News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Berlakukan KUHAP, Atur Keadilan Restoratif hingga Rekaman CCTV

Pemerintah Republik Indonesia mulai memberlakukan secara efektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP
Jumat, 2 Januari 2026 - 18:43 WIB
Pemerintah Berlakukan KUHAP, Atur Keadilan Restoratif hingga Rekaman CCTV
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Republik Indonesia mulai memberlakukan secara efektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, Jumat (2/2/2026).

Dalam salinan undang-undang yang diterima di Jakarta, KUHAP baru ini memperkenalkan sejumlah mekanisme hukum terbaru, termasuk keadilan restoratif, jalur khusus pengakuan bersalah, hingga kewajiban perekaman pemeriksaan menggunakan kamera pengawas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemberlakuan undang-undang ini menandai berakhirnya era KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang menggeser sistem peradilan pidana Indonesia dari yang bersifat menghukum (punitive) menjadi pemulihan (restorative).

Salah satu poin penting dalam regulasi setebal 238 halaman ini adalah pengakuan legal terhadap keadilan restoratif (restorative justice) sebagaimana tertuang pada pasal 79 hingga pasal 88.

Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan tujuan memulihkan keadaan semula, yang melibatkan korban dan pelaku.

Undang-undang secara tegas membatasi bahwa keadilan restoratif tidak berlaku untuk tindak pidana berat seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, serta tindak pidana terhadap nyawa orang.

Selain itu, KUHAP baru ini juga memberikan kewenangan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan "Putusan Pemaafan Hakim".

"Hakim dapat menyatakan seorang terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apa pun dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta aspek kemanusiaan dan keadilan," petikan pasal 246.

Guna mengatasi penumpukan perkara, UU Nomor 20 Tahun 2025 memperkenalkan mekanisme Pengakuan Bersalah yang tercantum pada pasal 78.

Jalur ini dapat ditempuh oleh terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Jika terdakwa mengakui kesalahannya dan bersedia membayar ganti rugi atau restitusi, proses persidangan dapat dilakukan dengan acara pemeriksaan singkat dan terdakwa berpotensi mendapatkan keringanan hukuman.

Dalam upaya memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan mencegah penyiksaan, pasal 30 undang-undang ini mewajibkan pemeriksaan terhadap tersangka direkam menggunakan kamera pengawas (CCTV) selama proses berlangsung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung," petikan ayat 1 pasal 30.

Pada ayat 2 disebutkan bahwa rekaman tersebut diakui sebagai alat untuk kepentingan pembelaan tersangka di sidang pengadilan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Emil Audero Ungkap Timnas Indonesia Terpaksa Pindah Hotel Jelang Final FIFA ASEAN Cup 2026, Ternyata Ini Penyebabnya

Emil Audero Ungkap Timnas Indonesia Terpaksa Pindah Hotel Jelang Final FIFA ASEAN Cup 2026, Ternyata Ini Penyebabnya

Emil Audero mengungkap Timnas Indonesia sempat pindah hotel jelang final FIFA ASEAN Cup 2026. Ternyata, antusiasme suporter Garuda menjadi penyebab utamanya.
Pelaku Pembunuhan Wanita di Indekos Pinang Ranti, Sumpal Mulut Pake Kain Lap hingga Leher Dililit Kaos

Pelaku Pembunuhan Wanita di Indekos Pinang Ranti, Sumpal Mulut Pake Kain Lap hingga Leher Dililit Kaos

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imron Ermawan mengatakan, korban tewas akibat sumbatan jalan napas yang dipicu oleh perbuatan keji pelaku.
KOVO Cup 2026 Sudah Mulai! Ini Jadwal Lengkap Debut Megawati Hangestri dengan Hyundai Hillstate di Korea Selatan

KOVO Cup 2026 Sudah Mulai! Ini Jadwal Lengkap Debut Megawati Hangestri dengan Hyundai Hillstate di Korea Selatan

Megawati Hangestri berpeluang menjalani debut bersama Hyundai Hillstate di gelaran KOVO Cup 2026 yang resmi dimulai pada Minggu 11 Oktober kemarin.
Profil Demiane Agustien: Gelandang Arsenal U-21 yang Bisa Bermain di Tiga Posisi, Berpeluang Memperkuat Timnas Indonesia?

Profil Demiane Agustien: Gelandang Arsenal U-21 yang Bisa Bermain di Tiga Posisi, Berpeluang Memperkuat Timnas Indonesia?

Gelandang muda Arsenal, Demiane Agustien, dikabarkan didekati tim hukum PSSI untuk membela Timnas Indonesia. Simak profil, prestasi, perjalanan karier
Pengakuan ART yang Lakukan Pelecehan Seksual kepada 2 Anak Majikan di Jaktim: Saya Dijanjikan Uang

Pengakuan ART yang Lakukan Pelecehan Seksual kepada 2 Anak Majikan di Jaktim: Saya Dijanjikan Uang

Motif ART di Jakara Timur yang tega melakukan pelecehan seksual ke dua anak majikannya yang berusia 5 tahun dan 17 bulan akhirnya terungkap. Begini motifnya.
Pengeroyokan Satpol PP di Jaksel Diusut Polisi, Lima Saksi Diperiksa

Pengeroyokan Satpol PP di Jaksel Diusut Polisi, Lima Saksi Diperiksa

Polisi masih mendalami soal dugaan pengeroyokan yang menimpa petugas Satpol PP saat melakukan penertiban pedangang kaki lima hingga parkir liar di sekitar areal

Trending

Rival Terberat Megawati Hangestri Menggila di KOVO Cup 2026, Antar Hi-Pass Tumbangkan Juara Bertahan

Rival Terberat Megawati Hangestri Menggila di KOVO Cup 2026, Antar Hi-Pass Tumbangkan Juara Bertahan

Moma Bassoko, rival terberat Megawati Hangestri di Liga Voli Korea, tampil gemilang dengan 25 poin saat mengantarkan Korea Expressway Hi-Pass menumbangkan juara
Update Kasus Viral Pria Intip Pria di Toilet Mal Bekasi, Polisi Ungkap Kelanjutannya

Update Kasus Viral Pria Intip Pria di Toilet Mal Bekasi, Polisi Ungkap Kelanjutannya

Polisi ungkap kelanjutan kasus dugaan insiden pelecehan berupa aksi pengintipan di fasilitas toilet salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Rivan Nurmulki Main Abroad Lagi, Bintang Timnas Voli Indonesia Gabung Klub Liga Voli Vietnam

Rivan Nurmulki Main Abroad Lagi, Bintang Timnas Voli Indonesia Gabung Klub Liga Voli Vietnam

Bintang Timnas Voli Indonesia, Rivan Nurmulki akan kembali berkarier di luar negeri. Pemain yang berposisi sebagai opposite itu bergabung dengan The Cong Tan Cang pada putaran kedua Liga Voli Vietnam 2026.
Sempat Jadi Komentator, Sahabat Megawati Hangestri Comeback dan Langsung Bersinar di KOVO Cup 2026

Sempat Jadi Komentator, Sahabat Megawati Hangestri Comeback dan Langsung Bersinar di KOVO Cup 2026

Sahabat Megawati Hangestri, Pyo Seung-ju, akhirnya comeback ke lapangan setelah sempat setahun menjadi komentator dan langsung membantu Pink Spiders menang.
Top Skor KOVO Cup 2026: Kangkangi Gyselle Silva dan Moma Bassoko, Yensey Kindelan Jadi Pemain Tersubur di Pramusim

Top Skor KOVO Cup 2026: Kangkangi Gyselle Silva dan Moma Bassoko, Yensey Kindelan Jadi Pemain Tersubur di Pramusim

Top skor KOVO Cup 2026, di mana sejumlah pemain asing menguasai papan atas termasuk Yensey Kindelan sebagai pemain tersubur di turnamen pramusim.
Profil Timnas Kuwait yang Dikabarkan Bakal Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday November 2026

Profil Timnas Kuwait yang Dikabarkan Bakal Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday November 2026

Timnas Kuwait dikabarkan akan menjadi lawan Timnas Indonesia pada FIFA Matchday November 2026. Warta ini mencuat melalui jurnalis Kuwait pada Selasa (13/10/2026).
Pemain Keturunan Indonesia Demiane Agustien Latihan Bareng Tim Senior Arsenal, Duel Lawan Calvin Verdonk?

Pemain Keturunan Indonesia Demiane Agustien Latihan Bareng Tim Senior Arsenal, Duel Lawan Calvin Verdonk?

Pemain keturunan Indonesia, Demiane Agustien, latihan bersama tim senior Arsenal jelang duel kontra Lille. Dalam laga itu, Calvin Verdonk akan tersedia untuk Les Dogues.
Selengkapnya

Viral