News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perpol Kapolri Disorot Tajam, Tim Reformasi Polri Akui Ada Dualisme Tafsir dan Kritik Putusan MK

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus menuai polemik.
Senin, 15 Desember 2025 - 16:34 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus menuai polemik.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Otto Hasibuan, secara terbuka mengakui adanya dualisme tafsir hukum terkait aturan tersebut, bahkan menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai memicu persoalan baru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Otto menyampaikan hal itu saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).

Ia mengatakan, pembahasan resmi terkait Perpol tersebut kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Otto Hasibuan
Otto Hasibuan
Sumber :
  • Antara

“Mungkin hari Kamis ini akan kita coba bicarakan secara resmi,” ujar Otto.

Menurut dia, Perpol yang mengatur pengalihan jabatan anggota Polri aktif ke kementerian dan lembaga di luar struktur Polri itu berada dalam wilayah abu-abu hukum.

Di satu sisi, ada pendapat yang menyebut aturan tersebut tidak bertentangan dengan putusan MK. Namun di sisi lain, muncul pandangan sebaliknya.

“Kalau bicara secara pendapat hukum sih memang ini dualisme. Di satu pihak ada yang mengatakan itu tidak bertentangan dengan putusan MK. Di satu pihak ada yang mengatakan itu bertentangan. Jadi memang pasal itu sangat multi-tafsir ya mengenai undang-undang kepolisian itu ya,” kata Otto.

Ia menegaskan, kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan masalah serius dalam tata kelola institusi Polri.

“Karena bagaimanapun kalau dibiarkan terus menerus itu akan menjadi soal. Bayangkan saja sudah ada putusan mk pun masih tetap ada persoalan-persoalan,” ujarnya.

Otto bahkan menyampaikan kritik pribadi terhadap putusan MK yang menjadi rujukan polemik tersebut. 

Menurut dia, putusan MK seharusnya disertai dengan mekanisme transisi agar tidak menimbulkan kekacauan dalam praktik.

“Kalau saya punya pendapat ya, memang saya melihat terlepas kita tim reformasi, memang putusan mk menurut saya kurang bijak ya Pak,” ucapnya.

Ia mencontohkan, jika putusan MK langsung diberlakukan tanpa masa peralihan, maka akan muncul persoalan teknis yang tidak realistis di lapangan.

“Jadi coba bayangkan kalau umpamanya ada yang berpendapat harus hari ini berlaku putusan mk bahwa polisi tidak boleh lagi. Nah kan itu tidak mungkin,” kata Otto.

Menurutnya, MK seharusnya memberikan jalan keluar yang jelas dalam setiap putusan, termasuk tenggat waktu penerapan kebijakan.

“Jadi seharusnya kalau ada yang membuat putusan mk itu seharusnya kalau saya berpendapat setidaknya harus kasih jalan keluar. Jadi putusan mk jangan membuat masalah baru,” ujarnya.

Ia menegaskan, Tim Reformasi Polri kini dihadapkan pada tugas penting untuk menyatukan sikap di tengah perbedaan pandangan yang ada. 

Meski perbedaan pendapat boleh terjadi secara internal, sikap yang disampaikan ke publik harus satu suara.

“Jadi ya tapi kalau sudah terjadi seperti ini ya nanti kita dari tim reformasi polri akan mengambil keputusan apa yang seharusnya kita,” katanya.

“Apa pendapat kita dengan perpol itu ya? Apa pendapat kita? Nah nanti kita bicarakan ya. Karena sampai sekarang terus terang aja katakan masih ada dualisme tentang itu,” pungkas Otto.

Sebagai informasi, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur mekanisme penempatan anggota Polri aktif di sejumlah kementerian dan lembaga, dengan rujukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang ASN, serta regulasi manajemen PNS.

Sementara itu, MK telah mengeluarkan putusan agar anggota kepolisian tidak dapat menduduki jabatan sipil apabila tidak mengundurkan diri atau cuti, sebagaimana tertuang dalam putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada 13 November 2025. (agr/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Disambut Hangat Hyundai Hillstate, Ucapan Megawati Hangestri Usai Kembali ke Korea Jadi Sorotan

Disambut Hangat Hyundai Hillstate, Ucapan Megawati Hangestri Usai Kembali ke Korea Jadi Sorotan

Megawati Hangestri resmi kembali ke Korea untuk memulai babak baru dalam karier profesionalnya. Hyundai Hillstate menyambut hangat bintang voli Indonesia itu.
Diduga Dipicu Uang Rp100 Ribu, Pemulung di Makassar Tewas Ditikam Teman

Diduga Dipicu Uang Rp100 Ribu, Pemulung di Makassar Tewas Ditikam Teman

Polisi menduga pembunuhan dipicu kesalahpahaman terkait penggunaan uang milik pelaku yang diperparah karena keduanya berada di bawah pengaruh minuman keras.
Persib Bandung Vs Manila Digger di Playoff ACL2 Batal Digelar 12 Agustus 2026, Ada Perubahan Jadwal

Persib Bandung Vs Manila Digger di Playoff ACL2 Batal Digelar 12 Agustus 2026, Ada Perubahan Jadwal

Persib Bandung dipastikan harus menyesuaikan kembali agenda persiapannya menjelang tampil di AFC Champions League Two (ACL2) musim 2026/2027.
Viral hingga Denny Sumargo Turun Tangan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar di Lombok

Viral hingga Denny Sumargo Turun Tangan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar di Lombok

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus santri terbakar di Ponpes Lombok Tengah. Kasus ini viral di media sosial hingga Denny Sumargo mengundang keluarga korban ke Jakarta.
Ketua Harian Dekranas Dorong Perajin dan Pelaku UMKM Kembangkan Produk Kerajinan Berkelanjutan untuk Jawab Kebutuhan Pasar Global

Ketua Harian Dekranas Dorong Perajin dan Pelaku UMKM Kembangkan Produk Kerajinan Berkelanjutan untuk Jawab Kebutuhan Pasar Global

Ketua Harian Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), Tri Tito Karnavian, mendorong para perajin dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mulai bertransformasi ke arah pengembangan produk berkelanjutan. 
Kabar Baik untuk Pejuang LDR Cancer, Ramalan Zodiak Cinta Besok 11 Juli 2026: Gemini Jangan Pura-Pura 'Gak Apa-Apa'

Kabar Baik untuk Pejuang LDR Cancer, Ramalan Zodiak Cinta Besok 11 Juli 2026: Gemini Jangan Pura-Pura 'Gak Apa-Apa'

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Sabtu, 11 Juli 2026, membawa energi yang sangat dinamis untuk urusan hati. Sebagian zodiak diprediksi akan

Trending

Ditangkap di Samarinda, Polisi Akhirnya Bekuk Tiga Tersangka Penyerangan Anggota Polri Katingan

Ditangkap di Samarinda, Polisi Akhirnya Bekuk Tiga Tersangka Penyerangan Anggota Polri Katingan

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri di Samarinda, Kalimantan Timur menangkap tiga orang tersangka penyerangan anggota Kepolisian Resor Katingan, Kalimantan Tengah
Tiga Bandar Narkoba yang Bunuh Tiga Polisi di Katingan Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Mandau

Tiga Bandar Narkoba yang Bunuh Tiga Polisi di Katingan Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Mandau

Kelly menerangkan, ketiganya juga melakukan perlawanan terhadap pihak kepolisian, saat dilakukan penangkapan. Sehingga pihaknya memberikan tindakan tegas dan terukur.
Ramalan Zodiak 11 Juli 2026: Scorpio Paling Cuan, Cancer Disarankan Refleksi

Ramalan Zodiak 11 Juli 2026: Scorpio Paling Cuan, Cancer Disarankan Refleksi

Ramalan zodiak keuangan 11 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Scorpio diprediksi paling cuan dan Cancer disarankan refleksi di Sabtu besok.
Timnas Indonesia Day Hari Ini! Jadwal Garuda Pertiwi vs Timor Leste di Piala AFF Wanita 2026 Sore Nanti: Asa Jaga Gelar

Timnas Indonesia Day Hari Ini! Jadwal Garuda Pertiwi vs Timor Leste di Piala AFF Wanita 2026 Sore Nanti: Asa Jaga Gelar

Timnas Putri Indonesia memulai perjuangan di Piala AFF Wanita 2026 hari ini, Jumat (10/7/2026). Garuda Pertiwi akan hadapi Timor Leste pada laga pembuka Grup B.
Demi Piala AFF Super League Diundur, Erick Thohir Peringatkan Klub untuk Tak Persulit John Herdman Bangun Skuad Timnas Indonesia

Demi Piala AFF Super League Diundur, Erick Thohir Peringatkan Klub untuk Tak Persulit John Herdman Bangun Skuad Timnas Indonesia

Perubahan jadwal Super League 2026-2027 ini agar tak ada klub yang menolak panggilan Timnas Indonesia sehingga menyulitkan pelatih John Herdman menyusun skuad Piala AFF 2026. 
Siapa Anak Rachmat Gobel? Putrinya Seorang Seniman, Putranya Pimpin Bisnis Gobel Group

Siapa Anak Rachmat Gobel? Putrinya Seorang Seniman, Putranya Pimpin Bisnis Gobel Group

Siapa anak Rachmat Gobel? Anggota DPR RI sekaligus bos Panasonic Indonesia, putranya seorang seniman dan putranya pimpin bisnis Gobel Group.
Malam ini, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Kembali Geledah Ruko di Cipete Jaksel

Malam ini, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Kembali Geledah Ruko di Cipete Jaksel

Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan di sejumlah ruko yang terletak di komplek ruko Thamarin, Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026).
Selengkapnya

Viral