News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perpol Kapolri Disorot Tajam, Tim Reformasi Polri Akui Ada Dualisme Tafsir dan Kritik Putusan MK

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus menuai polemik.
Senin, 15 Desember 2025 - 16:34 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus menuai polemik.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Otto Hasibuan, secara terbuka mengakui adanya dualisme tafsir hukum terkait aturan tersebut, bahkan menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai memicu persoalan baru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Otto menyampaikan hal itu saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).

Ia mengatakan, pembahasan resmi terkait Perpol tersebut kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Otto Hasibuan
Otto Hasibuan
Sumber :
  • Antara

“Mungkin hari Kamis ini akan kita coba bicarakan secara resmi,” ujar Otto.

Menurut dia, Perpol yang mengatur pengalihan jabatan anggota Polri aktif ke kementerian dan lembaga di luar struktur Polri itu berada dalam wilayah abu-abu hukum.

Di satu sisi, ada pendapat yang menyebut aturan tersebut tidak bertentangan dengan putusan MK. Namun di sisi lain, muncul pandangan sebaliknya.

“Kalau bicara secara pendapat hukum sih memang ini dualisme. Di satu pihak ada yang mengatakan itu tidak bertentangan dengan putusan MK. Di satu pihak ada yang mengatakan itu bertentangan. Jadi memang pasal itu sangat multi-tafsir ya mengenai undang-undang kepolisian itu ya,” kata Otto.

Ia menegaskan, kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan masalah serius dalam tata kelola institusi Polri.

“Karena bagaimanapun kalau dibiarkan terus menerus itu akan menjadi soal. Bayangkan saja sudah ada putusan mk pun masih tetap ada persoalan-persoalan,” ujarnya.

Otto bahkan menyampaikan kritik pribadi terhadap putusan MK yang menjadi rujukan polemik tersebut. 

Menurut dia, putusan MK seharusnya disertai dengan mekanisme transisi agar tidak menimbulkan kekacauan dalam praktik.

“Kalau saya punya pendapat ya, memang saya melihat terlepas kita tim reformasi, memang putusan mk menurut saya kurang bijak ya Pak,” ucapnya.

Ia mencontohkan, jika putusan MK langsung diberlakukan tanpa masa peralihan, maka akan muncul persoalan teknis yang tidak realistis di lapangan.

“Jadi coba bayangkan kalau umpamanya ada yang berpendapat harus hari ini berlaku putusan mk bahwa polisi tidak boleh lagi. Nah kan itu tidak mungkin,” kata Otto.

Menurutnya, MK seharusnya memberikan jalan keluar yang jelas dalam setiap putusan, termasuk tenggat waktu penerapan kebijakan.

“Jadi seharusnya kalau ada yang membuat putusan mk itu seharusnya kalau saya berpendapat setidaknya harus kasih jalan keluar. Jadi putusan mk jangan membuat masalah baru,” ujarnya.

Ia menegaskan, Tim Reformasi Polri kini dihadapkan pada tugas penting untuk menyatukan sikap di tengah perbedaan pandangan yang ada. 

Meski perbedaan pendapat boleh terjadi secara internal, sikap yang disampaikan ke publik harus satu suara.

“Jadi ya tapi kalau sudah terjadi seperti ini ya nanti kita dari tim reformasi polri akan mengambil keputusan apa yang seharusnya kita,” katanya.

“Apa pendapat kita dengan perpol itu ya? Apa pendapat kita? Nah nanti kita bicarakan ya. Karena sampai sekarang terus terang aja katakan masih ada dualisme tentang itu,” pungkas Otto.

Sebagai informasi, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur mekanisme penempatan anggota Polri aktif di sejumlah kementerian dan lembaga, dengan rujukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang ASN, serta regulasi manajemen PNS.

Sementara itu, MK telah mengeluarkan putusan agar anggota kepolisian tidak dapat menduduki jabatan sipil apabila tidak mengundurkan diri atau cuti, sebagaimana tertuang dalam putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada 13 November 2025. (agr/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 11 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 11 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 11 April 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Peluang finansial dan strategi tepat.
Ramalan Keuangan Zodiak 11 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 11 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 11 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Ketahui peluang finansial dan strategi mengelola uang.
Trump Minta Netanyahu Redam Serangan ke Lebanon demi Kelancaran Dialog dengan Iran

Trump Minta Netanyahu Redam Serangan ke Lebanon demi Kelancaran Dialog dengan Iran

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalin komunikasi dengan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, untuk meredam intensitas serangan militer di Lebanon. 
Hujan Es Guyur Kota Malang, BPBD Minta Warga Tak Panik dan Pahami Fenomena Alam

Hujan Es Guyur Kota Malang, BPBD Minta Warga Tak Panik dan Pahami Fenomena Alam

Masyarakat Kota Malang, Jawa Timur, diimbau untuk tetap tenang dalam menghadapi fenomena hujan es yang melanda wilayah tersebut pada Kamis (9/4/2026) siang. 
Dua Anak Tewas Diduga karena Tenggelam di Ponorogo Jatim, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dua Anak Tewas Diduga karena Tenggelam di Ponorogo Jatim, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kepolisian Sektor (Polsek) Siman tengah mendalami peristiwa tragis yang menimpa dua anak berinisial MA dan MF. 
Tingginya Mobilitas Masyarakat, Rumah Sakit Ini Sokong Layanan Kegawatdaruratan di Badung

Tingginya Mobilitas Masyarakat, Rumah Sakit Ini Sokong Layanan Kegawatdaruratan di Badung

Tingginya mobilitas masyarakat serta aktivitas pariwisata di wilayah Kabupaten Badung, Bali menjadikan kebutuhan akan layanan kegawatdaruratan yang cepat dan andal semakin penting terutama dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas, kondisi medis mendadak, hingga situasi darurat pada ibu dan anak.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Dua Anak Tewas Diduga karena Tenggelam di Ponorogo Jatim, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dua Anak Tewas Diduga karena Tenggelam di Ponorogo Jatim, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kepolisian Sektor (Polsek) Siman tengah mendalami peristiwa tragis yang menimpa dua anak berinisial MA dan MF. 
Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 
Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono, menghadiri agenda taklimat yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (8/4). 
Selengkapnya

Viral