GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pimpinan DPR Bakal Sahkan RKUHAP di Rapat Paripurna Besok

Komisi III DPR RI sepakat membawa Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk disahkan menjadi Undang-undang. 
Senin, 17 November 2025 - 19:57 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal.
Sumber :
  • Antara

Keempat, perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, serta penguatan koordinasi antar-lembaga guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.

Kelima, penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, pendampingan advokat, hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak, serta perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan dalam setiap tahap penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keenam, penguatan peran advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana, mencakup kewajiban pendampingan advokat terhadap tersangka atau terdakwa dalam setiap tahap pemeriksaan, kewajiban negara untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi pihak tertentu, serta perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesinya.

Ketujuh, pengaturan mekanisme restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.

Kedelapan, perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia. 

Perlindungan ini diperkuat dengan kewajiban aparat untuk melakukan asesmen kebutuhan khusus serta menyediakan sarana dan prasarana pemeriksaan yang ramah dan aksesibel.

Kesembilan, penguatan perlindungan bagi penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.

Kesepuluh, perbaikan pengaturan tentang upaya paksa untuk menjamin penerapan prinsip perlindungan HAM dan due process of law, termasuk pembatasan waktu, syarat penetapan, serta mekanisme kontrol yudisial melalui izin pengadilan atas tindakan aparat penegak hukum.

Kesebelas, pengenalan mekanisme hukum baru dalam hukum acara pidana, antara lain pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman, serta perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku tindak pidana korporasi.

Keduabelas, pengaturan prinsip pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi.

Ketigabelas, pengaturan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi secara lebih tegas sebagai hak hukum korban dan pihak yang dirugikan oleh kesalahan prosedur atau kekeliruan aparat penegak hukum.

Keempatbelas, modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan proses peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel. (Yeni Lestari)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Profil Josepha Alexandra, Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral Usai Protes Juri LCC Empat Pilar MPR

Profil Josepha Alexandra, Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral Usai Protes Juri LCC Empat Pilar MPR

Berikut ini profil singkat dari Josepha Alexandra, siswi SMAN 1 Pontianak yang viral usai melayangkan protes terhadap keputusan juri di LCC Empat Pilar MPR RI.
Awalnya Disuruh Mijat dan Temani Tidur, Santriwati Ponpes Pati Ungkap Perbuatan Tak Pantas Kiai Ashari Selama Bertahun-tahun

Awalnya Disuruh Mijat dan Temani Tidur, Santriwati Ponpes Pati Ungkap Perbuatan Tak Pantas Kiai Ashari Selama Bertahun-tahun

Santriwati Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, ungkap perbuatan tak pantas Kiai Ashari selama bertahun-tahun: Awalnya disuruh mijat hingga temani tidur.
Jadi Satu-satunya yang Gagal ke Piala Dunia U-17 di Grup B, Tertutup Pintu Terakhir Timnas Indonesia U-17 Lolos Walau FIFA Sudah Izinkan

Jadi Satu-satunya yang Gagal ke Piala Dunia U-17 di Grup B, Tertutup Pintu Terakhir Timnas Indonesia U-17 Lolos Walau FIFA Sudah Izinkan

Skor akhir 3-1 kemenangan Jepang atas Timnas Indonesia U-17 di laga pekan terakhir Grup B memastikan perjalanan Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 berakhir. 
Alun-ALun Karawang Bakal Jadi Kota Tua, Dedi Mulyadi Siapkan Kejutan "Pesan Cinta" di Jalan Tuparev

Alun-ALun Karawang Bakal Jadi Kota Tua, Dedi Mulyadi Siapkan Kejutan "Pesan Cinta" di Jalan Tuparev

Wajah Kabupaten Karawang, khususnya di kawasan Jalan Tuparev dan Alun-alun, dipastikan akan berubah total. 
Buntut Polemik Anulir Jawaban Siswa, MPR Nonaktifkan Juri dan MC dari Lomba Cerdas Cermat, Begini Alasannya

Buntut Polemik Anulir Jawaban Siswa, MPR Nonaktifkan Juri dan MC dari Lomba Cerdas Cermat, Begini Alasannya

Polemik jawaban siswi SMAN 1 Pontianak dianulir dewan juri dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR RI berbuntut panjang. MPR RI beri klarifikasi

Trending

Siswi SMAN 1 Pontianak yang Berani Koreksi Juri LCC Ditawari Beasiswa ke Tiongkok hingga Pekerjaan Setelah Lulus

Siswi SMAN 1 Pontianak yang Berani Koreksi Juri LCC Ditawari Beasiswa ke Tiongkok hingga Pekerjaan Setelah Lulus

Josepha Alexandra, siswi kelas 11 SMAN 1 Pontianak yang berani sanggah kekeliruan juri LCC 4 Pilar MPR RI di Kalbar ditawari beasiswa kuliah S1 ke Tiongkok.
Raperda Banjir Surabaya Masuk Finalisasi, DPRD Komisi C Soroti Pola Penanganan Sporadis

Raperda Banjir Surabaya Masuk Finalisasi, DPRD Komisi C Soroti Pola Penanganan Sporadis

DPRD Kota Surabaya melalui Komisi C tengah memfinalisasi pembahasan Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir yang diarahkan untuk mengubah pola penanganan banjir dari sporadis menjadi sistematis dan terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Klasemen Akhir Grup B Piala Asia U-17: Jepang dan China Lolos Perempat Final, Timnas Indonesia Tersingkir Akibat Selisih Gol

Klasemen Akhir Grup B Piala Asia U-17: Jepang dan China Lolos Perempat Final, Timnas Indonesia Tersingkir Akibat Selisih Gol

Timnas Indonesia U-17 menjadi pesakitan di Grup B Piala Asia U-17 setelah kalah dari Jepang di laga terakhir babak penyisihan Grup. 
Kurniawan Dwi Yulianto Pusing, Jalan Timnas Indonesia di Piala Asia U-17 Terhenti Usai Jepang Sapu Bersih Grup B

Kurniawan Dwi Yulianto Pusing, Jalan Timnas Indonesia di Piala Asia U-17 Terhenti Usai Jepang Sapu Bersih Grup B

Timnas Indonesia U-17 gagal ke perempat final Piala Asia U-17 setelah dikalahkan oleh Jepang di laga terakhir Grup B pada Selasa (12/5/2026) malam WIB. 
Jadi Satu-satunya yang Gagal ke Piala Dunia U-17 di Grup B, Tertutup Pintu Terakhir Timnas Indonesia U-17 Lolos Walau FIFA Sudah Izinkan

Jadi Satu-satunya yang Gagal ke Piala Dunia U-17 di Grup B, Tertutup Pintu Terakhir Timnas Indonesia U-17 Lolos Walau FIFA Sudah Izinkan

Skor akhir 3-1 kemenangan Jepang atas Timnas Indonesia U-17 di laga pekan terakhir Grup B memastikan perjalanan Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 berakhir. 
Buntut Polemik Anulir Jawaban Siswa, MPR Nonaktifkan Juri dan MC dari Lomba Cerdas Cermat, Begini Alasannya

Buntut Polemik Anulir Jawaban Siswa, MPR Nonaktifkan Juri dan MC dari Lomba Cerdas Cermat, Begini Alasannya

Polemik jawaban siswi SMAN 1 Pontianak dianulir dewan juri dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR RI berbuntut panjang. MPR RI beri klarifikasi
Ini Permintaan Hector Souto pada AFI Usai Bawa Timnas Futsal Indonesia ke Peringkat ke-14 Ranking FIFA

Ini Permintaan Hector Souto pada AFI Usai Bawa Timnas Futsal Indonesia ke Peringkat ke-14 Ranking FIFA

Ketua Umum Asosiasi Futsal Indonesia, Michael Sianipar, mengungkapkan bahwa pelatih sekaligus direktur teknik Timnas Futsal Indonesia, Hector Souto, telah memberikan sejumlah masukan penting untuk pengembangan futsal nasional ke depan.
Selengkapnya

Viral