KUHAP dan KUHP Baru Mulai Berlaku Hari Ini, Hina Pemerintah Terancam 4 Tahun Penjara
- ANTARA
Daftar Pasal Kontroversial KUHP Baru
- Pasal Penyebaran Paham “Lain” (Pasal 188)
Melarang penyebaran komunisme, marxisme-leninisme, atau paham lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Definisi “di muka umum” diperluas hingga ke ranah digital, sehingga ekspresi di media sosial rentan dikriminalisasi. Frasa “paham lain” yang bertentangan dengan Pancasila dinilai multitafsir dan berpotensi digunakan untuk membungkam diskursus akademik maupun politik.
- Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara (Pasal 240–241)
Mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana hingga 4 tahun. Kritik terhadap kinerja lembaga berpotensi dipidanakan, meski pasal ini bersifat delik aduan.
- Pasal Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan (Pasal 256)
Demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada aparat dapat dipidana hingga 6 bulan. Pasal ini dinilai membatasi hak konstitusional warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.
- Pasal Tindak Pidana Agama (Pasal 300–305)
Memasukkan kembali pasal penodaan agama dan mengenalkan pidana pemurtadan. Rumusan “penghasutan” dinilai karet dan berpotensi memperburuk intoleransi.
- Pasal Perzinaan (Pasal 411) dan Kohabitasi (Pasal 412)
Mengkriminalisasi hubungan seksual di luar pernikahan dan hidup bersama tanpa ikatan sah. Meski delik aduan, pasal ini dianggap sebagai intervensi negara ke ranah privat warga. (nba)
Yeni Lestari/VIVA
Load more