News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Majelis Hakim Ungkap Modus Suap Putusan Lepas Kasus CPO, Ketua PN Hingga Panitera Diguyur Uang Hingga Rp39,1 M

Total suap yang diterima terkait kasus dugaan suap terhadap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2023-2025 sebesar Rp39,1 miliar.
Kamis, 4 Desember 2025 - 05:38 WIB
Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Total suap yang diterima terkait kasus dugaan suap terhadap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2023-2025 sebesar Rp39,1 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan uang tersebut diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan periode 2024-2025 Muhammad Arif Nuryanta; tiga hakim nonaktif (Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharuddin); serta Mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan secara estafet. 

"Dengan demikian unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi," ujar hakim anggota Andi Saputra dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus di Jakarta, Rabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Andi memerinci uang suap diterima para terdakwa dalam dua tahap, yakni Arif menerima total Rp14,73 miliar yang meliputi Rp3,44 miliar dan Rp11,29 miliar.

Kemudian, Wahyu menerima total Rp2,36 miliar yang terdiri atas Rp808,7 juta dan Rp1,55 miliar serta Djuyamto menerima total Rp9,21 miliar meliputi Rp1,3 miliar, Rp7,89 miliar, serta Rp24,02 juta.

Lalu, Agam menerima uang suap sebesar Rp6,4 miliar yang terdiri atas Rp1,3 miliar dan Rp5,1 miliar serta Ali menerima sejumlah Rp6,4 miliar meliputi Rp1,3 miliar dan Rp5,1 miliar.

Majelis Hakim berpendapat rangkaian perbuatan Djuyamto, Wahyu, Arif, Agam, dan Ali dilakukan secara terstruktur dan sistematis dengan sistem sel putus, yaitu adanya pembagian tugas secara diam-diam, yang menunjukkan telah terjadinya niat jahat atau mens rea.

Niat jahat dimaksud, lanjut Andi, yakni dengan mengatur alur proses estafet pemberian uang dengan maksud dan tujuan apabila perbuatan itu terungkap, maka antar-sel menjadi terputus meski tidak ada kesepakatan yang diucapkan di antara kelima terdakwa.

Dalam kasus tersebut, kelima terdakwa telah divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama.

Dengan demikian, kelimanya dijatuhkan hukuman penjara, denda, dan uang pengganti. Secara perinci, Djuyamto, Ali, dan Agam masing-masing dikenakan pidana penjara selama 11 tahun; Arif selama 12 tahun dan 6 bulan; serta Wahyu selama 11 tahun dan 6 bulan.

Kemudian, kelima terdakwa masing-masing dijatuhkan pidana denda sebanyak Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, uang pengganti yang dijatuhkan kepada Djuyamto sebesar Rp9,1 miliar; Ali Rp6,4 miliar; Agam Rp6,4 miliar; Arif Rp14,73 miliar; dan Wahyu Rp2,36 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pembayaran uang pengganti diberikan dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 tahun penjara untuk Djuyamto, Agam, Ali, dan Wahyu serta 5 tahun penjara untuk Arif.(ant)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Sekadar Label, Ini Alasan Halal Mulai Jadi Penentu Kepercayaan Konsumen pada Sebuah Brand

Bukan Sekadar Label, Ini Alasan Halal Mulai Jadi Penentu Kepercayaan Konsumen pada Sebuah Brand

Konsumen kini menilai brand bukan hanya dari kualitas dan harga, tetapi juga kehalalan, transparansi, dan konsistensi. Apa yang berubah? Label halal
Dari Climate Summit PBB, Menteri LH: Presiden Prabowo Subianto Lakukan Langkah Nyata Pengendalian Perubahan Iklim

Dari Climate Summit PBB, Menteri LH: Presiden Prabowo Subianto Lakukan Langkah Nyata Pengendalian Perubahan Iklim

Menteri LH/Kepala BPLH Moh. Jumhur Hidayat menegaskan Indonesia menerjemahkan komitmen iklim ke dalam aksi lintas sektor yang menyatukan pertumbuhan ekonomi, ketahanan energi, pengentasan kemiskinan, dan perlindungan lingkungan.
Serapan Tebu Petani Terjaga di Tengah Musim Panen Raya, PG Ngadiredjo Pastikan Proses Giling Berjalan

Serapan Tebu Petani Terjaga di Tengah Musim Panen Raya, PG Ngadiredjo Pastikan Proses Giling Berjalan

Memasuki masa panen raya tebu 2026, kelancaran penyerapan hasil panen menjadi perhatian petani.
Florian Wirtz Terus Dikritik, Sudah Saatnya Liverpool Jual Sang Bintang?

Florian Wirtz Terus Dikritik, Sudah Saatnya Liverpool Jual Sang Bintang?

Florian Wirtz belum mampu memenuhi ekspektasi sejak bergabung dengan Liverpool. Situasi tersebut membuat masa depannya mulai menjadi sorotan.
IJTI Gelar Simposium dan Apresiasi 2026: Anugerahkan Penghargaan bagi 5 Tokoh Inspiratif Pendorong Keterbukaan Informasi

IJTI Gelar Simposium dan Apresiasi 2026: Anugerahkan Penghargaan bagi 5 Tokoh Inspiratif Pendorong Keterbukaan Informasi

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) kembali menggelar perhelatan "Simposium dan Apresiasi IJTI 2026", sebuah ajang bergengsi yang bertujuan untuk mengkaji arah jurnalisme di tengah pusaran disrupsi.
Asian Games 2026: FPTI Resmi Melepas Sembilan Atlet Panjang Tebing Indonesia Menuju Nagoya Hari Ini

Asian Games 2026: FPTI Resmi Melepas Sembilan Atlet Panjang Tebing Indonesia Menuju Nagoya Hari Ini

Pengurus Pusat Federasi Panjat Tebing Indonesia (PP FPTI) lewat ketua umum, Yenni Wahid, melepas sembilan atlet yang berlaga di Asian Games 2026 Aichi-Nagoya.

Trending

Pertama Kali Berlatih dengan Megawati Hangestri, Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir dengan Hal Ini

Pertama Kali Berlatih dengan Megawati Hangestri, Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir dengan Hal Ini

Pertama kali berlatih dengan Megawati Hangestri, Kim Hee-jin mengungkap hal yang membuatnya terkesan. Simak proses adaptasi Mega di Hyundai Hillstate.
Lupakan Megawati Hangestri, Red Sparks Sambut Musim Baru dengan Trio Bukilic, Yeum Hye-seon dan Zhong Hui

Lupakan Megawati Hangestri, Red Sparks Sambut Musim Baru dengan Trio Bukilic, Yeum Hye-seon dan Zhong Hui

Move on dari Megawati Hangestri, Red Sparks sambut musim baru V-League dengan trio Yeum Hye-seon, Vanja Bukilic dan Zhong Hui yang belum lama gelar photo shoot.
4 Fakta Terbaru dari Video Mesum A Day in My Life yang Viral di Media Sosial

4 Fakta Terbaru dari Video Mesum A Day in My Life yang Viral di Media Sosial

Media sosial dihebohkan dengan video berjudul A Day in My Life. Ternyata ada beberapa fakta yang baru disampaikan pihak Kepolisian.
Sebanyak 2.054 Lowongan Kerja Diinformasikan KDM dalam Bursa Kerja Online, Disiarkan Langsung di Tiktok

Sebanyak 2.054 Lowongan Kerja Diinformasikan KDM dalam Bursa Kerja Online, Disiarkan Langsung di Tiktok

Bursa Kerja Online yang ditayangkan live melalui akun TikTok @dedimulyadiofficial dan dipandu langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).
Fakta Terbaru Savanna Azzahra yang Ngaku Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak: Ternyata Rekayasa AI

Fakta Terbaru Savanna Azzahra yang Ngaku Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak: Ternyata Rekayasa AI

Kisah Savanna Azzahra, gadis yang curhat di TikTok kalau calon suaminya selingkuh dengan sang kakak hingga hamil tiga bulan ternyata merupakan rekayasa dari AI.
‎Pelatih Thailand Akui FIFA ASEAN Cup 2026 Lebih Berat dari Piala AFF, Timnas Indonesia Jadi Salah Satu Ancaman

‎Pelatih Thailand Akui FIFA ASEAN Cup 2026 Lebih Berat dari Piala AFF, Timnas Indonesia Jadi Salah Satu Ancaman

Pelatih Timnas Thailand, Anthony Hudson, langsung memasang target tinggi setelah tiba di Indonesia untuk mengikuti FIFA ASEAN Cup 2026. Juru taktik asal Inggris itu menegaskan Gajah Perang datang dengan ambisi membawa pulang gelar juara.
Polisi Minta Video Mesum Berkedok "A Day in My Life" Tidak Disebarluaskan Lagi

Polisi Minta Video Mesum Berkedok "A Day in My Life" Tidak Disebarluaskan Lagi

Pihak kepolisian meminta agar video mesum berkedok “A Day in My Life” tidak disebarluaskan lagi.
Selengkapnya

Viral