News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Telah Diputus MK, Pemerintah Disebut Tak Bisa Revisi Deposito P3MI

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah berencana mengataur besaran modal disetor serta deposito Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 dipastikan bakal terbentur tembok hukum.
Selasa, 23 Desember 2025 - 00:48 WIB
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Aspataki), H. Saiful Mashud
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah berencana mengataur besaran modal disetor serta deposito Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 dipastikan bakal terbentur tembok hukum. 

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Aspataki), H. Saiful Mashud menagtakan bahwa pasal terkait deposito telah memiliki kepastian hukum tetap melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (22/12/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saiful menjelaskan bahwa putusan MK yang dulu dimohonkan oleh Aspataki bersifat final dan mengikat. 

Menurutnya status hukum yang progresif ini menutup celah bagi legislator untuk menurunkan atau menaikkan angka deposito dalam draf revisi undang-undang yang sama.

“Sebagaimana diketahui, ASPATAKI telah mengajukan permohonan uji materi ke MK atas tiga pasal dalam UU PPMI, yaitu Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 82 huruf a, serta Pasal 85 huruf a. Dengan adanya putusan Nomor 83/PUU/XVII/2019, ketiga pasal tersebut tidak dapat diubah lagi dalam setiap revisi UU Nomor 18 Tahun 2017,” kata Saiful kepada awak media, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Saiful mengaku bersyukur kala itu permohonan uji materi tersebut ditolak oleh MK. 

Sebab, amar putusan atas perkara Nomor 83/PUU/XVII/2019 tersebut kini menjadi benteng hukum yang menghalangi ambisi Pemerintah atau Baleg DPR RI jika ingin mengubah nilai deposito P3MI sebesar Rp1.500.000.000 dalam revisi UU PPMI.

Saiful mengingatkan bahwa jika Pemerintah tetap bersikeras ingin mengubah besaran modal dan deposito, maka jalan yang ditempuh bukan melalui revisi, melainkan penggantian undang-undang secara menyeluruh. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, ia menekankan bahwa instrumen hukum yang ada saat ini sebenarnya sudah mencukupi tanpa harus menyentuh pasal-pasal yang sudah dikunci oleh MK.

“Karena ada Putusan MK, jika Pemerintah tetap ingin menaikkan besaran modal disetor dan deposito P3MI, cara yang benar bukan merevisi UU Nomor 18 Tahun 2017, tetapi harus membuat atau mengganti UU tersebut dengan undang-undang yang baru. Atau sebenarnya cukup menggunakan Pasal 54 ayat 3 UU Nomor 18 Tahun 2017, karena mandat itu jelas diatur dalam eksisting undang-undang tersebut,” pungkas Saiful.(raa)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tok, Majelis Hakim Tolak Keberatan Nadiem, Sidang Kasus Chromebook Berlanjut

Tok, Majelis Hakim Tolak Keberatan Nadiem, Sidang Kasus Chromebook Berlanjut

Keberatan formiil (formal) yang diajukan Nadiem maupun penasihat hukumnya tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara tersebut pada tahap eksepsi.
Beckham Putra Bicara usai Gol Penentu Kemenangan Persib atas Persija

Beckham Putra Bicara usai Gol Penentu Kemenangan Persib atas Persija

Beckham Putra memastikan kemenangan Persib Bandung 1-0 atas Persija Jakarta dengan gol cepat pada menit kelima, membawa Maung Bandung ke puncak klasemen.
Ramalan Cinta Zodiak 13 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, hingga Pisces

Ramalan Cinta Zodiak 13 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, hingga Pisces

Ramalan Cinta Zodiak 13 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, hingga Pisces. Tanggal 13 Januari 2026 membawa energi cinta yang cenderung sensitif namun -
Siapa Saja Kelompok Paling Rentan Terinfeksi Virus? Ini Penjelasan Lengkap dan Faktor Risikonya

Siapa Saja Kelompok Paling Rentan Terinfeksi Virus? Ini Penjelasan Lengkap dan Faktor Risikonya

Kenali kelompok paling rentan terinfeksi virus, mulai dari lansia, anak-anak, hingga orang dengan imun lemah, agar langkah pencegahan lebih tepat dan efektif.
Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Sidang Kasus Chromebook Berlanjut ke Pembuktian

Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Sidang Kasus Chromebook Berlanjut ke Pembuktian

Majelis hakim menolak eksepsi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Banjir Rendam 100 Rumah di Sentral Rangkasbitung, Warga Desak Perbaikan Drainase dan Pembangunan Embung

Banjir Rendam 100 Rumah di Sentral Rangkasbitung, Warga Desak Perbaikan Drainase dan Pembangunan Embung

Banjir setinggi 10 cm merendam 100 rumah di Sentral Rangkasbitung Lebak akibat drainase menyempit. Warga desak perbaikan dan pembangunan embung.

Trending

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Di balik pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta skor 1-0, gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye dapat ancaman pembunuhan hingga Allano Lima kena rasis.
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan lebat dan angin kencang melanda Jakarta sejak Senin 12 Januari 2026. BMKG peringatkan cuaca ekstrem hingga 13 Januari, warga diminta waspada.
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas terkait pengerjaan proyek infrastruktur di wilayahnya. 
Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Berikut profil sosok Dino Rossano Hansa, adik kandung almarhumah Emilia Contessa sekaligus paman Denada Tambunan, yang mengasuh Al Ressa Rizky Rossano (24).
Banjir Jakarta Meluas, 23 Ruas Jalan dan 10 RT di Jaksel–Jakut Terendam

Banjir Jakarta Meluas, 23 Ruas Jalan dan 10 RT di Jaksel–Jakut Terendam

Banjir Jakarta meluas akibat hujan deras. BPBD mencatat 23 ruas jalan dan 10 RT di Jakarta Selatan dan Utara terendam dengan ketinggian hingga 95 cm.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 13 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 13 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 13 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak peluang rezeki setiap zodiak di sini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT