News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KUHP Baru Berlaku 2026, Menkum Buka Suara soal Pidana Kumpul Kebo yang Picu Polemik

Pemerintah akhirnya angkat bicara terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang mulai efektif per 2 Januari 2026.
Senin, 5 Januari 2026 - 11:23 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah akhirnya angkat bicara terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang mulai efektif per 2 Januari 2026.

Salah satu pasal yang paling menyita perhatian publik adalah ketentuan pidana perzinahan—yang kerap dikaitkan dengan praktik “kumpul kebo”—dan kembali memicu perdebatan di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan KUHP yang kini berlaku merupakan hasil perjuangan panjang bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari hukum pidana warisan kolonial Belanda.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

“Jadi kalau dihitung sampai dengan tahun 2026, 63 tahun proses penyusunan untuk mengganti KUHP peninggalan kolonial Belanda menjadi KUHP Nasional seperti yang ada sekarang, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Supratman.

Ia menjelaskan hukum pidana materiil yang digunakan Indonesia sebelumnya telah berlaku sejak 1918.

Sementara pembaruan hukum acara pidana justru lebih dahulu rampung melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

“Jadi bisa dibayangkan pidana materiilnya itu baru selesai di tahun 2022, disahkan di DPR 6 Desember 2022, kemudian disahkan oleh bapak Presiden Jokowi 2 Januari 2023,” kata Supratman.

Meski telah resmi berlaku, Supratman mengakui sejumlah pasal dalam KUHP baru masih memunculkan resistensi publik.

Dari sedikitnya tujuh isu krusial, ketentuan pidana perzinahan menjadi salah satu yang paling sering dipersoalkan terutama karena dinilai beririsan dengan ranah privat masyarakat.

“Tetapi yang paling sering kita dengar dan sampai hari ini masih nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinahan, dan pemidanaan bagi demonstran. Jadi tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,” ujar Supratman.

Ia menambahkan penjelasan teknis dan substansi pasal-pasal tersebut akan disampaikan secara lebih rinci oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej selaku ketua tim pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di tengah polemik soal pidana kumpul kebo, Supratman menegaskan bahwa pembentukan KUHP dan KUHAP tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

Pemerintah dan DPR, kata dia, telah menggelar pembahasan panjang dengan melibatkan partisipasi publik secara luas.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Khephren Thuram Bongkar Peran Penting Jonathan David di Balik Kemenangan Juventus

Khephren Thuram Bongkar Peran Penting Jonathan David di Balik Kemenangan Juventus

Gelandang Juventus, Khephren Thuram, memberikan pujian khusus kepada penyerang Jonathan David usai kemenangan meyakinkan Bianconeri atas Sassuolo dengan skor 3-0 pada lanjutan Liga Italia 2025/2026.
Sebelum Sah Bercerai dari Ridwan Kamil, Viral Ucapan Atalia Praratya Akui Punya Masalah Besar di Keluarga

Sebelum Sah Bercerai dari Ridwan Kamil, Viral Ucapan Atalia Praratya Akui Punya Masalah Besar di Keluarga

Tok, hari ini (7/1) Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi bercerai. Kabarnya mereka pun ramai jadi perbincangan publik.
Pertamina Peringkat 1 Dunia di Sub Industri Integrated Oil and Gas, Ungguli 56 Perusahaan Migas Global

Pertamina Peringkat 1 Dunia di Sub Industri Integrated Oil and Gas, Ungguli 56 Perusahaan Migas Global

Pertamina berada di posisi nomor satu dunia dalam Sub Industri Integrated Oil and Gas, mengungguli 56 perusahaan minyak dan gas terintegrasi lainnya secara global.
Kasus Anak 14 Tahun di Jepara yang Terpapar Ekstremisme, Densus 88 Polri Sebut Libatkan Jaringan Daring Internasional

Kasus Anak 14 Tahun di Jepara yang Terpapar Ekstremisme, Densus 88 Polri Sebut Libatkan Jaringan Daring Internasional

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan seorang anak berusia 14 tahun di Jepara, Jawa Tengah, yang diduga terpapar ideologi kekerasan ekstrem.
Federico Barba Diusir usai Rumor Hengkang Makin Kuat Jelang Laga Persib Vs Persija, Bobotoh Sampai Bilang Begini untuk Sang Bek Italia

Federico Barba Diusir usai Rumor Hengkang Makin Kuat Jelang Laga Persib Vs Persija, Bobotoh Sampai Bilang Begini untuk Sang Bek Italia

Bobotoh mulai merasa jengah dengan situasi Federico Barba yang dirumorkan akan keluar dari Persib Bandung pada bursa transfer tengah musim Super League 2025-2026
Resmi Jadi Pelatih Sementara MU, Darren Fletcher Langsung Minta Restu Sir Alex Ferguson

Resmi Jadi Pelatih Sementara MU, Darren Fletcher Langsung Minta Restu Sir Alex Ferguson

Pelatih tim Manchester United (MU) U18, Darren Fletcher, mengungkapkan bahwa langkah pertamanya usai ditunjuk sebagai pelatih sementara MU adalah meminta restu dari sosok legendaris klub, Sir Alex Ferguson.

Trending

Juventus Terima Kabar Buruk soal Federico Chiesa, Liverpool Ambil Langkah Begini di Bursa Transfer Januari

Juventus Terima Kabar Buruk soal Federico Chiesa, Liverpool Ambil Langkah Begini di Bursa Transfer Januari

Juventus tampaknya menerima kabar buruk soal upaya mereka mengembalikan Federico Chiesa. Liverpool dikabarkan enggan untuk melepasnya dengan mudah.
Prediksi Manchester United vs Burnley 8 Januari 2026, Era Baru Pasca Ruben Amorim MU Dijagokan?

Prediksi Manchester United vs Burnley 8 Januari 2026, Era Baru Pasca Ruben Amorim MU Dijagokan?

Era baru Manchester United dimulai pada tengah pekan ini. Tanpa Ruben Amorim, MU dijadwalkan bertanding melawan Burnley pada 8 Januari 2026. Begini prediksinya.
Setahun Lebih Menanti Keadilan, Kasus Peluru Nyasar yang Melukai Pelajar MTs Padang Pariaman Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Setahun Lebih Menanti Keadilan, Kasus Peluru Nyasar yang Melukai Pelajar MTs Padang Pariaman Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Setelah lebih dari satu tahun melalui proses panjang penyelidikan hingga penyidikan, kasus peluru nyasar yang melukai seorang pelajar MTs di Padang Pariaman akhirnya memasuki tahapan krusial di pengadilan.
Erik ten Hag Resmi Jadi Direktur Teknik Baru FC Twente, Pemain Timnas Indonesia Mees Hilgers Dapat Untung?

Erik ten Hag Resmi Jadi Direktur Teknik Baru FC Twente, Pemain Timnas Indonesia Mees Hilgers Dapat Untung?

Mantan pelatih Manchester United, Erik ten Hag, resmi ditunjuk sebagai direktur teknik baru FC Twente. Salah satu tugasnya adalah menentukan nasib Mees Hilgers.
Belum Juga Debut di Timnas Indonesia, John Herdman Sudah Resmi Kehilangan Dua Pemain Penting Ini

Belum Juga Debut di Timnas Indonesia, John Herdman Sudah Resmi Kehilangan Dua Pemain Penting Ini

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, resmi kehilangan dua pemain pentingnya jelang laga debut. Ini karena hukuman yang diberikan oleh FIFA.
Densus 88 Ungkap 70 Anak di 19 Provinsi Terpapar Konten Kekerasan di Ruang Digital, Terbanyak Ada di Jakarta

Densus 88 Ungkap 70 Anak di 19 Provinsi Terpapar Konten Kekerasan di Ruang Digital, Terbanyak Ada di Jakarta

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkapkan sebanyak 70 anak di 19 provinsi Indonesia terpapar konten kekerasan di ruang digital.
Julia Prastini Tuai Sorotan Usai Tampil Berani, Terkini Diduga Jalan Bersama Jefri Nichol di Bali

Julia Prastini Tuai Sorotan Usai Tampil Berani, Terkini Diduga Jalan Bersama Jefri Nichol di Bali

Julia Prastini kembali jadi sorotan usai tampil berani tanpa hijab. Kini ia diduga jalan bareng Jefri Nichol di Bali dan menuai komentar warganet.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT