News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PBHI Luruskan Tafsir Putusan MK: Polisi Aktif Masih Bisa Isi Jabatan di Luar Institusi, Asal Sesuai Tupoksi

Ketua PBHI, Julius Ibrani, menegaskan bahwa tafsir tersebut keliru dan tidak sesuai dengan substansi putusan.
Minggu, 16 November 2025 - 12:53 WIB
Pakar Hukum Nilai Larangan Polri Isi Jabatan Sipil Disebut Timbulkan Kekosongan di BNN dan Kementerian Teknis
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com — Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menepis kabar yang menyebut seluruh anggota Polri dilarang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXII/2025.

Ketua PBHI, Julius Ibrani, menegaskan bahwa tafsir tersebut keliru dan tidak sesuai dengan substansi putusan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Julius, pemberitaan yang menyebut polisi aktif harus ditarik mundur dari seluruh jabatan sipil adalah simpulan yang terlalu jauh.

Ia menegaskan, makna putusan MK tidak menutup ruang bagi anggota Polri untuk tetap mengisi jabatan di luar institusi, selama relevan dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian.

“Tersiar luas pemberitaan bahwa anggota Polri tidak lagi dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian yang artinya semua anggota Polri yang tidak bertugas di Polri itu harus ditarik mundur atau harus mengundurkan diri sebagai anggota dari kepolisian,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (16/11/2025).

Namun, ia menilai simpulan tersebut bertolak belakang dengan isi putusan. “Kalau kita membaca putusan, kemudian permohonan dan risalah persidangan secara mendetail, ternyata maknanya tidak demikian,” ujarnya.

Julius menjelaskan, pokok persoalan dalam putusan MK terletak pada Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri, terutama frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang dinyatakan inkonstitusional.

Hakim menilai frasa “atau” bersifat disjungtif sehingga membuka pilihan yang terlalu luas dan multitafsir.

“Dengan kondisi demikian, maka dianggap dapat mengganggu netralitas dan independensi anggota Polri sehingga berpotensi terjadi konflik kepentingan antara tugas utama dan juga tugas di luar Polri dan juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.

MK menilai frasa tersebut memberikan ruang tafsir tanpa batas—polisi bisa tetap menduduki jabatan luar bahkan tanpa penugasan Kapolri—yang dianggap bertentangan dengan asas kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Poin kunci putusan itu adalah bahwa norma ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ itu dianggap justru mengaburkan atau tidak memperjelas norma pada Pasal 28 ayat 3 sehingga menimbulkan multitafsir,” ujar Julius.

Julius juga mengurai pandangan para hakim MK dalam putusan tersebut. Hakim Arsul Sani dalam concurring opinion menyebut paradigma Polri sebagai alat negara tetap memberi ruang bagi polisi aktif mengisi jabatan struktural atau fungsional di luar institusi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kapolres Sukoharjo Hingga Kasat Reskrim Dinonaktifkan Buntut Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran

Kapolres Sukoharjo Hingga Kasat Reskrim Dinonaktifkan Buntut Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran

Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena hingga Kasat Reskrim, Iptu Agung Sedewo dinonaktifkan buntut penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran.
Di Era Bupati Jeje, Jalan yang Bertahun-tahun Rusak di Bandung Barat Kini Mulus

Di Era Bupati Jeje, Jalan yang Bertahun-tahun Rusak di Bandung Barat Kini Mulus

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah merampungkan perbaikan 26 dari 34 ruas jalan yang menjadi target penanganan sepanjang 2026. Artinya, sekitar 76 persen
PSMS Medan Tak Gentar Hadapi Persija Jakarta di League Cup 2026, Ayam Kinantan Siap Beri Kejutan

PSMS Medan Tak Gentar Hadapi Persija Jakarta di League Cup 2026, Ayam Kinantan Siap Beri Kejutan

Pelatih PSMS Medan, Eko Purdjianto, menegaskan bahwa skuadnya tidak gentar menghadapi Persija Jakarta dalam pertandingan pembuka League Cup 2026/2027.
Tembus Pasar Internasional, UMKM Pertamina Unjuk Gigi di Kancah Global

Tembus Pasar Internasional, UMKM Pertamina Unjuk Gigi di Kancah Global

Lima UMKM binaan PT Pertamina (Persero) berhasil memanfaatkan forum internasional 51st ASEAN Council on Petroleum (ASCOPE) 2026 di Bali, 16–28 Oktober lalu, untuk memperluas jangkauan pasar. 
Miris! 7 Fakta Kasus Pembunuhan Bayi 20 Bulan di Kebayoran Lama, Tersangka Sempat Tutupi Lokasi Jasad

Miris! 7 Fakta Kasus Pembunuhan Bayi 20 Bulan di Kebayoran Lama, Tersangka Sempat Tutupi Lokasi Jasad

Kasus pembunuhan bayi perempuan berusia 20 bulan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, viral di media sosial. Berikut 7 fakta soal kasus tersebut.
Peran Keji Pasangan AR dan J Habisi Nyawa Balitanya di Jaksel: Satu Lakukan Kekerasan, Ibu Kandung Rela Tutupi Jejak

Peran Keji Pasangan AR dan J Habisi Nyawa Balitanya di Jaksel: Satu Lakukan Kekerasan, Ibu Kandung Rela Tutupi Jejak

Kasus tragis menimpa balita perempuan yang meregang nyawa akibat tindak kekerasan. Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Kebayoran Lama menetapkan dua tersangka, yakni pria AR dan wanita J, yang merupakan ibu kandung korban.

Trending

Viral Video Herri Pras Digeruduk Kelompok Bela Diri Usai Tantang 'Fight Sampai Mati'

Viral Video Herri Pras Digeruduk Kelompok Bela Diri Usai Tantang 'Fight Sampai Mati'

YouTuber Herri Pras digeruduk dan ditendang oleh sekelompok orang dari komunitas bela diri di kediamannya usai menyebarkan konten viral tantangan bertarung.
Profil Prof. Endang Warsiki yang Meninggal Dunia, Guru Besar IPB University dengan Segudang Prestasi

Profil Prof. Endang Warsiki yang Meninggal Dunia, Guru Besar IPB University dengan Segudang Prestasi

Prof. Endang Warsiki, Guru Besar IPB University, meninggal dunia pada 2 November 2026. Simak profil, pendidikan, perjalanan hidup, dan kontribusinya di bidang agroindustri.
Kronologi Pembunuhan Anak Usia 20 Bulan di Toilet Stasiun Kebayoran Lama: Pelaku Kesal hingga Dicelupkan ke Bak Air

Kronologi Pembunuhan Anak Usia 20 Bulan di Toilet Stasiun Kebayoran Lama: Pelaku Kesal hingga Dicelupkan ke Bak Air

Menurut pelaku AR (22), ia membunuh SF dengan cara mencelupkan kepala korban ke bak air di toilet dekat Stasiun Kebayoran Lama dan kakinya diangkat ke atas.
Hasil Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Joey Pelupessy Bawakan Kabar Bahagia

Hasil Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Joey Pelupessy Bawakan Kabar Bahagia

Gelandang Timnas Indonesia, Joey Pelupessy, membawakan kabar gembira menjelang FIFA Matchday November 2026. Sang gelandang berhasil membantu klubnya meraih kemenangan.
Siapa Herri Pras? YouTuber Asal Jember yang Digeruduk Sekelompok Pria usai Tantang Duel sampai Mati

Siapa Herri Pras? YouTuber Asal Jember yang Digeruduk Sekelompok Pria usai Tantang Duel sampai Mati

Nama YouTuber Herri Pras tengah menjadi sorotan setelah sebuah video memperlihatkan dirinya didatangi sekelompok pria bela diri. Ini profilnya.
Sopir Truk Molen Diamankan Polisi, Usai 6 Warga Tewas dalam Kecelakaan Maut di Bekasi

Sopir Truk Molen Diamankan Polisi, Usai 6 Warga Tewas dalam Kecelakaan Maut di Bekasi

Dari total 12 korban, enam orang mengalami luka-luka dan enam lainnya meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi di area halte Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi.
Siapa Fatih Waluyo Wahid? Ini Profil Keponakan Gus Dur dan Mantan Direktur BPJS Kesehatan yang Meninggal Dunia

Siapa Fatih Waluyo Wahid? Ini Profil Keponakan Gus Dur dan Mantan Direktur BPJS Kesehatan yang Meninggal Dunia

Mengenang sosok Fatih Waluyo Wahid alias Gus Firry, keponakan Gus Dur yang pernah menjabat Direktur BPJS Kesehatan. Simak pendidikan dan perjalanan kariernya.
Selengkapnya

Viral