GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KUHP Baru Berlaku 2026, Menkum Buka Suara soal Pidana Kumpul Kebo yang Picu Polemik

Pemerintah akhirnya angkat bicara terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang mulai efektif per 2 Januari 2026.
Senin, 5 Januari 2026 - 11:23 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah akhirnya angkat bicara terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang mulai efektif per 2 Januari 2026.

Salah satu pasal yang paling menyita perhatian publik adalah ketentuan pidana perzinahan—yang kerap dikaitkan dengan praktik “kumpul kebo”—dan kembali memicu perdebatan di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan KUHP yang kini berlaku merupakan hasil perjuangan panjang bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari hukum pidana warisan kolonial Belanda.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

“Jadi kalau dihitung sampai dengan tahun 2026, 63 tahun proses penyusunan untuk mengganti KUHP peninggalan kolonial Belanda menjadi KUHP Nasional seperti yang ada sekarang, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Supratman.

Ia menjelaskan hukum pidana materiil yang digunakan Indonesia sebelumnya telah berlaku sejak 1918.

Sementara pembaruan hukum acara pidana justru lebih dahulu rampung melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

“Jadi bisa dibayangkan pidana materiilnya itu baru selesai di tahun 2022, disahkan di DPR 6 Desember 2022, kemudian disahkan oleh bapak Presiden Jokowi 2 Januari 2023,” kata Supratman.

Meski telah resmi berlaku, Supratman mengakui sejumlah pasal dalam KUHP baru masih memunculkan resistensi publik.

Dari sedikitnya tujuh isu krusial, ketentuan pidana perzinahan menjadi salah satu yang paling sering dipersoalkan terutama karena dinilai beririsan dengan ranah privat masyarakat.

“Tetapi yang paling sering kita dengar dan sampai hari ini masih nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinahan, dan pemidanaan bagi demonstran. Jadi tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,” ujar Supratman.

Ia menambahkan penjelasan teknis dan substansi pasal-pasal tersebut akan disampaikan secara lebih rinci oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej selaku ketua tim pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di tengah polemik soal pidana kumpul kebo, Supratman menegaskan bahwa pembentukan KUHP dan KUHAP tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

Pemerintah dan DPR, kata dia, telah menggelar pembahasan panjang dengan melibatkan partisipasi publik secara luas.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terpopuler: Striker Buas Belgia Saingan Ole Romeny, 4 Diaspora Timnas Indonesia Tolak Super League, Percuma Susah Payah Naturalisasi

Terpopuler: Striker Buas Belgia Saingan Ole Romeny, 4 Diaspora Timnas Indonesia Tolak Super League, Percuma Susah Payah Naturalisasi

Dinamika Timnas Indonesia jelang agenda internasional 2026 makin panas. Berikut rangkuman artikel terpopuler yang sedang ramai diperbincangkan belakangan ini.
Senang RC16 Milik KTM Membaik Jelang MotoGP 2026, TAPI Pedro Acosta Nilai Ducati Masih Terlalu Kuat

Senang RC16 Milik KTM Membaik Jelang MotoGP 2026, TAPI Pedro Acosta Nilai Ducati Masih Terlalu Kuat

Pedro Acosta melontarkan peringatan bahwa persaingan di MotoGP 2026 bisa lebih berat dari perkiraan.
Pengakuan Jujur Pelatih Ajax Usai Dikalahkan NEC Nijmegen, Sindir Maarten Paes?

Pengakuan Jujur Pelatih Ajax Usai Dikalahkan NEC Nijmegen, Sindir Maarten Paes?

Pelatih Ajax, Fred Grim, mengakui timnya kalah duel dan fisik saat ditahan NEC Nijmegen 1-1 di Eredivisie. Apakah komentarnya menyindir debut Maarten Paes?
Kronologi Kejadian Versi Ayah Korban Tewas yang Dianiaya Anggota Brimob di Maluku, Bantah Anaknya Ikut Balap Liar: Menyesatkan!

Kronologi Kejadian Versi Ayah Korban Tewas yang Dianiaya Anggota Brimob di Maluku, Bantah Anaknya Ikut Balap Liar: Menyesatkan!

Ayah AT, korban penganiayaan oleh anggota Brimob di Kota Tual, Maluku Tenggara menjelaskan kronologi kejadian kematian anaknya. Ia membantah isu balap liar.
Bursa Transfer MotoGP: Francesco Bagnaia Selangkah Lagi Tinggalkan Ducati

Bursa Transfer MotoGP: Francesco Bagnaia Selangkah Lagi Tinggalkan Ducati

Francesco Bagnaia dikabarkan semakin dekat untuk bergabung ke tim Aprlia di MotoGP 2027.
Harapan Betrand Peto untuk Calon Sarwendah, Giorgio Antonio Sudah Dapat Restu Anak?

Harapan Betrand Peto untuk Calon Sarwendah, Giorgio Antonio Sudah Dapat Restu Anak?

Betrand Peto ungkap harapan dan kriteria untuk calon Sarwendah kelak. Ia berharap sosoknya tidak kasar. Giorgio Antonio sudah masuk kriteria?

Trending

Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) meminta program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk segera dihentikan.
Ole Romeny Gigit Jari, Timnas Indonesia Berpeluang Datangkan Striker Belgia Rp 43 Miliar Berdarah Jogja

Ole Romeny Gigit Jari, Timnas Indonesia Berpeluang Datangkan Striker Belgia Rp 43 Miliar Berdarah Jogja

Persaingan lini depan Timnas Indonesia berpotensi memanas. Di saat Ole Romeny kesulitan di Inggris, striker muda berdarah Jogja ini justru menggila di Belgia.
Tak Pandang Bulu, Kapolri Bakal Tindak Tegas Pihak Terlibat TPPU Tambang Emas Ilegal

Tak Pandang Bulu, Kapolri Bakal Tindak Tegas Pihak Terlibat TPPU Tambang Emas Ilegal

Ihwal kasus pihak yang terlibat TPPU tambang emas ilegal, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak pandang bulu untuk sikat dan tindak tegas. Seperti
Kontroversi Unggahan Dwi Sasetyaningtyas Melebar, Pengakuan Soal Mobil, Sopir, hingga Ajudan Diduga Gunakan Fasilitas Negara

Kontroversi Unggahan Dwi Sasetyaningtyas Melebar, Pengakuan Soal Mobil, Sopir, hingga Ajudan Diduga Gunakan Fasilitas Negara

Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas melebar setelah pengakuan dirinya soal mobil, sopir, hotel, dan ajudan saat riset memicu dugaan penggunaan fasilitas negara.
Usai Jejak Mertua Dwi Sasetyaningtyas Dikorek Warganet, Laporan Harta Syukur Iwantoro Ikut Terseret Polemik

Usai Jejak Mertua Dwi Sasetyaningtyas Dikorek Warganet, Laporan Harta Syukur Iwantoro Ikut Terseret Polemik

Nama Syukur Iwantoro, mertua Dwi Sasetyaningtyas, ikut disorot. Warganet membongkar laporan kekayaan Rp3,09 miliar yang tercatat di LHKPN KPK.
Polisi Ungkap Kronologi hingga Alat Anggota Brimob untuk Habisi Nyawa Siswa di Tual

Polisi Ungkap Kronologi hingga Alat Anggota Brimob untuk Habisi Nyawa Siswa di Tual

Warga Kota Tual masih menyoroti kasus tewasnya siswa MTS Negeri Maluku Tenggara, karena diduga dianiaya oleh anggota Brimob, Bripda MS. Bahkan, para warga ingin
Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Mario Barrios vs Ryan Garcia Siang Ini

Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Mario Barrios vs Ryan Garcia Siang Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan tinju dunia antara Mario Barrios vs Ryan Garcia yang akan berlangsung pada siang ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT