GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tangkap Pelaku Aborsi di Kramat Jati Jaktim, Jasad Bayi Ditemukan Usai Ibunya Minum 50 Pil

Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus aborsi yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial SA (40) di kawasan Kramat Jati. 
Selasa, 9 Desember 2025 - 02:05 WIB
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Sri Yatmini (kanan) saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (8/12).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus aborsi yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial SA (40) di kawasan Kramat Jati. 

Tindakan nekat tersebut mengakibatkan tewasnya janin yang sebenarnya sudah memasuki usia matang, yakni delapan bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksinya dengan mengonsumsi obat keras secara berlebihan.

"Tersangka SA (40) memutuskan aborsi dengan cara meminum obat hingga 50 butir. Bayi dalam kandungan berusia delapan bulan akhirnya gugur dengan perbuatan tersangka," ujar Sri dalam konferensi pers di kantornya, Senin (8/12).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA diketahui mendapatkan obat-obatan penggugur kandungan tersebut melalui pembelian secara daring (online). 

Ia mulai mengonsumsi obat-obatan itu secara bertahap sejak awal November 2025.

Saat pengungkapan kasus, petugas menemukan barang bukti yang memilukan, yakni jasad bayi yang disembunyikan tersangka di dalam sebuah ember. 
Tersangka sendiri telah diamankan polisi sejak Minggu (7/12) dan kini mendekam di sel tahanan.

"Anak korban, sudah kami lakukan autopsi di RS Polri Kramat Jati dan untuk tersangka kami lakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Timur," jelas Sri.

Akibat perbuatan sadis tersebut, SA dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76 C juncto Pasal 80, serta Pasal 77 A dan 76 B juncto Pasal 77 B. 

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 346 dan 531 KUHP tentang tindak pidana menggugurkan kandungan dan menghilangkan nyawa anak.

Ancaman hukuman yang menanti SA pun sangat berat mengingat statusnya sebagai orang tua korban.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga, karena pelaku merupakan ibu kandung," tegas Sri.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami motif utama serta faktor pendorong lain yang membuat SA tega melakukan tindakan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, AKP Sri Yatmini juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar guna mencegah kejadian serupa.

"Saya berharap seluruh masyarakat dapat memberikan laporan atau informasi jika mengetahui adanya kekerasan. Peran masyarakat sangat penting untuk menghentikan tindakan seperti ini," ujarnya. (ant/dpi)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tahun Baru Imlek 2026, Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro: Jadikan Semangat Kebersamaan Demi Bangsa

Tahun Baru Imlek 2026, Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro: Jadikan Semangat Kebersamaan Demi Bangsa

Merayakan momentum Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menyampaikan ucapan selamat Tahun Baru Imlek dengan penuh kehangatan kepada masyarakat Indonesia.
Respons Mantan Presiden Inter Milan usai Pemilik Juventus Hubungi Presiden FIGC: Sekarang Kalian Berperan sebagai Korban

Respons Mantan Presiden Inter Milan usai Pemilik Juventus Hubungi Presiden FIGC: Sekarang Kalian Berperan sebagai Korban

Mantan Presiden Inter Milan, Massimo Moratti, memberi respons terhadap kabar bahwa pemilik Juventus, John Elkann, menghubungi Presiden Federasi Sepak Bola Italia (FIGC), Gabriele Gravina.
Mengapa Ramadhan 2026 Muhammadiyah Dimulai 18 Februari? Ini Penjelasan di Balik Sistem KHGT

Mengapa Ramadhan 2026 Muhammadiyah Dimulai 18 Februari? Ini Penjelasan di Balik Sistem KHGT

Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadhan 1447 H jatuh 18 Februari 2026 berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal yang mengacu pada visibilitas hilal global.
Warga Tengger Bromo Geram, Pencuri Tujuh Koper Wisatawan Thailand Diminta Segera Ditangkap

Warga Tengger Bromo Geram, Pencuri Tujuh Koper Wisatawan Thailand Diminta Segera Ditangkap

Warga Tengger di kawasan wisata Gunung Bromo mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku pencurian tujuh koper milik wisatawan mancanegara asal Thailand.
Prediksi Skor Persib Bandung vs Ratchaburi FC 18 Februari 2026: Wajib Remontada Demi ke Perempat Final ACL Elite Two

Prediksi Skor Persib Bandung vs Ratchaburi FC 18 Februari 2026: Wajib Remontada Demi ke Perempat Final ACL Elite Two

Duel antara Persib Bandung vs Ratchaburi FC diprediksi berjalan sengit, Tim tuan rumah usung misi remontada demi target lolos perempat final ACL Elite Two.
Tiga Bocah SD di Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk saat Jalan Pagi, Satu Korban Selamat

Tiga Bocah SD di Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk saat Jalan Pagi, Satu Korban Selamat

Empat bocah perempuan yang masih SD dilaporkan tenggelam secara bersamaan saat bermain di area perairan waduk di Lamongan.

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai curiga dengan strategi PSSI untuk menghadapi Piala AFF 2026. Jangan-jangan Timnas Indonesia akan panggil banyak pemain naturalisasi di AFF.
Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Masa depan pemain pinjaman AC Milan, Samuel Chukwueze menjadi bahan pembicaraan jelang bursa transfer musim panas.
5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

Ramalan Tahun Kuda Api 2026 menyebut lima shio berpotensi cuan besar. Simak daftar shio paling hoki secara finansial menurut VN Express.
Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut  Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Akses jalur alternatif menurun dari Jalan Lingkar Interchange Tanjungpura ke jalan raya Tanggul Rawagabus akhirnya ditutup permanen
Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Di bagian depan rumah memang tertera tulisan Gg Kutai Utara No. 1 yang selama ini dikenal sebagai kediaman Jokowi bersama keluarga.
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk penentu nasib Bandung BJB Tandamata dan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT