Tanpa Revisi UU Polri, Pengamat Sebut Perpol Rangkap Jabatan Dinilai Picu Polemik Birokrasi
- Istimewa
Perpol ini mengatur mekanisme penugasan anggota Polri aktif di berbagai kementerian dan lembaga strategis, mulai dari Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, kritik pengamat menegaskan, tanpa revisi UU Polri dan kehati-hatian kebijakan, aturan tersebut dinilai berisiko menimbulkan konflik kewenangan dan kegaduhan baru di birokrasi sipil. (agr/ree)
Load more