Polisi Maraton Usut Kasus Diduga Penipuan WO Bodong "Ayu Puspita Sejahtera" di Jakarta Utara, 87 Korban Melapor
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya terus mengintensifkan penyelidikan terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh sebuah penyelenggara pernikahan atau Wedding Organizer (WO) yang berbasis di Jakarta Utara.
Hingga kini, penyidik bekerja secara maraton untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memberikan sinyal bahwa dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka dalam kasus yang merugikan banyak calon pengantin ini.
"Saat ini masih pendalaman, proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan ini terus secara maraton dan kemungkinan akan dilakukan peningkatan status tersangka," ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Senin (8/12).
Budi memaparkan, kasus ini mencuat setelah para korban yang menggunakan jasa WO milik seseorang berinisial APD merasa tertipu.
Fasilitas pernikahan yang dijanjikan, mulai dari tenda, katering, hingga stan makanan, tidak tersedia sesuai kesepakatan atau spesifikasi. Parahnya, pihak WO menghilang saat dimintai pertanggungjawaban.
"Kemudian pada saat dikonfirmasi tidak ada respons dari WO tersebut," tambahnya.
Laporan polisi terkait ulah WO ini ternyata tidak hanya menumpuk di Polres Metro Jakarta Utara.
Budi mengungkapkan adanya laporan serupa yang masuk ke Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian kini sedang mengkaji kemungkinan penyatuan berkas perkara tersebut.
"Kita juga melihat nanti, apakah laporan ini akan digabungkan, tetapi harus melihat lokus tempat kejadian peristiwa. Jika itu terjadi di Jakarta Utara mungkin akan kita limpahkan," jelas Budi.
Namun, jika tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di berbagai wilayah, kasus ini kemungkinan akan ditarik ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Mengenai total kerugian, Budi menyebut angkanya bervariasi untuk setiap korban, mulai dari Rp40 juta hingga Rp80 juta.
87 Orang Jadi Korban
Sebelumnya, kasus ini meledak setelah 87 orang melaporkan PT Ayu Puspita Sejahtera ke Mapolres Metro Jakarta Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah orang dari pihak WO.
"Saat ini kami mengamankan lima terlapor dan mereka semua statusnya masih saksi dalam pemeriksaan kasus ini," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar.
Salah satu korban berinisial SOG, yang melapor pada Sabtu (6/12), mengaku telah menyetor uang sebesar Rp82,7 juta.
Tragisnya, saat hari resepsi tiba, fasilitas yang dijanjikan tidak kunjung tersedia dan pihak WO tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah.
Atas dasar itu, korban melaporkan kejadian ini dengan sangkaan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (ant/dpi)
Load more