News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sebelum Dihabisi Bripka Agus, Mahasiswi UMM Sempat Diikat dan Disekap di dalam Rumah, Kini Kakak Ipar Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan tersangka kepada seorang oknum polisi, Bripka Agus Sulaiman atas dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa (21).
Kamis, 25 Desember 2025 - 21:05 WIB
Kolase Bripka Agus Sulaiman anggota Polres Probolinggo dan adik iparnya yang dibunuh Faradila Amalia Najwa (21)
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Polisi telah menetapkan tersangka kepada seorang oknum polisi, Bripka Agus Sulaiman atas dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa (21).

Kini Polisi semakin yakin bahwa Bripka Agus telah melakukan dugaan pembunuhan berencana terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut yang juga adik iparnya sendiri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menemukan bukti baru saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan dengan menggeledah rumah tersangka utama, Bripka Agus Sulaiman, di Desa Randuagung, Kecamatan Tiris, Probolinggo, Jawa Timur.

Hal ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan guna mengungkapkan kasus pembunuhan berencana ini secara utuh, mulai dari kronologi, motif, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Paint III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Iptu Ario Senopati mengungkapkan petugas telah melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan, seperti kamar, dapur, serta area sekitar rumah.

“Kami mengamankan tali dan lakban di rumah Bripka AS, diduga tali digunakan mengikat tangan dan kaki. Lakban untuk menutup mulut korban,” ungkap Iptu Ario Senopati.

Bripka Agus Sulaiman anggota Polres Probolinggo yang bunuh adik ipar bernama Faradila Amalia Najwa (21)
Bripka Agus Sulaiman anggota Polres Probolinggo yang bunuh adik ipar bernama Faradila Amalia Najwa (21)
Sumber :
  • Istimewa

Selain itu, rumah tersebut menjadi salah satu titip penting dalam rangkaian pergerakan tersangka.

“Sebelum meninggal, korban sempat disekap di rumah tersangka dan diduga dibunuh di kawasan Batu kemudian dibuang di wilayah Wonorejo-Pasuruan,” jelas Ario.

Pihak Polda Jatim menegaskan bahwa seluruh langkah tersebut masih berada dalam koridor penyidikan tertutup demi menjaga keutuhan alat bukti serta kelancaran proses hukum.

“Perkembangan selanjutnya akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan analisis barang bukti selesai,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, kuasa hukum korban, Samsudin mengungkapkan pihak keluarga berharap agar  penyidik dapat mengungkap kasus ini secara transparan, menyeluruh, dan berkeadilan, termasuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam pembunuhan berencana ini.

“Kasus pembunuhan keji korban Faradila tidak hanya menjadi perkara pidana biasa, namun juga ujian bagi penegakan hukum dalam mengungkap kejahatan serius yang merenggut nyawa seorang mahasiswa,” ungkap Samsudin pada Rabu (24/12/2025).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral