Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Ini Daftar Lengkap Jenis Tindak Pidana dalam KUHP Nasional
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pergantian tahun 2026 menjadi momentum penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Memasuki hari kerja pertama tahun ini, Jumat (2/1/2026), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi diberlakukan secara penuh. Aturan ini menggantikan KUHP warisan kolonial dan menjadi rujukan utama penegakan hukum pidana nasional.
KUHP Nasional menyusun jenis-jenis tindak pidana secara sistematis, mulai dari kejahatan terhadap negara hingga kejahatan yang menyentuh kehidupan pribadi warga. Penyusunan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum, batasan perbuatan terlarang, serta konsekuensi pidana yang lebih relevan dengan nilai Pancasila, UUD 1945, dan hak asasi manusia.
Berikut rangkuman jenis tindak pidana dalam KUHP Nasional yang resmi berlaku per 2 Januari 2026:
Tindak Pidana Umum dalam KUHP Nasional
-
Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara
Meliputi tindak pidana terhadap ideologi negara, makar, serta ancaman terhadap pertahanan negara. -
Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden
Mengatur penyerangan fisik maupun penghinaan terhadap kehormatan Presiden dan Wakil Presiden. -
Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat
Termasuk makar terhadap negara sahabat, penyerangan kepala negara sahabat, serta penodaan bendera. -
Tindak Pidana terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Negara
Mengganggu rapat resmi lembaga legislatif atau badan pemerintah dapat dipidana penjara hingga 3 tahun atau denda kategori III. -
Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum
Mencakup penghinaan simbol negara, penghasutan, gangguan ketertiban, penggunaan ijazah palsu, pelanggaran perizinan, hingga gangguan tanah dan tanaman. -
Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan
Mulai dari penyesatan proses hukum, perintangan peradilan, perusakan fasilitas pengadilan, hingga perlindungan saksi dan korban. -
Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama
Mengatur perbuatan yang menyerang agama, kepercayaan, serta sarana ibadah. -
Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum
Termasuk perusakan bangunan, kapal, tindak pidana informatika, jual beli organ tubuh, serta perbuatan yang membahayakan nyawa dan kesehatan. -
Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Pemerintahan
Meliputi perlawanan terhadap pejabat, pembangkangan TNI, penyalahgunaan surat resmi, hingga tindak pidana irigasi. -
Tindak Pidana Keterangan Palsu di Atas Sumpah
Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dapat dipidana penjara hingga 7 tahun. -
Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang
Memalsu atau mengedarkan uang palsu diancam penjara hingga 10 tahun atau denda kategori VII. -
Tindak Pidana Pemalsuan Meterai dan Cap Negara
-
Tindak Pidana Pemalsuan Surat
Termasuk pemalsuan akta autentik dan surat keterangan. -
Tindak Pidana terhadap Asal Usul dan Perkawinan
Menggelapkan asal-usul atau menikah dengan penghalang sah dapat dipidana hingga 6 tahun. -
Tindak Pidana Kesusilaan
Meliputi pornografi, perzinaan, perbuatan cabul, minuman memabukkan, perjudian, hingga eksploitasi anak. -
Tindak Pidana Penelantaran Orang
Menelantarkan orang yang wajib dinafkahi dapat dipidana hingga 2 tahun 6 bulan. -
Tindak Pidana Penghinaan
Mengatur pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan lainnya. -
Tindak Pidana Pembukaan Rahasia
Membuka rahasia jabatan atau profesi tanpa hak. -
Tindak Pidana terhadap Kemerdekaan Orang
Termasuk penculikan, perdagangan orang, dan perampasan kemerdekaan. -
Tindak Pidana Penyelundupan Manusia
Diancam pidana penjara 5–15 tahun dan denda kategori V–VII. -
Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Janin
Mencakup pembunuhan dan aborsi. -
Tindak Pidana terhadap Tubuh
Penganiayaan, perkelahian berkelompok, dan perkosaan. -
Tindak Pidana karena Kealpaan
Kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat. -
Tindak Pidana Pencurian
-
Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman
-
Tindak Pidana Penggelapan
-
Tindak Pidana Perbuatan Curang
-
Tindak Pidana terhadap Kepercayaan dalam Usaha
-
Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang atau Bangunan
-
Tindak Pidana Jabatan
-
Tindak Pidana Pelayaran
-
Tindak Pidana Penerbangan
-
Tindak Pidana Penadahan dan Penerbitan
-
Tindak Pidana Berdasarkan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law)
Perbuatan pidana berdasarkan hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan HAM.
Load more