Ganjil Genap Jakarta Sabtu 27 Desember 2025 Ditiadakan, Berlaku Lagi Senin 29 Desember
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, 27 Desember 2025. Peniadaan aturan pembatasan kendaraan tersebut sejalan dengan ketentuan yang berlaku, mengingat sistem ganjil genap hanya diterapkan pada hari kerja.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 yang menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Dengan demikian, masyarakat dapat melintas di seluruh ruas jalan Jakarta tanpa pembatasan pelat nomor kendaraan pada hari ini.
Meski ganjil genap ditiadakan, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas lainnya. Kepolisian mengingatkan pengguna jalan untuk mengantisipasi potensi kepadatan kendaraan, terutama karena periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) masih berlangsung dan volume kendaraan cenderung meningkat.
Petugas di lapangan juga meminta pengendara untuk tetap mengutamakan keselamatan, menjaga kecepatan, serta mengikuti arahan aparat demi kelancaran arus lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.
Ganjil Genap Berlaku Kembali Senin 29 Desember 2025
Sistem ganjil genap di Jakarta akan kembali diberlakukan pada Senin, 29 Desember 2025. Pada hari tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil diperbolehkan melintas di ruas jalan yang masuk dalam kawasan ganjil genap.
Penerapan ganjil genap dibagi ke dalam dua sesi waktu, yakni:
-
Pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB
-
Sore hingga malam hari pukul 16.00–21.00 WIB
Aturan ini berlaku di sejumlah ruas jalan utama yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.
Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap di DKI Jakarta
Berikut 25 ruas jalan di Jakarta yang masuk dalam kawasan ganjil genap:
Jakarta Pusat
-
Jalan Gajah Mada
-
Jalan Hayam Wuruk
-
Jalan Majapahit
-
Jalan Medan Merdeka Barat
-
Jalan MH Thamrin
-
Jalan Jenderal Sudirman
-
Jalan Balikpapan
-
Jalan Kyai Caringin
-
Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Timur (dari Simpang Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
-
Jalan Kramat Raya
-
Jalan Stasiun Senen
-
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
-
Jalan Sisingamangaraja
-
Jalan Panglima Polim
-
Jalan Fatmawati
-
Jalan Suryopranoto
-
Jalan Gatot Subroto
-
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
-
Jalan MT Haryono
-
Jalan D.I Pandjaitan
-
Jalan Jenderal Ahmad Yani
-
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
-
Jalan Pintu Besar Selatan
-
Jalan Tomang Raya
-
Jalan Jenderal S. Parman
Ganjil Genap di Akses Gerbang Tol Dalam Kota
Berdasarkan informasi Korlantas Polri, aturan ganjil genap tidak hanya diterapkan di jalan arteri utama, tetapi juga mencakup 28 rute akses menuju dan dari gerbang tol dalam kota Jakarta. Pengendara diimbau untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan sebelum melintasi jalur-jalur tersebut.
Beberapa akses penting yang terkena aturan ganjil genap meliputi:
-
Akses Jalan Anggrek Neli Murni menuju Tol Jakarta–Tangerang
-
Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga Jalan Brigjen Katamso
-
Jalan Brigjen Katamso menuju Gerbang Tol Slipi 2
-
Off ramp Tol Tomang/Grogol menuju Jalan Kemanggisan Utama
-
Simpang Palmerah Utara–KS Tubun menuju Gerbang Tol Slipi 1
-
Jalan Pejompongan Raya menuju Gerbang Tol Pejompongan
-
Off ramp Tol Benhil/Senayan menuju Jalan Gerbang Pemuda
-
Off ramp Tol Kuningan menuju Simpang Kuningan
-
Jalan Taman Patra menuju Gerbang Tol Kuningan
-
Off ramp Tol Tebet menuju Simpang Pancoran
-
Simpang Pancoran menuju Gerbang Tol Tebet
-
Jalan Tebet Barat Dalam Raya menuju Gerbang Tol Tebet 2
-
Off ramp Tol Cawang menuju Simpang Otto Iskandardinata–Dewi Sartika
-
Simpang Dewi Sartika menuju Gerbang Tol Cawang
-
Jalan Bekasi Timur Raya menuju Gerbang Tol Pedati
-
Jalan Bekasi Barat menuju Gerbang Tol Jatinegara
-
Simpang Rawamangun Muka Raya menuju Gerbang Tol Rawamangun
-
Simpang Pulomas menuju Gerbang Tol Cempaka Putih
Masyarakat diimbau untuk selalu memperbarui informasi lalu lintas sebelum bepergian, terutama menjelang berakhirnya masa libur panjang. Kepatuhan terhadap aturan diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan dan menjaga kelancaran lalu lintas di Jakarta. (nsp)
Load more