Dasco: KUHP dan KUHAP Sudah Sesuai Prosedur, Kalau Keberatan Bisa Uji Materi ke MK
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara perihal polemik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini tengah diperbincangkan masyarakat.
Dasco menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP yang baru ini telah melalui proses pembahasan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.
Ia mengatakan, KUHP disahkan pada pemerintahan sebelumnya. Sementara KUHAP telah diundangkan beberapa waktu lalu setelah melalui tahapan yang dinilai memenuhi syarat.
“Saya pikir KUHP yang sudah disahkan pada zaman pemerintahan sebelumnya, dan juga KUHAP yang sudah diundangkan beberapa waktu yang lalu. Di DPR tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang,” kata Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Senin (6/1/2025).
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Ia mengakui proses pembahasan KUHAP berlangsung cukup lama, terutama dalam menjaring partisipasi publik. Namun demikian, ia menyebut bahwa kebijakan memang tidak bisa menyenangkan semua pihak.
“Agak lama memang pembahasan KUHAP itu dalam hal menerima partisipasi publik. Nah tentunya tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya undang-undang itu,” ujarnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga menyoroti maraknya informasi keliru atau hoaks terkait KUHAP yang beredar di media sosial.
“Tapi pastinya kita juga menyayangkan bahwa banyak berita-berita hoaks yang disebarkan melalui media sosial tentang KUHAP tersebut,” kata Dasco.
Menurutnya, sebagai negara hukum, Indonesia telah menyediakan mekanisme konstitusional bagi pihak-pihak yang keberatan terhadap undang-undang.
“Nah, negara kita ini adalah negara hukum. Apabila tidak berkenan dengan undang-undang tersebut, ada salurannya,” ujarnya.
Oleh karenanya, menurut dia, bagi masyarakat yang masih tidak berkenan dengan undang-undang tersebut boleh mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Dasco menegaskan, DPR menghargai hak warga negara maupun kelompok masyarakat yang ingin mengajukan uji materi ke MK.
“Jadi kita menghargai hak warga negara, sekelompok orang, organisasi yang akan melakukan uji materi, nah di situ lah bisa dibuktikan apakah baik dari sisi formil maupun materil bisa diuji di situ,” tandasnya.
Load more