News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BEMNUS: Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Perlu Dibaca Dalam Kerangka Konstitusional

Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 kembali menjadi perhatian publik setelah muncul perdebatan mengenai kesesuaiannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Kamis, 25 Desember 2025 - 11:07 WIB
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung Apel Kebangsaan Banser untuk Pengamanan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 kembali menjadi perhatian publik setelah muncul perdebatan mengenai kesesuaiannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. Menanggapi hal tersebut, Koordinator Pusat BEM Nusantara, Muksin Mahu, menilai perbedaan tafsir yang muncul perlu diletakkan dalam kerangka hukum tata negara dan administrasi pemerintahan. Peraturan tersebut bersifat konstitusional dan tuduhan bahwa Perpol ini melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berdasar.

Muksin menilai Perpol 10/2025 hadir untuk memberikan kepastian hukum terkait tugas anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Ia menyebut Perpol tersebut tidak menabrak Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, namun tidak melarang anggota aktif Polri menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan internal yang jelas dan administratif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Muksin menyampaikan bahwa pembacaan terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak bisa dilepaskan dari konstruksi hukum yang dibangun Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 114 PUU XXIII 2025. Menurutnya, putusan tersebut menekankan penghapusan frasa tertentu dalam penjelasan Undang Undang Polri, bukan pembatasan absolut terhadap mekanisme penugasan internal.

“Kita perlu membedakan antara larangan normatif yang bersifat eksplisit dengan penataan administratif yang menjadi kewenangan institusi. Dalam konteks ini, Perpol harus dibaca sebagai instrumen teknis,” ujar Muksin saat ditemui di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi secara konsisten memposisikan dirinya sebagai penjaga konstitusi, bukan pembentuk norma teknis. Oleh karena itu, regulasi turunan seperti Perpol tetap memiliki ruang sepanjang tidak menegasikan substansi putusan MK dan tidak menciptakan norma baru yang bertentangan dengan undang undang.

Dalam percakapan tersebut, Muksin juga menyoroti pentingnya pendekatan akademik dalam membaca isu ini. Ia menilai perdebatan publik kerap terjebak pada potongan norma tanpa melihat keseluruhan bangunan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau kita membaca secara utuh, Putusan MK berbicara soal kepastian hukum dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan. Perpol kemudian berfungsi mengatur tata cara internal agar tidak terjadi kekosongan pengaturan,” beber Muksin.

Ia menambahkan bahwa ruang diskusi tetap terbuka apabila di kemudian hari ditemukan praktik yang menyimpang dari prinsip konstitusional. Namun, menurutnya, pengujian terhadap norma perlu dibedakan dengan penilaian terhadap implementasi.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul resmi kehilangan statusnya di peringkat dunia tinju setelah menelan kekalahan telak dari Anthony Joshua.
Cristiano Ronaldo Tutup 2025 dengan Rekor Fantastis, Lionel Messi Makin Tertinggal?

Cristiano Ronaldo Tutup 2025 dengan Rekor Fantastis, Lionel Messi Makin Tertinggal?

Cristiano Ronaldo menutup tahun 2025 dengan pencapaian bersejarah baru dalam karier sepak bolanya.
Ngebet Bela Garuda? Danilson Soares Silva Tunggu Panggilan Timnas Indonesia di Tengah Godaan Piala Dunia 2026

Ngebet Bela Garuda? Danilson Soares Silva Tunggu Panggilan Timnas Indonesia di Tengah Godaan Piala Dunia 2026

Danilson Soares secara terbuka menyatakan ketertarikannya untuk membela Timnas Indonesia, meski di saat yang sama memiliki peluang membela Cape Verde yang
Doa dan Amalan Bulan Rajab agar Rezeki Lancar serta Diberi Keberkahan Hidup

Doa dan Amalan Bulan Rajab agar Rezeki Lancar serta Diberi Keberkahan Hidup

Ustaz Adi Hidayat ungkap amalan dan doa di bulan Rajab agar rezeki lancar serta hidup penuh berkah, mulai dari tahajud hingga zikir.
Kapten Kerala Blasters Dilepas, Adrian Luna Kian Dekat ke Persib Bandung?

Kapten Kerala Blasters Dilepas, Adrian Luna Kian Dekat ke Persib Bandung?

Kerala Blasters secara resmi mengumumkan telah melepas Adrian Luna untuk melanjutkan sisa musim 2025/2026 bersama klub di luar negeri. Merapat ke Persib Bandung?

Trending

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

Ihwal kasus ijazah palsu Jokowi, masih menjadi pembahasan publik. Apalagi, Roy Suryo menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut.
Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan KUHAP baru yang telah disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang
BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak status resmi Kemnaker, peluang pencairan, syarat penerima, dan cara cek bantuan subsidi upah.
Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan tiga jenazah di sebuah kontrakan di kawasan Warakas, Tanjung Priok, pada Jumat (2/1). 
Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 3 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Lengkap dengan prediksi asmara, karier, dan keuangan.
MKMK Beri Surat Peringatan ke Anwar Usman karena Sering Bolos di Sidang-Rapat

MKMK Beri Surat Peringatan ke Anwar Usman karena Sering Bolos di Sidang-Rapat

Surat tersebut secara khusus menyoroti aspek kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT