GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

AKBP Basuki Resmi Jadi Tersangka Kematian Selingkuhannya, Levi Dosen Untag Semarang yang Tewas di Kamar Kos Eksklusif

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengungkapkan, AKBP Basuki dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 359 KUHP juncto Pasal 304 dan Pasal 306 KUHP.
Senin, 22 Desember 2025 - 14:29 WIB
Kolase AKBP Basuki dan dosen cantik Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi
Sumber :
  • Istimewa

Semarang, tvOnenews.com - Kasus kematian Dwinanda Linchia Levi (35) Dosen Untag Semarang memasuki babak baru setelah polisi menetapkan AKBP Basuki menjadi tersangka.

Pria yang sudah disanksi PTDH oleh Propam Polda Jateng tersebut dijerat dengan pasal berlapis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengungkapkan, AKBP Basuki dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 359 KUHP juncto Pasal 304 dan Pasal 306 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Selain itu juga tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang membutuhkan bantuan.

"Kalau AKBP Basuki itu statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka. Berapa hari yang lalu sudah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik dan statusnya dinaikkan jadi tersangka," kata Artanto kepada wartawan di sela pantauan arus mudik Nataru di Stasiun Semarang Tawang, Minggu (21/12).

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno/tvOne

Terkait perkembangan hasil autopsi terhadap jenazah dosen Untag Levi, Artanto belum bisa mengatakannya. Autopsi jenazah Levi sebelumnya sudah dilakukan RSUP Dr Kariadi.

"Hasil autopsi, penyidik sama dokter nanti akan menyampaikan," ungkapnya.

Ia menegaskan, saat ini proses hukum terus berjalan dan sedang dilakukan pemberkasan.

Kasus ini bermula saat Dwinanda Levi dilaporkan meninggal dunia di kamar kostel Jalan telaga Bodas Kota Semarang pada November lalu.

Hasil pemeriksaan, korban saat itu menginap di kostel itu bersama AKBP Basuki, anggota Polda Jateng, meski keduanya bukan suami istri yang sah.

Bidpropam Polda Jateng kemudian memeriksa AKBP Basuki dan mengajukannya ke sidang etik.
Hasilnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan hukuman kepada Basuki dengan pemberhentian tidak dengan hormat. Basuki kemudian mengajukan banding.

Di sisi lain, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah juga memproses pidana kasus ini. 

Memiliki Hubungan Gelap

Kasus kematian dosen cantik Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi (35) mulai menemui titik terang, termasuk hubungannya dengan AKBP Basuki (56).

AKBP Basuki diduga memiliki hubungan asmara dengan dosen Hukum Pidana Untag Semarang tersebut yang ditemukan tewas di sebuah kamar hotel yang disewanya sebagai tempat kos.

Sang dosen ditemukan tewas tanpa busana dengan darah keluar dari area intim, hidung, dan mulut. 

AKBP Basuki pun disebut berada di dalam kamar yang sama dengan korban.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkap hubungan antara dosen cantik dan anggota Polri tersebut.

Artanto menyebut keduanya memiliki hubungan asmara yang terjalin sejak 2020. Padahal AKBP Basuki sendiri telah memiliki istri.

"Sudah (memiliki istri, red). Kalau inisial D itu masih gadis," kata Artanto kepada wartawan, pada Kamis (20/11/2025).

Bahkan, hubungan asmara keduanya berujung dengan tinggal Bersama di sebuah kos hotel (kostel) yang menjadi ditemukannya jasad korban.

"Yang jelas mereka ada komunikasi intens. Dan hubungan asmara itu memang benar, menurut pengakuan yang bersangkutan sejak 2020," terangnya.

Artanto menyebut AKBP Basuki melanggar kode etik profesi Polri karena tinggal bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah.

“Yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berupa tinggal bersama seorang perempuan berinisial D tanpa ikatan perkawinan yang sah. Itu merupakan pelanggaran berat karena berkaitan dengan kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah pemeriksaan intensif Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), AKBP Basuki akhirnya dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus). 

Dia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah selama 20 hari, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025. (tjs/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mulai Sekarang Perhatikan Cara Jual Beli Tanah yang Aman dari Masalah Sengketa, BPN: Pastikan Statusnya Jelas

Mulai Sekarang Perhatikan Cara Jual Beli Tanah yang Aman dari Masalah Sengketa, BPN: Pastikan Statusnya Jelas

Kementerian Agraria dan Tata Ruang.Badan Nasional (ATR/BPN) membagikan tips atau cara jual beli tanah yang aman dan terhindar dari masalah sengketa ke depannya.
3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

Panggung sepak bola Eropa musim depan dipastikan akan terasa sangat spesial bagi publik sepak bola tanah air. Tiga penggawa diaspora Timnas Indonesia, yaitu ...
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Dijadwalkan Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Dijadwalkan Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris

Setelah menempuh penerbangan selama 16 jam dari Jakarta, Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandara Orly, Paris, pada Selasa (26/5) sekitar pukul 10.00 waktu setempat. 
Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Nasib kontras yang sangat dramatis harus dialami oleh penjaga gawang Emil Audero Mulyadi pada laga pamungkas kompetisi Serie A Liga Italia. Emil gagal selamat-
Jalanan di Jabar Bakal Berbayar seperti Tol, Dedi Mulyadi Siapkan Opsi Hapus Pajak Kendaraan

Jalanan di Jabar Bakal Berbayar seperti Tol, Dedi Mulyadi Siapkan Opsi Hapus Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggulirkan wacana berani terkait tata kelola dan pengelolaan infrastruktur jalan di wilayahnya. Orang nomor satu di Jabar...
Tata Cara Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Makmum

Tata Cara Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Makmum

Berikut tata cara shalat Idul Adha, lengkap dengan bacaan niat untuk makmum, yang dapat dijadikan sebagai panduan.

Trending

3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

Panggung sepak bola Eropa musim depan dipastikan akan terasa sangat spesial bagi publik sepak bola tanah air. Tiga penggawa diaspora Timnas Indonesia, yaitu ...
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Dijadwalkan Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Dijadwalkan Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris

Setelah menempuh penerbangan selama 16 jam dari Jakarta, Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandara Orly, Paris, pada Selasa (26/5) sekitar pukul 10.00 waktu setempat. 
Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Nasib kontras yang sangat dramatis harus dialami oleh penjaga gawang Emil Audero Mulyadi pada laga pamungkas kompetisi Serie A Liga Italia. Emil gagal selamat-
Jalanan di Jabar Bakal Berbayar seperti Tol, Dedi Mulyadi Siapkan Opsi Hapus Pajak Kendaraan

Jalanan di Jabar Bakal Berbayar seperti Tol, Dedi Mulyadi Siapkan Opsi Hapus Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggulirkan wacana berani terkait tata kelola dan pengelolaan infrastruktur jalan di wilayahnya. Orang nomor satu di Jabar...
Tata Cara Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Makmum

Tata Cara Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Makmum

Berikut tata cara shalat Idul Adha, lengkap dengan bacaan niat untuk makmum, yang dapat dijadikan sebagai panduan.
Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal lengkap AVC Womens's Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia siap unjuk gigi meski tak diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral