GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Prabowo Berikan Rehabilitasi kepada Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Pakar Hukum Bongkar Perbedaan Rehabilitasi, Abolisi dan Amnesti

Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan surat rehabilitasi bagi eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi beserta dua mantan pejabat ASDP lainnya. Ini bedanya rehabilitasi, abolisi, dan amnesti menurut pakar hukum.
Rabu, 26 November 2025 - 11:01 WIB
Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi
Sumber :
  • Reno Ensir-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan surat rehabilitasi bagi eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi beserta dua mantan pejabat ASDP lainnya kembali membuka perdebatan soal penggunaan hak prerogatif presiden dalam perkara pidana.

Dua pakar hukum, yakni Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana dan Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan turut menerangkan perbedaan fundamental antara rehabilitasi, abolisi, dan amnesti di tengah ramainya keputusan ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengumumkan bahwa Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi tersebut pada Selasa (25/11/2025).

“Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat Rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco.

Keputusan ini lahir setelah DPR menerima banyak masukan publik terkait penanganan perkara Nomor: 68/PISUS/DPK/2025 yang menyeret Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono.

Masukan itu kemudian dirangkum dalam sebuah kajian Komisi Hukum DPR dan disampaikan kepada pemerintah.

Guru Besar Hukum UI Hikmahanto Juwana menjelaskan perbedaan mendasar antara tiga kewenangan presiden tersebut.

“Abolisi itu kayak pengampunan. Jadi Presiden punya hak untuk menghapuskan proses hukum ataupun pidana. Sehingga dia bisa tidak dilanjutkan proses hukum itu,” ujarnya saat dihubungi tvOnenews.com, Rabu (26/11/2025).

Sementara rehabilitasi berbeda karena bukan menghapus proses pidana, tetapi memulihkan nama baik seseorang.

“Nah, sebenarnya kalau rehabilitasi, pemulihan, pemulihan nama baik orang itu. Karena dianggap oh itu orang sebenarnya bukan dia yang melakukannya atau harusnya pasal yang dikenakan enggak seperti itu,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah Ira Puspadewi tetap harus menjalani tuntutan hukum, Hikmahanto menegaskan tidak perlu menjalani hukuman.

“Ya kalau sudah abolisi amnesti ataupun rehabilitasi dia enggak menjalankan itu. Enggak menjalankan hukuman,” terangnya.

Namun, ia menekankan bahwa rehabilitasi idealnya diberikan setelah proses hukum selesai di tingkat banding dan kasasi.

“Iya karena dianggap bahwa ini ada aturan yang salah. Tapi kalau menurut saya aturan yang salah itu harusnya diperiksa dulu di Pengadilan Tinggi, di Mahkamah Agung. Enggak langsung di Pengadilan Negeri langsung dikasih rehabilitasi ini,” ujarnya.

Hikmahanto juga mengingatkan potensi munculnya kesan intervensi Presiden terhadap proses hukum yang belum tuntas.

Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan memperjelas makna rehabilitasi dari perspektif pidana.

“Rehabilitasi artinya mengembalikan harkat dan martabat pada kedudukan yang semula. Artinya kesalahan yang sudah ditetapkan dalam putusan dianulir,” tegasnya.

Dengan demikian, menurut Agustinus, hak-hak ketiga terpidana otomatis dipulihkan karena negara mengakui adanya kekeliruan dalam penetapan kesalahan.

Sementara itu, amnesti merupakan bentuk pengampunan dari kepala negara (presiden) kepada seseorang atau sekelompok orang yang terlibat dalam tindak pidana tertentu, terutama yang berkaitan dengan persoalan politik atau sosial.

Ketiga pejabat ASDP itu sebelumnya divonis terkait keputusan bisnis akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019–2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keputusan tersebut menyebabkan kerugian negara, sementara sejumlah ahli menilai perkara itu lebih tepat dikategorikan sebagai risiko investasi, bukan tindak pidana korupsi.

Perlu diketahui, Prabowo pernah memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemberian amnesti kepada Hasto dilakukan setelah pertimbangan pemerintah dan kajian atas aspek-aspek hukum yang dinilai tidak proporsional dalam perkara yang menjeratnya.

Sementara itu, Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo, yang pada praktiknya menghentikan proses hukum terhadap dirinya. (agr/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rezeki Nomplok dari KDM, Ribuan Penarik Becak dan Kusir Delman Dibayar Rp1,4 Juta Cuma Buat Libur

Rezeki Nomplok dari KDM, Ribuan Penarik Becak dan Kusir Delman Dibayar Rp1,4 Juta Cuma Buat Libur

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) memberikan uang kompensasi kepada para kusir delman hingga penarik becak, yakni sebesar Rp1,4 juta per orang.
Link Live Streaming Final Swiss Open 2026, Minggu 15 Maret: Alwi  Farhan dan Putri KW Siap Harumkan Nama Indonesia di Eropa

Link Live Streaming Final Swiss Open 2026, Minggu 15 Maret: Alwi Farhan dan Putri KW Siap Harumkan Nama Indonesia di Eropa

Alwi Farhan dan Putri KW berhasil menembus babak final Swiss Open 2026 yang digelar di St. Jakobshalle, Basel, Swiss, pada Minggu (15/3/2026). Pertandingan final akan dimulai pukul 17.00 WIB.
Ramalan Keuangan Zodiak Pekan Ini, 16–22 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Pekan Ini, 16–22 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Berikut ramalan keuangan zodiak pekan ini, 16–22 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces.
Berstatus Provisional, Marc Klok Minta Suporter Timnas Indonesia Tak Berdebat Pilihan John Herdman dalam Garuda Calling

Berstatus Provisional, Marc Klok Minta Suporter Timnas Indonesia Tak Berdebat Pilihan John Herdman dalam Garuda Calling

Dari 40 pemain tersebut, John Herdman akan memilih 23 pemain dengan 11 pemain sebagai starting eleven untuk debutnya di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 27 Maret mendatang. 
Tidak Mudik? Tenang, Pemprov DKI Siapkan "Karpet Merah" Bagi Warga yang Lebaran di Jakarta

Tidak Mudik? Tenang, Pemprov DKI Siapkan "Karpet Merah" Bagi Warga yang Lebaran di Jakarta

Warga Jakarta yang memutuskan untuk tidak pulang kampung atau mudik pada momen Idul Fitri 1447 Hijriah dipastikan tidak akan bosan. 
Foto Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Beredar Diduga AI, Wamen HAM Angkat Bicara

Foto Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Beredar Diduga AI, Wamen HAM Angkat Bicara

Foto yang diklaim sebagai pelaku penyiraman air keras pada aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, beredar luas.

Trending

Media Jerman Tak Habis Pikir dengan Kevin Diks, Pemain Timnas Indonesia itu Cetak Sejarah Membanggakan di Bundesliga

Media Jerman Tak Habis Pikir dengan Kevin Diks, Pemain Timnas Indonesia itu Cetak Sejarah Membanggakan di Bundesliga

Media Jerman menyoroti Kevin Diks yang mencetak sejarah sebagai pemain Timnas Indonesia pertama yang mengenakan ban kapten di Bundesliga.
KPK Duga Ada Kepala Daerah Lain yang Modus Bagi-bagi THR ke Polisi, Jaksa, TNI hingga Hakim

KPK Duga Ada Kepala Daerah Lain yang Modus Bagi-bagi THR ke Polisi, Jaksa, TNI hingga Hakim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada kepala daerah lain yang melakukan modus yang sama seperti yang dilakukan  Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Elkan Baggott Termasuk? Berikut Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026

Elkan Baggott Termasuk? Berikut Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026

John Herdman akan memangkas 18 pemain dari 41 nama skuad sementara Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026. Apakah Elkan Baggott ikut dicoret? Ini prediksinya.
Peras Anak Buahnya Demi THR, Bupati Cilacap Terjunkan Satpol PP Jika Telat Bayar

Peras Anak Buahnya Demi THR, Bupati Cilacap Terjunkan Satpol PP Jika Telat Bayar

Demi lancarkan aksi pemerasan ke satuan kerja daerah di lingkungan Pemkab Cilacap, Bupati Cilacap turunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menagih.
Mengenal Dean Zandbergen, Striker Liga Belanda Keturunan Depok yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Mengenal Dean Zandbergen, Striker Liga Belanda Keturunan Depok yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Mengenal Dean Zandbergen, striker VVV-Venlo keturunan Depok yang santer disebut masuk radar naturalisasi Timnas Indonesia. Intip profil, karier, dan statistiknya.
Setelah Ole Romeny, Ragnar Oratmangoen Kirim Pesan Bahagia untuk John Herdman Jelang Timnas Indonesia Berlaga

Setelah Ole Romeny, Ragnar Oratmangoen Kirim Pesan Bahagia untuk John Herdman Jelang Timnas Indonesia Berlaga

Tak hanya Ole Romeny, Ragnar Oratmangoen juga sukses berikan pesan bahagia untuk Johnn Herdman. Keduanya sama-sama dipanggil untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Namanya Sudah Jawa Banget, Rekan Justin Hubner di Fortuna Sittard yang Pernah Juara Piala Eropa Ini Eligible Bela Timnas Indonesia?

Namanya Sudah Jawa Banget, Rekan Justin Hubner di Fortuna Sittard yang Pernah Juara Piala Eropa Ini Eligible Bela Timnas Indonesia?

Neraysho Kasanwirjo, rekan Justin Hubner di Fortuna Sittard, jadi sorotan karena memiliki nama Jawa dan pernah juara Piala Eropa U-17 bersama Belanda. Bisa bela Timnas Indonesia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT