GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Ini Daftar Lengkap Jenis Tindak Pidana dalam KUHP Nasional

KUHP Nasional resmi berlaku 2 Januari 2026. Ini daftar lengkap jenis tindak pidana umum dan khusus yang kini menjadi rujukan hukum pidana Indonesia.
Jumat, 2 Januari 2026 - 11:12 WIB
Ilustrasi KUHP
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pergantian tahun 2026 menjadi momentum penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Memasuki hari kerja pertama tahun ini, Jumat (2/1/2026), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi diberlakukan secara penuh. Aturan ini menggantikan KUHP warisan kolonial dan menjadi rujukan utama penegakan hukum pidana nasional.

KUHP Nasional menyusun jenis-jenis tindak pidana secara sistematis, mulai dari kejahatan terhadap negara hingga kejahatan yang menyentuh kehidupan pribadi warga. Penyusunan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum, batasan perbuatan terlarang, serta konsekuensi pidana yang lebih relevan dengan nilai Pancasila, UUD 1945, dan hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut rangkuman jenis tindak pidana dalam KUHP Nasional yang resmi berlaku per 2 Januari 2026:

Tindak Pidana Umum dalam KUHP Nasional

  1. Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara
    Meliputi tindak pidana terhadap ideologi negara, makar, serta ancaman terhadap pertahanan negara.

  2. Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden
    Mengatur penyerangan fisik maupun penghinaan terhadap kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.

  3. Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat
    Termasuk makar terhadap negara sahabat, penyerangan kepala negara sahabat, serta penodaan bendera.

  4. Tindak Pidana terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Negara
    Mengganggu rapat resmi lembaga legislatif atau badan pemerintah dapat dipidana penjara hingga 3 tahun atau denda kategori III.

  5. Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum
    Mencakup penghinaan simbol negara, penghasutan, gangguan ketertiban, penggunaan ijazah palsu, pelanggaran perizinan, hingga gangguan tanah dan tanaman.

  6. Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan
    Mulai dari penyesatan proses hukum, perintangan peradilan, perusakan fasilitas pengadilan, hingga perlindungan saksi dan korban.

  7. Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama
    Mengatur perbuatan yang menyerang agama, kepercayaan, serta sarana ibadah.

  8. Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum
    Termasuk perusakan bangunan, kapal, tindak pidana informatika, jual beli organ tubuh, serta perbuatan yang membahayakan nyawa dan kesehatan.

  9. Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Pemerintahan
    Meliputi perlawanan terhadap pejabat, pembangkangan TNI, penyalahgunaan surat resmi, hingga tindak pidana irigasi.

  10. Tindak Pidana Keterangan Palsu di Atas Sumpah
    Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dapat dipidana penjara hingga 7 tahun.

  11. Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang
    Memalsu atau mengedarkan uang palsu diancam penjara hingga 10 tahun atau denda kategori VII.

  12. Tindak Pidana Pemalsuan Meterai dan Cap Negara

  13. Tindak Pidana Pemalsuan Surat
    Termasuk pemalsuan akta autentik dan surat keterangan.

  14. Tindak Pidana terhadap Asal Usul dan Perkawinan
    Menggelapkan asal-usul atau menikah dengan penghalang sah dapat dipidana hingga 6 tahun.

  15. Tindak Pidana Kesusilaan
    Meliputi pornografi, perzinaan, perbuatan cabul, minuman memabukkan, perjudian, hingga eksploitasi anak.

  16. Tindak Pidana Penelantaran Orang
    Menelantarkan orang yang wajib dinafkahi dapat dipidana hingga 2 tahun 6 bulan.

  17. Tindak Pidana Penghinaan
    Mengatur pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan lainnya.

  18. Tindak Pidana Pembukaan Rahasia
    Membuka rahasia jabatan atau profesi tanpa hak.

  19. Tindak Pidana terhadap Kemerdekaan Orang
    Termasuk penculikan, perdagangan orang, dan perampasan kemerdekaan.

  20. Tindak Pidana Penyelundupan Manusia
    Diancam pidana penjara 5–15 tahun dan denda kategori V–VII.

  21. Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Janin
    Mencakup pembunuhan dan aborsi.

  22. Tindak Pidana terhadap Tubuh
    Penganiayaan, perkelahian berkelompok, dan perkosaan.

  23. Tindak Pidana karena Kealpaan
    Kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat.

  24. Tindak Pidana Pencurian

  25. Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman

  26. Tindak Pidana Penggelapan

  27. Tindak Pidana Perbuatan Curang

  28. Tindak Pidana terhadap Kepercayaan dalam Usaha

  29. Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang atau Bangunan

  30. Tindak Pidana Jabatan

  31. Tindak Pidana Pelayaran

  32. Tindak Pidana Penerbangan

  33. Tindak Pidana Penadahan dan Penerbitan

  34. Tindak Pidana Berdasarkan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law)
    Perbuatan pidana berdasarkan hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan HAM.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Megawati Hadiri Final Soekarno Cup 2026 di Stadion GBT Surabaya

Megawati Hadiri Final Soekarno Cup 2026 di Stadion GBT Surabaya

Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya menjadi saksi panasnya laga puncak turnamen sepak bola Soekarno Cup 2026, Senin (24/8/2026).
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Habiburokhman mengatakan Komisi III sudah menggelar 35 kali RDPU penyerapan aspirasi, melakukan tiga kunjungan kerja, menerima masukan tertulis dari masyarakat.
Curi Emas Rp350 Juta Milik Lansia, Pria di Pacitan Habiskan Hasil Kejahatannya untuk Judi Online

Curi Emas Rp350 Juta Milik Lansia, Pria di Pacitan Habiskan Hasil Kejahatannya untuk Judi Online

Pria berinisial S mencuri emas hingga uang tunai yang totalnya mencapai Rp350 juta milik lansia di Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Jawa Timur.
Enam Perusahaan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla 1.511 Hektare di Kalimantan

Enam Perusahaan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla 1.511 Hektare di Kalimantan

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan empat perusahaan yang dikenai sanksi terkait karhutla
Tak Lagi Langsung Dikelola LIB, Divisi Championship Punya Operator Baru Bernama PT LUI

Tak Lagi Langsung Dikelola LIB, Divisi Championship Punya Operator Baru Bernama PT LUI

PT Liga Utama Indonesia (LUI) resmi menjadi operator baru kompetisi Championship yang merupakan kasta kedua Liga Indonesia. Entitas tersebut diperkenalkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan Luar Biasa.
Usai Viral, DPR Minta Kebijakan Unhan Tak Ada Larangan Hijab Diterapkan Konsisten

Usai Viral, DPR Minta Kebijakan Unhan Tak Ada Larangan Hijab Diterapkan Konsisten

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta meminta kebijakan soal tidak adanya larangan penggunaan hijab di lingkungan kampus Unhan diterapkan secara konsisten...

Trending

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, aktris Korea calon istri Jang Dong Yoon, debut di drama The Tale of Nokdu.
Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Seorang perwira polisi berinisial EB harus rela kehilangan jabatannya sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pahandut. 
Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Di balik keputusan seorang trader, terdapat ekosistem yang mencakup informasi, teknologi, eksekusi, hingga komunitas yang ikut memengaruhi cara mengambil keputusan.
6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

Berikut daftar 6 drama dan 7 film yang dibintangi Kim Seung Yoon, aktris Korea yang akan menikah dengan Jang Dong Yoon.
Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Anjing pitbull yang menyerang anak perempuan berusia sembilan tahun di sebuah kompleks di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dikarantina. 
30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

Berikut rekomendasi 30 ucapan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi dengan penuh doa untuk bahan sesi sambutan dan ceramah.
Aktor Korea Jang Dong Yoon Akan Menikah Oktober 2026 dengan Aktris Kim Seung Yoon

Aktor Korea Jang Dong Yoon Akan Menikah Oktober 2026 dengan Aktris Kim Seung Yoon

Aktor Korea Jang Dong Yoon akan menikah bulan Oktober 2026 mendatang dengan aktris Kim Seung Yoon.
Selengkapnya

Viral