News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pimpinan DPR Bakal Sahkan RKUHAP di Rapat Paripurna Besok

Komisi III DPR RI sepakat membawa Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk disahkan menjadi Undang-undang. 
Senin, 17 November 2025 - 19:57 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal.
Sumber :
  • Antara

Keempat, perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, serta penguatan koordinasi antar-lembaga guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.

Kelima, penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, pendampingan advokat, hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak, serta perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan dalam setiap tahap penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keenam, penguatan peran advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana, mencakup kewajiban pendampingan advokat terhadap tersangka atau terdakwa dalam setiap tahap pemeriksaan, kewajiban negara untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi pihak tertentu, serta perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesinya.

Ketujuh, pengaturan mekanisme restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.

Kedelapan, perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia. 

Perlindungan ini diperkuat dengan kewajiban aparat untuk melakukan asesmen kebutuhan khusus serta menyediakan sarana dan prasarana pemeriksaan yang ramah dan aksesibel.

Kesembilan, penguatan perlindungan bagi penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.

Kesepuluh, perbaikan pengaturan tentang upaya paksa untuk menjamin penerapan prinsip perlindungan HAM dan due process of law, termasuk pembatasan waktu, syarat penetapan, serta mekanisme kontrol yudisial melalui izin pengadilan atas tindakan aparat penegak hukum.

Kesebelas, pengenalan mekanisme hukum baru dalam hukum acara pidana, antara lain pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman, serta perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku tindak pidana korporasi.

Keduabelas, pengaturan prinsip pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi.

Ketigabelas, pengaturan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi secara lebih tegas sebagai hak hukum korban dan pihak yang dirugikan oleh kesalahan prosedur atau kekeliruan aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keempatbelas, modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan proses peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel. (Yeni Lestari)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Profil Nicholas Mjosund, Striker Diaspora Rosenborg yang Kini Dipanggil Timnas Indonesia U-17

Profil Nicholas Mjosund, Striker Diaspora Rosenborg yang Kini Dipanggil Timnas Indonesia U-17

Mengenal Nicholas Mjosund, striker muda Rosenborg berdarah Indonesia yang kini kembali masuk skuad Timnas Indonesia U-17.
Mulai Minggu Depan Rute Baru Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Akan Beroperasi

Mulai Minggu Depan Rute Baru Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Akan Beroperasi

Siap-siap Pemprov DKI Jakarta segera luncurkan rute baru Transjabodetabek Blok M-Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di Cengkareng.
FIFA Jatuhkan Sanksi Berat ke Sumardji, Diskors 20 Pertandingan dan Didenda Rp324 Juta

FIFA Jatuhkan Sanksi Berat ke Sumardji, Diskors 20 Pertandingan dan Didenda Rp324 Juta

Mantan Manajer Timnas Indonesia yang juga Ketua Badan Tim Nasional (BTN) Sumardji resmi menerima sanksi berat dari Komite Disiplin FIFA. Hukuman tersebut di...-
Masih Ngambek dan Bolos Latihan, Ronaldo Absen Lagi di Laga Al Nassr vs Al Ittihad?

Masih Ngambek dan Bolos Latihan, Ronaldo Absen Lagi di Laga Al Nassr vs Al Ittihad?

Ronaldo absen saat Al Nassr bertandang ke markas Al Riyadh pada 2 Februari lalu. Lantas, apakah CR7 absen lagi di laga Al Nassr vs Al Ittihad pada 7 Februari?
Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Tiga Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Tiga Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan maut terjadi di Tol Cipali, Rabu (4/2/2026) pagi, mengakibatkan sebanyak tiga orang meninggal dunia. Sementara dua korban lainnya mengalami luka.
IHSG Menguat Ditengah Kabar Penetapan Tersangka Penggorengan Saham, Emas Dekati $5.100 Per Ons

IHSG Menguat Ditengah Kabar Penetapan Tersangka Penggorengan Saham, Emas Dekati $5.100 Per Ons

IHSG bergerak dalam rentang yang cukup lebar pada perdagangan hari ini. Sempat menyentuh level 8.050 sebagai titik terendahnya, dan sempat pula naik dan menyent

Trending

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Merespons hal tersebut, Hetifah menegaskan negara harus memberikan perhatian serius untuk peristiwa tersebut. Ia menilai tak ada negara manapun yang bisa menerima peristiwa tragis tersebut.
Dikunjungi John Herdman di Sesi Latihan Sassuolo, Jay Idzes Terima Kabar soal Nasibnya dari Media Italia

Dikunjungi John Herdman di Sesi Latihan Sassuolo, Jay Idzes Terima Kabar soal Nasibnya dari Media Italia

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, tampaknya menerima kabar soal nasibnya dari media Italia. Di sisi lain, dia menerima kunjungan dari pelatih John Herdman.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis pakai bahasa Bajawa, anak kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpesan agar sang ibu untuk tak mencarinya.
Tolak Penggusuran Pasar Sambas Medan, Pedagang Sebut Pemko Medan Matikan Rezeki Rakyat Kecil

Tolak Penggusuran Pasar Sambas Medan, Pedagang Sebut Pemko Medan Matikan Rezeki Rakyat Kecil

Puluhan pedagang Pasar Sambas berunjuk rasa menolak penggusuran lahan di Pasar Sambas, Kota Medan, yang akan dieksekusi juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan,
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT