News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Polisi Bunuh Polisi JPU Ungkap Peran Dua Terdakwa Dalam Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Ternyata Mereka...

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi digelar di Pengadilan Negara (PN) Mataram, Senin (27/10/2025). Ternyata ini peran masing-masing..
Selasa, 28 Oktober 2025 - 01:58 WIB
Dua terdakwa pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, dan IPDA Gde Aris Chandra jalani sidang perdana di PN Mataram, Senin (27/10/25)
Sumber :
  • Herman Zuhdi/tvOne

Mataram, tvOnenews.com - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi digelar di Pengadilan Negara (PN) Mataram, Senin (27/10/2025). 

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran dua terdakwa dalam kasus tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dua terdakwa yakni Ipda I Gede Aris Candra Widianto dan Kompol I Made Yogi Purusa Utama. 

Dalam pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh JPU memberikan gambaran peran kedua terdakwa dalam aksi pembunuhan Brigadir Nurhadi yang terjadi pada 16 April 2025 di Villa Tekeq, Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat. 

Fakta-fakta Mengerikan Kematian Brigadir Nurhadi di Dasar Kolam yang Diduga Dibunuh 2 Atasannya
Fakta-fakta Mengerikan Kematian Brigadir Nurhadi di Dasar Kolam yang Diduga Dibunuh 2 Atasannya
Sumber :
  • istimewa

 

"Terdakwa Aris mendorong dan memukuli pada bagian wajah korban menggunakan tangan kiri terkepal yang salah satu jari menggunakan cincin dengan hantaman sangat keras sebanyak empat kali sehingga meninggalkan bekas luka dibagian wajah korban," kata JPU Kejati NTB Ahmad Budi Muklish saat membacakan dakwaan, Senin 27/10.

Dia menjelaskan, pemukulan dilakukan terdakwa Aris lantaran korban Nurhadi dianggap tidak sopan saat berbicara dengan rekan kerjanya melalui panggilan video call. 

" Usai video call Aris menghampiri korban di pinggir kolam lalu menegur sambil mendorong, memukuli korban dan meninggalkan korban sambil minta Nurhadi kembali ke penginapannya," jelasnya. 

Dari hasil pemeriksaan dan outopsi jenazah ditemukan luka dahi lecet dibagian kiri, benjolan pada bagian alis kanan, luka lecet bagian pipi kiri, luka lecet bagian pipi kanan, dan bekas memar pada leher korban di duga  akibat adanya penekanan pada wajah korban. 

Untuk terdakwa Kompol Yogi, pada pukul 21.00 wita Terdakwa Yogi terbangun dan melihat korban masih berada dalam kolam renang bersama teman kencannya bernama Misri Puspita Sari yang di pesan khusus dari Jambi dengan budget Rp10 juta. 

Terdakwa Yogi masih dalam pengaruh minuman keras, obat penenang dan pil ekstasi merasa curiga, marah, dan kesal terhadap korban sebagai bawahan sehingga terdakwa lansung menghampiri dan memiting (mengapit atau menjepit dengan kaki atau lengan) korban dengan menggunakan tangan kanan berada di pangkal leher atas korban. 

Sedangkan tangan kiri terdakwa menggenggam tangan kanan sambil menariknya kearah belakang, sedangkan posisi badan terdakwa menindih diatas punggung korban dan kaki kanan mengunci dan memasukkan dalam pangkal paha kanan korban, sehingga posisi korban terkunci dan sulit melepaskan teknik kuncian tersebut. 

Diketahui terdakwa Yogi ini seorang perwira kepolisian yang dibekali dan memiliki keahlian dasar seni bela diri. 

"Terhadap pitingan tersebut, korban mengalami luka lecet pada lutut, punggung, lecet kaki kanan, patah tulang lidah, patah leher,"ucap Budi. 

Setelah dirasa korban lemas dan hilang kesadaran, terdakwa Yogi mendorong korban kedalam kolam renang villa dan kembali duduk di kursi pinggir kolam sambil mengeluarkan sebatang rokok. 

Namun melihat tidak ada pergerakan Korban, Terdakwa Yogi melompat kedalam dasar kolam untuk memberikan pertolongan dengan cara mengangkat tubuh korban dan membaringkan ke pinggir kolam. 

"Terdakwa sempat memberikan pertolongan pernapasan, memompa dada korban untuk mengembalikan fungsi pernapasan namun tidak berhasil, dan meminta pertolongan kepada tim medis terdekat," jelasnya. 

Pada pukul 22.30 wita, korban dinyatakan meninggal dunia dan tidak ditemukan kekakuan pada jenazah oleh tim medis salah satu klinik di kawasan Gili Trawangan. 

" Tim medis tidak ada dokumentasi (Identitas, foto, dan lainnya) sesuai dengan SOP, lantaran larang oleh terdakwa Aris," tuturnya.

Atas perbuatannya, dua terdakwa Ipda Aris dan Kompol Yogi terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau secara alternatif Pasal 354 ayat (2) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 221 ayat (1) KUHP tentang upaya menghalangi proses penyidikan.

Dalam upaya pembelaan Kliennya, Penasehat hukum kedua terdakwa yakni Hijrat Prayitno dan I Gusti Lanang Bratasutha mengajukan eksepsi. Dan Majlis hakim mengabulkan eksepsi dan akan dijadwalkan pada Senin 3 November 2025 pekan depan. (hzn/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hector Souto Pilih Skuad Anyar, Futsal Thailand Singgung Pemain Keturunan Timnas Indonesia di Piala AFF

Hector Souto Pilih Skuad Anyar, Futsal Thailand Singgung Pemain Keturunan Timnas Indonesia di Piala AFF

Timnas Futsal Indonesia pun akan menghadapi Australia sebagai lawan terakhir di babak penyisihan Grup B.
Jaga Konsistensi Permainan, Jakarta Pertamina Enduro Evaluasi Persiapan Lanjutan Final Four Proliga 2026

Jaga Konsistensi Permainan, Jakarta Pertamina Enduro Evaluasi Persiapan Lanjutan Final Four Proliga 2026

Memiliki target lolos babak Grand Final Proliga 2026, Jakarta Pertamina Enduro justru mencatatkan hasil kurang baik dengan satu kali menang dan satu kekalahan pada seri pertama. 
Lahan PT. KAI Dikuasai Ormas Hercules GRIB Jaya, Maruarar Sirait Pasang Badan: Negara Tidak Boleh Kalah

Lahan PT. KAI Dikuasai Ormas Hercules GRIB Jaya, Maruarar Sirait Pasang Badan: Negara Tidak Boleh Kalah

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait beradu argumen dengan Hercules atau Rosario de Marshal soal kepemilikan lahan di kawasan Tanah Abang
Alex Rins Blak-blakan soal Kondisi Sulit Yamaha di MotoGP 2026

Alex Rins Blak-blakan soal Kondisi Sulit Yamaha di MotoGP 2026

Alex Rins masih kesulitan bersaing dengan pembalap lain di MotoGP 2027 karena performa motor Yamaha yang belum maksimal.
Tambah Lini Bisnis, Kapten Persib Bandung Marc Klok Ungkap Pentingnya Pesepak Bola Punya Usaha Sampingan

Tambah Lini Bisnis, Kapten Persib Bandung Marc Klok Ungkap Pentingnya Pesepak Bola Punya Usaha Sampingan

Marc Klok mengakui memanfaatkan masa emasnya sebagai pemain sepak bola dengan merambah ke dunia bisnis.
Saking Frustasinya pada Yamaha, Alex Rins Sampai Bilang Dirinya TIdak Berguna saat MotoGP Amerika Serikat 2026

Saking Frustasinya pada Yamaha, Alex Rins Sampai Bilang Dirinya TIdak Berguna saat MotoGP Amerika Serikat 2026

Rider Monster Energy Yamaha, Alex Rins, harus melalui MotoGP Amerika Serikat dengan sulit dan hasil yang cukup pahit.

Trending

Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan 2 Striker Haus Gol Ini Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan 2 Striker Haus Gol Ini Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan mencurigai langkah PSSI dalam melakukan proses naturalisasi 2 striker haus gol agar bisa membela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026 nanti.
Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan langsung menjalani big match antara Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska.
IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG bergerak fluktuatif jelang keputusan FTSE Russell 7 April 2026, pasar tunggu arah status FTSE Indonesia dan dampaknya pada dana asing.
Kelar Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Kasih Kabar Kurang Menyenangkan untuk John Herdman

Kelar Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Kasih Kabar Kurang Menyenangkan untuk John Herdman

Elkan Baggott kembali memberikan kabar kurang menyenangkan untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. Sang bek tengah kembali belum menjadi andalan untuk klubnya.
Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Satu pemain Timnas Indonesia lagi menghilang dari skuad pada laga pertama mereka setelah FIFA Series 2026. Sebelumnya, ini menimpa para pemain diaspora di Liga Belanda.
Pujian Setinggi Langit Media Belanda untuk Pemain Keturunan Indonesia Rp382 Miliar usai Jadi Player of The Match Piala FA

Pujian Setinggi Langit Media Belanda untuk Pemain Keturunan Indonesia Rp382 Miliar usai Jadi Player of The Match Piala FA

Nama Pascal Struijk mendadak jadi sorotan usai tampil sebagai pahlawan Leeds United dalam laga dramatis Piala FA. Media Belanda beri pujian setinggi langit.
Pemprov Jabar Sebut Persoalan Izin SMK IDN Bogor Ada di Tiga Kampus, PBG Kampus Jonggol Palsu!

Pemprov Jabar Sebut Persoalan Izin SMK IDN Bogor Ada di Tiga Kampus, PBG Kampus Jonggol Palsu!

Kepala DPMPTSP Jabar ungkap persoalan izin SMK IDN ada di tiga kampus SMK IDN di wilayah Bogor, yakni di Jonggol, Sentul, dan Pamijahan.
Selengkapnya

Viral