GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gagal CPNS 2024? Tenang, Pemerintah Siapkan Jalan Pintas Jadi PPPK Tanpa Tes

Tenaga honorer yang gagal lolos CPNS 2024 kini bisa langsung diangkat jadi PPPK paruh waktu tanpa seleksi ulang. Pemerintah jamin kesejahteraan dan peluang naik status.
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 07:30 WIB
4909 Honorer Banyuwangi Jadi PPPK Paruh Waktu
Sumber :
  • tim tvone - tim tvone

Jakarta, tvOnenews.com – Kabar gembira datang bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia yang gagal lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah memberikan kesempatan bagi mereka untuk langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang.

Kebijakan yang ditandatangani pada 13 Januari 2025 ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menata status tenaga non-ASN dan memenuhi kebutuhan aparatur di berbagai instansi pusat maupun daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kabar gembira, honorer yang belum lolos CPNS maupun P3K kini punya kesempatan menjadi P3K paruh waktu,” demikian penjelasan resmi Kementerian PANRB melalui video yang dirilis awal tahun ini.

Siapa yang Berhak Jadi PPPK Paruh Waktu?

Dalam aturan tersebut, peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024 dikelompokkan ke dalam dua kategori yang berhak mengikuti skema PPPK paruh waktu:

  1. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun gagal mendapatkan formasi akibat keterbatasan kuota.

  2. Tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database kepegawaian, dan ikut seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetapi tidak lolos hingga tahap akhir.

Kedua kelompok ini akan ditempatkan sesuai kebutuhan instansi masing-masing. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat menekan jumlah tenaga honorer tak terserap dan mempercepat pemerataan aparatur di seluruh Indonesia.

Kontrak Satu Tahun dan Evaluasi Kinerja Rutin

Mengacu pada Kepmenpan RB No. 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja. Penilaian akan dilakukan setiap tiga bulan (triwulan) dan setiap akhir tahun.

“Mekanisme evaluasi rutin ini memastikan hanya pegawai dengan kinerja baik yang bisa diperpanjang kontraknya,” ujar sumber di lingkungan Kementerian PANRB.

Setiap PPPK paruh waktu akan menandatangani perjanjian kerja resmi berisi hak, kewajiban, dan durasi masa kerja. Skema ini dinilai lebih fleksibel karena memungkinkan instansi menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan kemampuan anggaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Upah Tak Boleh di Bawah Penghasilan Sebelumnya

Menariknya, dalam aturan baru ini Kementerian PANRB mengganti istilah “gaji” menjadi “upah” bagi PPPK paruh waktu. Berdasarkan Diktum ke-19 Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, upah yang diterima tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat tenaga honorer masih berstatus non-ASN.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bakal Digunakan Perdana untuk Shalat Id, Masjid IKN Terus Berbenah

Bakal Digunakan Perdana untuk Shalat Id, Masjid IKN Terus Berbenah

Shalat Idul Fitri berjamaah perdana pada 1 Syawal 1447 Hijriah/2026 Masehi, akan digelar di Masjid Negara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN).
Jelang Shalat Idul Fitri di Palembang, Jembatan Ampera Bakal Ditutup Sementara 

Jelang Shalat Idul Fitri di Palembang, Jembatan Ampera Bakal Ditutup Sementara 

Jelang shalat Idul Fitri 1447 Hijriah, jembatan Ampera ikon Kota Palembang direncanakan akan ditutup sementara saat shalat nanti. Satuan Lalu Lintas (Satlantas)
Lebaran NU dan Muhammadiyah Beda Hari, Ketua Komisi VIII DPR Ingatkan Masyarakat Jaga Toleransi

Lebaran NU dan Muhammadiyah Beda Hari, Ketua Komisi VIII DPR Ingatkan Masyarakat Jaga Toleransi

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menghormati keputusan pemerintah terkait 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri/Lebaran yang jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Jelang Lebaran 2026, Jakarta Mulai Sepi Ditinggal Pemudik dan Bebas Macet

Jelang Lebaran 2026, Jakarta Mulai Sepi Ditinggal Pemudik dan Bebas Macet

Berdasarkan pantauan di sejumlah titik Jakarta yang biasanya ramai dan macet seperti di Jalan Gatot Subroto, kini tampak lengang baik dari Cawang hingga Senayan dan sebaliknya.
F1 2026 Baru Dua Race, Bos Ferrari Sudah Angkat Bendera Putih? Terang-terangan Bilang Kalau Mereka Tidak Punya...

F1 2026 Baru Dua Race, Bos Ferrari Sudah Angkat Bendera Putih? Terang-terangan Bilang Kalau Mereka Tidak Punya...

Ferrari menunjukkan perfroma yang cukup menjanjikan pada dua seri awal F1 2026 yang berlangsung di Australia dan China.
Pemerintah dan Muhammadiyah Beda Penetapan Lebaran 2026, Ini Alasannya

Pemerintah dan Muhammadiyah Beda Penetapan Lebaran 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Lebaran 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Trending

Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

Resmi, Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026.
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat penetapan awal 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 tuntas berlangsung di Arab Saudi.
Umat Muhammadiyah Rayakan Lebaran Besok Jumat 20 Maret 2026

Umat Muhammadiyah Rayakan Lebaran Besok Jumat 20 Maret 2026

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir menyampaikan bahwa penetapan 1 Syawal 1447 Hijriyah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026 besok.
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Media Bulgaria Sebut Tim Top Liga Inggris dan Jerman Manyun Gara-Gara Indonesia: Tidak Ada Jaminan 100 Persen

Media Bulgaria Sebut Tim Top Liga Inggris dan Jerman Manyun Gara-Gara Indonesia: Tidak Ada Jaminan 100 Persen

Media Bulgaria mengungkap bahwa sebuah tim top Liga Inggris dan satu dari kasta kedua Liga Jerman “cemberut” kepada Indonesia. Hal ini beriringan dengan keputusan pelatih Timnas Bulgaria, Aleksandar Dimitrov.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT