilakukan secara selektif berdasarkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku, termasuk pemenuhan syarat dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Ia memastikan, pemerintah tidak mempersulit pelaku usaha, namun menuntut komitmen mereka terhadap tanggung jawab lingkungan dan tata kelola pertambangan.

“Dari 190, itu empatnya sudah jalan, sudah dibuka, karena sudah memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam proses RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya),” ujar Bahlil setelah membuka acara Mineral dan Batu Bara (Minerba) Convex 2025 di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Bahlil menambahkan, hingga saat ini terdapat 44 perusahaan yang mengajukan pembukaan kembali izin yang dibekukan oleh pemerintah. Dari jumlah itu, empat di antaranya sudah disetujui untuk kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh ketentuan.

“Jadi yang sudah mengajukan 44 perusahaan, empatnya sudah oke. Sebenarnya, kami nggak membuat susah, tetapi tolong ikuti aturan yang ada,” kata Bahlil.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa 40 perusahaan lainnya masih belum dapat dibuka karena dokumen administrasi mereka belum lengkap.

Dokumen yang dimaksud mencakup jaminan reklamasi, penetapan nilai jaminan, serta bukti pembayaran dana jaminan tersebut.

“Kami sudah memberikan waktu 60 hari untuk klarifikasi, kalau 60 hari nanti klarifikasi nggak dilakukan, ya sudah,” ucap Tri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kementerian ESDM sebelumnya menangguhkan 190 izin usaha pertambangan sebagai hasil evaluasi menyeluruh sektor minerba oleh Direktorat Jenderal Minerba. Kebijakan ini tertuang dalam surat Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

Tri menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada perusahaan-perusahaan terkait. Namun, karena tidak ada tindak lanjut dari peringatan tersebut, pemerintah akhirnya menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan tambang terhadap 190 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siapkan Aplikasi Pengaduan Rokok Ilegal, Dedi Mulyadi: Siapa yang Lapor akan Dikasih Hadiah

Siapkan Aplikasi Pengaduan Rokok Ilegal, Dedi Mulyadi: Siapa yang Lapor akan Dikasih Hadiah

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan Pemprov Jabar menyiapkan aplikasi pengaduan online disertai insentif bagi masyarakat.
Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Residivis, Pernah Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan

Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Residivis, Pernah Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan

Taufik Hidayat tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR di Kabupaten Bandung ternyata merupakan residivis. Dia pernah dipenjara.
Soal Penataan Kabel Semrawut di Jakarta, Pramono Sudah Tanda Tangani Perda

Soal Penataan Kabel Semrawut di Jakarta, Pramono Sudah Tanda Tangani Perda

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan dirinya telah menandatangani Perda terkait penataan kabel di ibu kota.
287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Judi Online Hayam Wuruk, WNA Terbanyak dari Vietnam

287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Judi Online Hayam Wuruk, WNA Terbanyak dari Vietnam

Sebanyak 287 WNA dan empat WNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online Hayam Wuruk oleh Bareskrim Polri. 
Update Gempa Venezuela: Korban Tewas Capai 589 Orang dan Ribuan Lainnya Terluka

Update Gempa Venezuela: Korban Tewas Capai 589 Orang dan Ribuan Lainnya Terluka

Plt Presiden Venezuela Delcy Rodriguez mengatakan jumlah korban tewas akibat gempa yang mengguncang Venezuela bertambah.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Cape Verde Vs Arab Saudi

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Cape Verde Vs Arab Saudi

Duel Cape Verde kontra Arab Saudi akan menjadi salah satu duel paling menentukan pada matchday terakhir Grup H Piala Dunia 2026.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Memasuki Minggu, 28 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memiliki peluang lebih besar untuk menikmati keberuntungan dalam hal keuangan. Siapa saja mereka?
Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar Sarasehan dan Dialog Nasional Perempuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Selengkapnya

Viral