News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jadi Tersangka Kasus Kebakaran, Ini Tampang Bos Terra Drone Berbaju Tahanan

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat dalam insiden kebakaran gedung Terra Drone.
Jumat, 12 Desember 2025 - 15:16 WIB
Bos Terra Drone jadi tersangka buntut kasus kebakaran
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat dalam insiden kebakaran gedung Terra Drone yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia, pada Selasa (9/12/2025) siang.

Berdasarkan pantauan tvOnenews.com, terlihat tersangka dibawa ke depan media di halaman Polres Metro Jakarta Pusat saat berlangsungnya konferensi pers, Jumat (12/12/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekitar pukul 14.53 WIB, terlihat tersangka berbadan gempal dengan kondisi rambut gondrong digerai, keluar dari dalam gedung Polres Metro Jakarta Pusat.

Tersangka tampak menggunakan baju tahanan berwarna merah bertuliskan “TAHANAN” di baju belakangnya. Selain itu terlihat tangan tersangka diborgol.

Bos Terra Drone jadi tersangka buntut kasus kebakaran
Bos Terra Drone jadi tersangka buntut kasus kebakaran
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Saat ditampilkan, raut wajah tersangka tidak terlihat, pasalnya wajah tersangka tertutup masker berwarna hitam. Kemudian tersangka juga tidak melontarkan sepatah kata saat digelandang oleh sejumlah penyidik.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW menjadi tersangka dalam insiden kebakaran gedung Terra Drone Selasa lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan, yang bersangkutan disangkakan dengan pasal berlapis mulai dari soal kebakaran hingga kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Sangkaan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP,” kata Roby, kepada wartawan, Rabu (11/12/2025).

Adapun Pasal 187 KUHP berisi orang yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian Pasal 188 KUHP berisi tentang barangsiapa karena kesalahan menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Dan Pasal 359 KUHP soal tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau kurungan 1 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu Roby mengungkapkan saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.

“Nanti ditahannya menjelang 1x24 jam,” tegas Roby. (ars/iwh)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bahlil Beberkan 4 Fokus Energi Prabowo: Dari Stop Intervensi hingga Target Swasembada Nasional

Bahlil Beberkan 4 Fokus Energi Prabowo: Dari Stop Intervensi hingga Target Swasembada Nasional

Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membeberkan empat fokus utama kebijakan energi Presiden RI, Prabowo Subianto yang akan menjadi arah kerja pemerintah ke depan.
Ramalan Keuangan Shio Besok, 31 Januari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio Besok, 31 Januari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio besok 31 Januari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak peluang rezeki, pengeluaran, serta tips finansialnya.
Pasutri Aniaya Pemotor di Jalan Tak Jadi Ditahan Karena Penyidik Aplikasikan KUHP Baru

Pasutri Aniaya Pemotor di Jalan Tak Jadi Ditahan Karena Penyidik Aplikasikan KUHP Baru

Menyusul penerapan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, polisi tidak jadi menahan pasangan suami istri (pasutri) yang menganiaya pengendara motor akibat ditegur karena merokok di Palmerah, Jakarta Barat
Update Bursa Transfer Persib: Si Anak Hilang Pulang, Satu Pemain Santer Dikabarkan Hengkang

Update Bursa Transfer Persib: Si Anak Hilang Pulang, Satu Pemain Santer Dikabarkan Hengkang

Persib Bandung memulangkan Dedi Kusnandar jelang bursa transfer paruh musim tutup, namun berpotensi kehilangan Febri Hariyadi yang dirumorkan hengkang ke Persis Solo.
Bos BI Minta Investor Berhenti Wait and See: Optimisme Kunci Ekonomi Lebih Baik

Bos BI Minta Investor Berhenti Wait and See: Optimisme Kunci Ekonomi Lebih Baik

Bank Indonesia (BI) menyerukan optimisme kepada pelaku pasar dan investor di tengah momentum pemulihan ekonomi nasional.
Prestasi Beruntun! Hector Souto Nilai Futsal Indonesia Terus Menanjak

Prestasi Beruntun! Hector Souto Nilai Futsal Indonesia Terus Menanjak

Pelatih timnas futsal Indonesia, Hector Souto, menilai perjalanan skuadbya berada di jalur yang tepat setelah serangkaian capaian positif dalam beberapa tahun terakhir.

Trending

Moncer di Klub Belgia, Inter Milan Bakal Bawa Pulang Putra Legenda Nerazzurri sebagai Penerus Mkhitaryan Musim Depan

Moncer di Klub Belgia, Inter Milan Bakal Bawa Pulang Putra Legenda Nerazzurri sebagai Penerus Mkhitaryan Musim Depan

Inter Milan mulai menatap masa depan lini tengah mereka dengan lebih serius, dan nama Aleksandar Stankovic kembali mengemuka dalam perencanaan klub.
Malam Mencekam di Unikama, Dugaan Pengerahan Massa Picu Ketegangan

Malam Mencekam di Unikama, Dugaan Pengerahan Massa Picu Ketegangan

Civitas akademika Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) sempat diliputi rasa khawatir menyusul munculnya dugaan upaya intimidasi dan pengerahan massa oleh oknum tertentu.
Update Bursa Transfer Persib: Si Anak Hilang Pulang, Satu Pemain Santer Dikabarkan Hengkang

Update Bursa Transfer Persib: Si Anak Hilang Pulang, Satu Pemain Santer Dikabarkan Hengkang

Persib Bandung memulangkan Dedi Kusnandar jelang bursa transfer paruh musim tutup, namun berpotensi kehilangan Febri Hariyadi yang dirumorkan hengkang ke Persis Solo.
Ikut Program Inkubasi, Ibu Rumah Tangga Digodok Jadi Pelaku UMKM Profesional

Ikut Program Inkubasi, Ibu Rumah Tangga Digodok Jadi Pelaku UMKM Profesional

Program pemberdayaan perempuan khususnya ibu rumah tangga dalam upaya memandirikan ekonommi bagi kaum hawa itu terus menjadi perhatian bagi sejumlah pihak.
Dulu Dijual Murah, Kini Diburu Lagi? Inter Milan Pantau Aleksandar Stankovic

Dulu Dijual Murah, Kini Diburu Lagi? Inter Milan Pantau Aleksandar Stankovic

Inter Milan mempertimbangkan untuk membeli kembali gelandang muda Aleksandar Stankovic dari Club Brugge pada bursa transfer musim panas mendatang.
Usut Dugaan Praktik Kecurangan Gagal Bayar PT DSI, Dittipideksus Bareskrim Polri Periksa 46 Saksi

Usut Dugaan Praktik Kecurangan Gagal Bayar PT DSI, Dittipideksus Bareskrim Polri Periksa 46 Saksi

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan praktik kecurangan kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Sebelumnya sebanyak 28 saksi telah dilakukan pemeriksaan, kini bertambah menjadi 46 saksi.
Valentino Rossi Jajal Sirkuit Mandalika, Legenda MotoGP Akui Terpukau dengan Trek Kebanggaan Indonesia

Valentino Rossi Jajal Sirkuit Mandalika, Legenda MotoGP Akui Terpukau dengan Trek Kebanggaan Indonesia

Legenda MotoGP Valentino Rossi menjajal Sirkuit Pertamina Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dalam rangkaian kegiatan Pertamina Enduro VR46 Riders Academy yang berlangsung pada 29 Januari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT