News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tanpa Revisi UU Polri, Pengamat Sebut Perpol Rangkap Jabatan Dinilai Picu Polemik Birokrasi

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi Polri menuai kritik.
Minggu, 14 Desember 2025 - 09:34 WIB
Ilustrasi Polri
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi Polri menuai kritik.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai kebijakan yang membuka ruang bagi anggota Polri aktif bertugas di luar struktur kepolisian berpotensi menabrak semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta menyisakan persoalan serius dalam tata kelola birokrasi sipil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Trubus menegaskan, secara normatif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang membuka peluang jabatan tertentu di kementerian dan lembaga diisi TNI dan Polri. Namun, ketentuan tersebut tetap mensyaratkan rujukan pada undang-undang masing-masing institusi.

“Di dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 kalo mengenai ASN, nah dalam ASN itu disebutkan bahwa Kementerian/Lembaga itu jadi ASN lain itu boleh TNI Polri itu bisa duduk di situ tapi mengacu kepada undang-undang yang berlaku TNI Polri,” ujar Trubus saat dihubungi tvOnenews.com, Minggu (14/12/2025).

Ia membandingkan posisi Polri dengan TNI yang lebih dulu merevisi payung hukumnya. Revisi Undang-Undang TNI disebut telah secara tegas mengatur ruang jabatan sipil yang dapat diisi prajurit aktif.

“Untuk TNI memang sudah boleh, TNI itu kan sudah direvisi Undang-undangnya Jadi ada 16 tempat. Ada 16 lembaga kalau enggak salah yang boleh ditempati TNI. Nah itu karena Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 yang mengenai TNI itu kan menyebabkan dia lolos dan itu dinyatakan boleh (menduduki jabatan sipil),” jelasnya.

Sebaliknya, Trubus menilai persoalan utama Polri terletak pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang hingga kini belum direvisi. Kondisi ini membuat kebijakan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil rawan menuai polemik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Nah sekarang untuk Polri itu undang-undangnya belum, belum direvisi yang nomor 2 tahun 2002 itu,” katanya.

Sebelumnya, Polri memastikan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 telah sesuai regulasi. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut aturan tersebut berlandaskan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Indonesia Jadi Negara Pertama Blokir Grok AI karena Disalahgunakan untuk Buat Konten Pornografi

Indonesia Jadi Negara Pertama Blokir Grok AI karena Disalahgunakan untuk Buat Konten Pornografi

Kemkomdigi resmi memblokir teknologi kecerdasan buatan atau AI, Grok buatan perusahaan Elon Musk karena disalahgunakan untuk buat konten bermuatan pornografi.
Banjir Bengawan Jero di Lamongan Kian Tinggi, Warga Terisolasi Hampir Dua Bulan

Banjir Bengawan Jero di Lamongan Kian Tinggi, Warga Terisolasi Hampir Dua Bulan

Banjir akibat luapan Sungai Bengawan Jero di Desa Bojoasri, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, semakin tinggi.
Satu DPO Gangster Gresik Menyerahkan Diri ke Polisi

Satu DPO Gangster Gresik Menyerahkan Diri ke Polisi

Setelah menangkap tiga orang pentolan gangster yang menyerang warung nasi goreng di Gresik Utara, upaya Tim Resmob Polres Gresik dalam memberantas aksi gangster kembali membuahkan hasil.
Risman Rachman: Inpres Diskresi Diperlukan untuk Percepatan Pemulihan Aceh

Risman Rachman: Inpres Diskresi Diperlukan untuk Percepatan Pemulihan Aceh

Pemerhati politik dan pemerintahan, Risman Rachman, mendorong pemerintah untuk menerbitkan Inpres tentang diskresi hukum guna memperkuat kinerja
Proliga 2026: Komentar Pelatih Popsivo Polwan Usai Timnya Sapu Bersih Kemenangan di Pontianak

Proliga 2026: Komentar Pelatih Popsivo Polwan Usai Timnya Sapu Bersih Kemenangan di Pontianak

Jakarta Popsivo Polwan menundukkan Bandung BJB Tandamata dengan skor 3-1 (25-12, 24-26, 25-19, 25-18) di Proliga 2026.
Pasang Target Tinggi 2026, Bulog Siapkan Strategi untuk Serap 4 Juta Ton Beras Demi Jaga Swasembada

Pasang Target Tinggi 2026, Bulog Siapkan Strategi untuk Serap 4 Juta Ton Beras Demi Jaga Swasembada

Rakernas Selindo 2026 secara khusus membahas target pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2026, di mana Bulog menargetkan penyerapan beras sebesar 4 juta ton.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan keuangan zodiak 12 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peluang rezeki dan tips finansial hari ini.
Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Electric PLN berhasil meraih kemenangan perdana lewat skor telak atas Jakarta Livin Mandiri.
Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Juventus menerima kabar bahagia menjelang duel kontra Cremonese yang diperkuat oleh kiper Timnas Indonesia, Emil Audero. Pemain yang absen mungkin akan segera kembali.
Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan zodiak minggu ini 12–18 Januari 2026 untuk Aries hingga Pisces. Simak prediksi lengkap soal cinta, karier, keuangan, dan kesehatan kamu di bawah ini!
Pasokan Terhenti, Harga BBM di Nunukan Dijual hingga Rp35 Ribu per Botol

Pasokan Terhenti, Harga BBM di Nunukan Dijual hingga Rp35 Ribu per Botol

Warga kesulitan mendapatkan BBM, bahkan sebagian tidak dapat beraktivitas karena kehabisan bahan bakar.
Hasil Proliga 2026 Putri: Nyaris Sempurna, Jakarta Popsivo Polwan Dramatis Kalahkan Bandung BJB Tandamata

Hasil Proliga 2026 Putri: Nyaris Sempurna, Jakarta Popsivo Polwan Dramatis Kalahkan Bandung BJB Tandamata

Hasil Proliga 2026 putri, Jakarta Popsivo Polwan berhasil meraih kemenangan kedua usai mengalahkan Bandung BJB Tandamata lewat laga yang sempat berlangsung ketat.
20 Lokasi Nobar Gratis Persib Bandung vs Persija Jakarta di Bandung dan Sekitarnya

20 Lokasi Nobar Gratis Persib Bandung vs Persija Jakarta di Bandung dan Sekitarnya

Duel panas El Clasico Indonesia antara Persib Bandung dan Persija Jakarta akan tersaji di Stadion GBLA pada Minggu (11/1/2026), dengan 20 lokasi nobar gratis.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT