News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Perdana Tewasnya Prada Lucky, 22 Anggota TNI Pelaku Kekerasan Dituntut 9 Tahun Penjara

Pengadilan Militer III-15 Kupang gelar sidang perdana tewasnya Prada Lucky Cepril Saputra Namo anggota Batalyon TP 834 Waka Nga Mere Nagekeo akibat disiksa senior
Selasa, 28 Oktober 2025 - 02:59 WIB
Sidang Perdana Tewasnya Prada Lucky
Sumber :
  • Frits Floris/tvOne

Kupang, tvOnenews.com - Pengadilan Militer III-15 Kupang NTT menggelar sidang perdana tewasnya Prada Lucky Cepril Saputra Namo anggota Batalyon TP 834 Waka Nga Mere Nagekeo yang tewas akibat kekerasan dan penganiayaan seniornya pada Senin (28/10/2025).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Subianto dan Hakim anggota Kapten Chk. Denis Carol Napitupulu serta Kapten Chk. Zainal Arifin Anang Julianto, di ruang sidang utama Pengadilan Mikitsr III-15.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para terdakwa yang berjumlah 22 orang dibagi dalam 3 berkas perkara dengan nomor berkas perkara No.40, No.41, dan berkas perkara No.42.

Tak Sanggup Menahan Lagi, Ibunda Prada Lucky Namo Sampaikan Permohonan Penting ke Pangdam Udayana
Tak Sanggup Menahan Lagi, Ibunda Prada Lucky Namo Sampaikan Permohonan Penting ke Pangdam Udayana
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com /Sevrin Waja viva.co.id

 

Untuk hari ini berkas perkara No.40 dengan terdakwa Lettu Ahmad Faizal Komandan Kompi A Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, Oditir Militer III-15 Kupang Letkol Alex Napitupulu menuntut terdakwa dengan 9 tahun penjara atas dugaan pembiaran, kelalaian sebagai pemimpin hingga mengakibatkan anggotanya tewas akibat kekerasan dan penganiayaan oleh sesama rekan seniornya korban.

Atas dakwaan Oditur Militer, terdakwa dan kuasa hukumnya tidak melakukan eksepsi dan dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi.

Saat pembacaan dakwaan dan kronologi kejadian, keluarga Prada Lucky yang mengikuti proses persidangan menangis haru.

Ada 6 orang saksi termasuk kedua orang tua Prada Lucky yang didengarkan kesaksiananya pada persidangan ini.

Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Damai Chriadianto mengatakan dalam perkara tewasnya Prada Lucky ada 22 orang terdakwa, dan dibagi dalam 3 berkas perkara.

"Ada 3 berkas perkara dalam kasus kematian  Prada Lucky yakni berkas perkara No.41 dengan terdakwa Lettu Ahmad Faizal Komandan Kompi A Batalyon 834 Waka Nga Mere," ujar Kapten Damai Crisdianto.

Berkas perkara kedua dengan No.41 dengan terdakwa Sertu Thomas Alwin dengan 16 orang anggota lainnya.

Dan berkas perkara ketiga dengan No.42 dengan terdakwa Pratu Ahmad Adha CS dengan 3 orang anggota lainnya.

Damai juga mengatakan persidangan ini terbuka untuk umum, siapa saja diberikan kebebasan untuk bisa mengikuti proses persidangan.

Pihak Pengadilan Miluter III-15 juga memasang monitor besar diluar ruang persidangan agar masyarakat yang tidak bisa masuk ruang persidangan, bisa menyaksikan persidangan melalui monitor dan kanal YouTube Pengadilan Militwr III-15 Kupang.

Besok akan disidangkan 17 orang terdakwa dengan 12 orang saksi.

Sebelumnya Prada Lucky Cepril Saputra Namo anggota Batalgon 834 Waka Nga Mere tewas dengan sekujur tubuh penuh luka akibat kekerasan dan penganiayaan berat yang dilakukan seniornya.

Persidangan kasus Prada Lucky menarik perhatian publik, banyak masyarakat dan keluarga Prada Lucky memenuhi Pengadilan Militer III-15 Kupang. (ffs/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siapkan Aplikasi Pengaduan Rokok Ilegal, Dedi Mulyadi: Siapa yang Lapor akan Dikasih Hadiah

Siapkan Aplikasi Pengaduan Rokok Ilegal, Dedi Mulyadi: Siapa yang Lapor akan Dikasih Hadiah

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan Pemprov Jabar menyiapkan aplikasi pengaduan online disertai insentif bagi masyarakat.
Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Residivis, Pernah Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan

Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Residivis, Pernah Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan

Taufik Hidayat tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR di Kabupaten Bandung ternyata merupakan residivis. Dia pernah dipenjara.
Soal Penataan Kabel Semrawut di Jakarta, Pramono Sudah Tanda Tangani Perda

Soal Penataan Kabel Semrawut di Jakarta, Pramono Sudah Tanda Tangani Perda

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan dirinya telah menandatangani Perda terkait penataan kabel di ibu kota.
287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Judi Online Hayam Wuruk, WNA Terbanyak dari Vietnam

287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Judi Online Hayam Wuruk, WNA Terbanyak dari Vietnam

Sebanyak 287 WNA dan empat WNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online Hayam Wuruk oleh Bareskrim Polri. 
Update Gempa Venezuela: Korban Tewas Capai 589 Orang dan Ribuan Lainnya Terluka

Update Gempa Venezuela: Korban Tewas Capai 589 Orang dan Ribuan Lainnya Terluka

Plt Presiden Venezuela Delcy Rodriguez mengatakan jumlah korban tewas akibat gempa yang mengguncang Venezuela bertambah.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Cape Verde Vs Arab Saudi

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Cape Verde Vs Arab Saudi

Duel Cape Verde kontra Arab Saudi akan menjadi salah satu duel paling menentukan pada matchday terakhir Grup H Piala Dunia 2026.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Memasuki Minggu, 28 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memiliki peluang lebih besar untuk menikmati keberuntungan dalam hal keuangan. Siapa saja mereka?
Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar Sarasehan dan Dialog Nasional Perempuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Selengkapnya

Viral