News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Ini Daftar Lengkap Jenis Tindak Pidana dalam KUHP Nasional

KUHP Nasional resmi berlaku 2 Januari 2026. Ini daftar lengkap jenis tindak pidana umum dan khusus yang kini menjadi rujukan hukum pidana Indonesia.
Jumat, 2 Januari 2026 - 11:12 WIB
Ilustrasi KUHP
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pergantian tahun 2026 menjadi momentum penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Memasuki hari kerja pertama tahun ini, Jumat (2/1/2026), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi diberlakukan secara penuh. Aturan ini menggantikan KUHP warisan kolonial dan menjadi rujukan utama penegakan hukum pidana nasional.

KUHP Nasional menyusun jenis-jenis tindak pidana secara sistematis, mulai dari kejahatan terhadap negara hingga kejahatan yang menyentuh kehidupan pribadi warga. Penyusunan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum, batasan perbuatan terlarang, serta konsekuensi pidana yang lebih relevan dengan nilai Pancasila, UUD 1945, dan hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut rangkuman jenis tindak pidana dalam KUHP Nasional yang resmi berlaku per 2 Januari 2026:

Tindak Pidana Umum dalam KUHP Nasional

  1. Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara
    Meliputi tindak pidana terhadap ideologi negara, makar, serta ancaman terhadap pertahanan negara.

  2. Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden
    Mengatur penyerangan fisik maupun penghinaan terhadap kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.

  3. Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat
    Termasuk makar terhadap negara sahabat, penyerangan kepala negara sahabat, serta penodaan bendera.

  4. Tindak Pidana terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Negara
    Mengganggu rapat resmi lembaga legislatif atau badan pemerintah dapat dipidana penjara hingga 3 tahun atau denda kategori III.

  5. Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum
    Mencakup penghinaan simbol negara, penghasutan, gangguan ketertiban, penggunaan ijazah palsu, pelanggaran perizinan, hingga gangguan tanah dan tanaman.

  6. Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan
    Mulai dari penyesatan proses hukum, perintangan peradilan, perusakan fasilitas pengadilan, hingga perlindungan saksi dan korban.

  7. Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama
    Mengatur perbuatan yang menyerang agama, kepercayaan, serta sarana ibadah.

  8. Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum
    Termasuk perusakan bangunan, kapal, tindak pidana informatika, jual beli organ tubuh, serta perbuatan yang membahayakan nyawa dan kesehatan.

  9. Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Pemerintahan
    Meliputi perlawanan terhadap pejabat, pembangkangan TNI, penyalahgunaan surat resmi, hingga tindak pidana irigasi.

  10. Tindak Pidana Keterangan Palsu di Atas Sumpah
    Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dapat dipidana penjara hingga 7 tahun.

  11. Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang
    Memalsu atau mengedarkan uang palsu diancam penjara hingga 10 tahun atau denda kategori VII.

  12. Tindak Pidana Pemalsuan Meterai dan Cap Negara

  13. Tindak Pidana Pemalsuan Surat
    Termasuk pemalsuan akta autentik dan surat keterangan.

  14. Tindak Pidana terhadap Asal Usul dan Perkawinan
    Menggelapkan asal-usul atau menikah dengan penghalang sah dapat dipidana hingga 6 tahun.

  15. Tindak Pidana Kesusilaan
    Meliputi pornografi, perzinaan, perbuatan cabul, minuman memabukkan, perjudian, hingga eksploitasi anak.

  16. Tindak Pidana Penelantaran Orang
    Menelantarkan orang yang wajib dinafkahi dapat dipidana hingga 2 tahun 6 bulan.

  17. Tindak Pidana Penghinaan
    Mengatur pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan lainnya.

  18. Tindak Pidana Pembukaan Rahasia
    Membuka rahasia jabatan atau profesi tanpa hak.

  19. Tindak Pidana terhadap Kemerdekaan Orang
    Termasuk penculikan, perdagangan orang, dan perampasan kemerdekaan.

  20. Tindak Pidana Penyelundupan Manusia
    Diancam pidana penjara 5–15 tahun dan denda kategori V–VII.

  21. Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Janin
    Mencakup pembunuhan dan aborsi.

  22. Tindak Pidana terhadap Tubuh
    Penganiayaan, perkelahian berkelompok, dan perkosaan.

  23. Tindak Pidana karena Kealpaan
    Kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat.

  24. Tindak Pidana Pencurian

  25. Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman

  26. Tindak Pidana Penggelapan

  27. Tindak Pidana Perbuatan Curang

  28. Tindak Pidana terhadap Kepercayaan dalam Usaha

  29. Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang atau Bangunan

  30. Tindak Pidana Jabatan

  31. Tindak Pidana Pelayaran

  32. Tindak Pidana Penerbangan

  33. Tindak Pidana Penadahan dan Penerbitan

  34. Tindak Pidana Berdasarkan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law)
    Perbuatan pidana berdasarkan hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan HAM.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Joey Pelupessy Absen dalam Kemenangan Lommel SK, Mees Hilgers Tunda Debut

Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Joey Pelupessy Absen dalam Kemenangan Lommel SK, Mees Hilgers Tunda Debut

Para pemain Timnas Indonesia abroad kembali ke klubnya masing-masing. Walau demikian, skuad yang membawa juara Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 belum tampil di akhir pekan ini. 
Jadwal F1 GP Singapura 2026, Sabtu 10 Oktober: Ada Kualifikasi dan Sprint Race di Sirkuit Jalanan Marina Bay Hari Ini

Jadwal F1 GP Singapura 2026, Sabtu 10 Oktober: Ada Kualifikasi dan Sprint Race di Sirkuit Jalanan Marina Bay Hari Ini

Jadwal F1 GP Singapura 2026 hari ini Sabtu 10 Oktober akan menghadirkan dua agenda penting di Sirkuit Jalanan Marina Bay yakni Sprint Race dan juga kualifikasi.
Lama Tak Tersentuh, Polisi Temukan Barang Haram Ini di Eks Lokalisasi Prostitusi Saritem

Lama Tak Tersentuh, Polisi Temukan Barang Haram Ini di Eks Lokalisasi Prostitusi Saritem

Eks lokalisasi prostitusi Saritem, Kota Bandung, digerebek petugas Polrestabes Bandung, Jumat (9/10/2026) sore. Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Kapolri sekaligus mendukung pelaksanaan Operasi Antik yang digelar Polda Jawa Barat.
Gelar Juara FIFA ASEAN Cup Jadi Pelipur Lara Joey Pelupessy Atas Kegagalan Timnas Indonesia ke Piala Dunia

Gelar Juara FIFA ASEAN Cup Jadi Pelipur Lara Joey Pelupessy Atas Kegagalan Timnas Indonesia ke Piala Dunia

Timnas Indonesia berhasil meraih gelar juara edisi pertama FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand lewat adu penalti dramatis pada Senin (5/10/2026) lalu. 
Efek Domino Bunuh Diri, Kenapa Satu Kasus Bisa Bayangi Kondisi Psikologis 30 Orang di Sekitarnya?

Efek Domino Bunuh Diri, Kenapa Satu Kasus Bisa Bayangi Kondisi Psikologis 30 Orang di Sekitarnya?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membahas besarnya efek domino kasus bunuh diri berdampak kondisi perasaan dan psikologis 30 orang di lingkungan sekitar korban.
17 Daftar Pemain Doctor X: Mafia in White, Drama Korea Kedokteran yang Dibintangi Kim Ji Won

17 Daftar Pemain Doctor X: Mafia in White, Drama Korea Kedokteran yang Dibintangi Kim Ji Won

Berikut daftar 17 pemain drama Korea Doctor X: Mafia in White, berlatar medis kedokteran yang dibintangi Kim Ji Won.

Trending

Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap anak berkebutuhan khusus. Mereka bukan sekadar penerima bantuan atau objek belas kasihan
Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Viral video asusila berdurasi 13 menit diduga memakai atribut Poltekkes Bandung. Pihak kampus membantah pemeran dalam rekaman merupakan mahasiswinya.
3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video asusila berdurasi 13 menit yang menyeret nama salah satu institusi pendidikan kesehatan terkemuka
Imbas Kekalahan Aneh 6-0 dari Malaysia Masih Terasa, PSSI-nya Singapura Banjir Kritik Usai Umumkan FIFA Matchday Lawan Brasil

Imbas Kekalahan Aneh 6-0 dari Malaysia Masih Terasa, PSSI-nya Singapura Banjir Kritik Usai Umumkan FIFA Matchday Lawan Brasil

Federasi Sepak Bola Singapura (FAS) menuai kritik setelah mengumumkan laga persahabatan melawan Brasil dan Paraguay pada November 2026.
Viral Tsunami 60 Meter Akibat Erupsi Anak Krakatau, Badan Geologi Bongkar Fakta Video TikTok yang Bikin Resah

Viral Tsunami 60 Meter Akibat Erupsi Anak Krakatau, Badan Geologi Bongkar Fakta Video TikTok yang Bikin Resah

Viral kabar tsunami 60 meter akibat erupsi Gunung Anak Krakatau dipastikan hoaks oleh Badan Geologi. Simak fakta erupsi, status Waspada, dan radius aman
Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Video asusila berdurasi 13 menit yang dikaitkan dengan seragam Poltekkes Bandung viral di media sosial. Siapa pemerannya? Simak klarifikasi kampus dan cara
Kolaborasi Ini Upayakan Perluas Akses Kesehatan Masyarakat

Kolaborasi Ini Upayakan Perluas Akses Kesehatan Masyarakat

Berbagai pihak turut ikut berperan dalam menopang mobilitas fasilitas kesehatan diberbagai daerah Indonesia.
Selengkapnya

Viral