News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Perpol 10/2025, BEM KSI Sebut Konstitusional dan Sejalan Putusan MK

BEM KSI menilai kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 telah diterbitkan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kamis, 25 Desember 2025 - 13:29 WIB
Koordinator Pusat BEM KSI, Charles Gilbert
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com— Badan Eksekutif Mahasiswa Kristiani Seluruh Indonesia (BEM KSI) menilai kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 telah diterbitkan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Peraturan tersebut mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk penempatan pada sejumlah kementerian dan lembaga negara. Menurut BEM KSI, kehadiran Perpol ini justru memberikan kejelasan dan kepastian hukum atas pola penugasan yang selama ini sudah berlangsung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Koordinator Pusat BEM KSI, Charles Gilbert, menyampaikan bahwa Perpol 10/2025 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, serta tetap berada dalam koridor Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Regulasi ini bersifat teknis dan administratif. Ia hadir untuk memperjelas batasan dan mekanisme penugasan, bukan untuk menabrak konstitusi sebagaimana yang kerap disalahpahami,” ujar Charles dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak menutup kemungkinan bagi anggota Polri aktif untuk mengemban jabatan di kementerian atau lembaga negara. MK hanya menghapus satu frasa tertentu dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

“Selama penugasan dilakukan secara resmi melalui Kapolri dan jabatan tersebut berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian, maka penempatan anggota Polri tetap memiliki legitimasi konstitusional,” jelasnya.

Lebih lanjut, BEM KSI memandang keterlibatan anggota Polri di kementerian dan lembaga negara dapat memperkuat kinerja pemerintahan, terutama dalam aspek keamanan nasional, penegakan hukum, serta pelayanan kepada masyarakat.

BEM KSI juga menilai Perpol 10/2025 berperan sebagai instrumen pengawasan agar penugasan personel Polri di luar struktur tidak dilakukan secara serampangan dan tetap berada dalam batas kewenangan yang jelas.

“Regulasi ini seharusnya dibaca sebagai upaya penertiban dan pengendalian, bukan sebagai perluasan kekuasaan institusional,” kata Charles.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025, yang kemudian diundangkan pada 10 Desember 2025 dan diumumkan kepada publik oleh Humas Polri pada 16 Desember 2025. Peraturan ini mengatur penugasan anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur kepolisian.

BEM KSI mengajak seluruh pihak untuk menyampaikan kritik dan pandangan secara proporsional serta berlandaskan pemahaman hukum yang utuh, agar diskursus publik tetap sehat dan konstruktif.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ditanya soal Status Nur Alam, PSI: Bukan Anggota

Ditanya soal Status Nur Alam, PSI: Bukan Anggota

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan, bahwa mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam tidak masuk sebagai anggota di partainya.
Pengamat Sebut Penahanan Roy Suryo dan Tifa Akan Menimbulkan Kondisi Politik Nasional Kembali Riuh

Pengamat Sebut Penahanan Roy Suryo dan Tifa Akan Menimbulkan Kondisi Politik Nasional Kembali Riuh

Penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa tidak hanya soal aspek penegakkan hukum tetapi juga memiliki aura politik yang tidak dapat diabaikan.
Pengamat Sebut Penahanan Roy Suryo dan Tifa Akan Menimbulkan Kondisi Politik Nasional Kembali Riuh

Pengamat Sebut Penahanan Roy Suryo dan Tifa Akan Menimbulkan Kondisi Politik Nasional Kembali Riuh

Penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa tidak hanya soal aspek penegakkan hukum tetapi juga memiliki aura politik yang tidak dapat diabaikan.
Peringati Hari Bhayangkara, Kapolres Kendal Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir Rob

Peringati Hari Bhayangkara, Kapolres Kendal Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir Rob

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar mendatangi rumah seorang warga terdampak banjir rob di Kelurahan Balok, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Jadwal Piala Dunia 2026, Senin 22 Juni: Ada Belgia Vs Iran

Jadwal Piala Dunia 2026, Senin 22 Juni: Ada Belgia Vs Iran

Jadwal Piala Dunia 2026 hari ini, di mana ada pertandingan seru antara Belgia vs Iran.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Spanyol Vs Arab Saudi

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Spanyol Vs Arab Saudi

Spanyol berambisi meraih kemenangan perdana, usai ditahan imbang 0-0 oleh Tanjung Verde di laga pertama Piala Dunia 2026. Begitu pula yang diinginkan oleh Arab Saudi, usai menahan imbang Uruguay dengan skor 1-1.

Trending

Mantan Kabareskrim Bocorkan Peluang Bebas Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Mantan Kabareskrim Bocorkan Peluang Bebas Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn.) Susno Duadji bocorkan peluang bebasnya dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Jokowi, yakni Roy Suryo
Pemerintah Diminta Lanjutkan MBG dengan Kepastian Hukum Bagi Mitra SPPG

Pemerintah Diminta Lanjutkan MBG dengan Kepastian Hukum Bagi Mitra SPPG

Sejumlah pihak meminta Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat mengalami permasalahan terkait dugaan praktik korupsi.
Hasil Piala Dunia 2026: Jepang Mengamuk dan Hancurkan Tunisia 4-0, Samurai Biru Kian Dekat ke 32 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Jepang Mengamuk dan Hancurkan Tunisia 4-0, Samurai Biru Kian Dekat ke 32 Besar

Timnas Jepang tampil perkasa saat menghadapi Tunisia pada laga Grup F Piala Dunia 2026, Minggu (21/6/2026) siang WIB. Samurai Biru berhasil menang telak 4-0.
Harga Anjlok, Peternak Ayam Petelur di Banyuwangi Dihantui Kebangkrutan

Harga Anjlok, Peternak Ayam Petelur di Banyuwangi Dihantui Kebangkrutan

Peternak ayam petelur yang tergabung dalam Asosiasi Peternak Unggas Maju Makmur mengaku tengah menghadapi ancaman kebangkrutan usai anjloknya harga telur yang kini berisar harga Rp20.000 per kilogram.
Polisi Ungkap Pelaku Curanmor Milik Anggota Kopassus Sudah Beraksi 5 Kali, Warga Cakung Hati-hati!

Polisi Ungkap Pelaku Curanmor Milik Anggota Kopassus Sudah Beraksi 5 Kali, Warga Cakung Hati-hati!

Polisi mengungkap fakta baru di balik penangkapan pria bernama Harto (21) dan Sikin (39), yang merupakan pelaku pencurian dan penadah motor milik anggota Kopassus.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 22 Juni 2026: Cancer Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 22 Juni 2026: Cancer Ketiban Durian Runtuh

Tanggal 22 Juni 2026 disebut dalam ramalan zodiak sebagai salah satu momen ketika energi finansial bergerak cukup dinamis. Berikut yang paling bercuan deras.
Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 22 Juni 2026: Gemini Makin Dekat, Pisces Penuh Kehangatan

Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 22 Juni 2026: Gemini Makin Dekat, Pisces Penuh Kehangatan

Ramalan cinta 12 zodiak besok 22 Juni 2026: Gemini makin dekat dengan seseorang, Pisces dipenuhi kehangatan, dan Taurus menikmati hubungan yang lebih stabil.
Selengkapnya

Viral