News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Perdana Kasus Nadiem Makarim, Sejumlah Pengemudi Ojol Gelar Aksi Demo Bawa Poster "Ojol Ada Karena Nadiem"

Sidang perdana Nadiem Makarim terkait dugaan kasus korupsi Chromebook digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (5/1/2026).
Senin, 5 Januari 2026 - 12:47 WIB
Sidang Perdana Kasus Nadiem Makarim, Pengemudi Ojol Gelar Aksi Demo
Sumber :
  • Agatha Olivia Victoria-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang perdana Nadiem Makarim terkait dugaan kasus korupsi Chromebook digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (5/1/2026).

Sejumlah pengemudi ojek daring atau ojol menggelar aksi demo saat sidang perdana digelar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam aksinya, mereka memberikan dukungan dengan membawa sejumlah poster serta mobil komando.

"Ojol ada karena Nadiem. Bebaskan Nadiem jika Kejagung tidak memiliki bukti," kata salah satu pengemudi ojol yang berorasi.

Selain itu, mereka juga membawa sejumlah poster seperti "Ojol ada karena Nadiem", "Pejuang aspal bersama Nadiem" hingga "Solidaritas orang jalanan".

Tidak hanya di luar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa pengemudi ojol turut masuk ke dalam ruangan untuk menyaksikan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus tersebut.

Adapun dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

JPU menyebut korupsi dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perbuatan itu diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/nsi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jenguk Siswa Korban Kecelakaan Mobil MBG, Wagub Jakarta Usul Weuren Kembali Dirawat Sampai Sembuh Total

Jenguk Siswa Korban Kecelakaan Mobil MBG, Wagub Jakarta Usul Weuren Kembali Dirawat Sampai Sembuh Total

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno menjenguk siswa korban kecelakaan mobil pengantar menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta Utara, Selasa (6/1/2026).
IBL 2026 Usung Format Baru: Ada Perubahan Sistem Pertandingan untuk Semifinal dan Final

IBL 2026 Usung Format Baru: Ada Perubahan Sistem Pertandingan untuk Semifinal dan Final

Direktur Utama Indonesian Basketball League (IBL), Junas Miradiarsyah, membeberkan alasan di balik penerapan format baru pada babak semifinal dan final musim 2026. 
Punya Hubungan Khusus dengan Petinggi MU, Xavi Hernandez Merapat ke Old Trafford?

Punya Hubungan Khusus dengan Petinggi MU, Xavi Hernandez Merapat ke Old Trafford?

Manchester United kembali memulai proses pencarian pelatih kepala baru setelah resmi memecat Ruben Amorim. Di tengah situasi tersebut, nama Xavi Hernandez mencuat setelah secara terbuka menyatakan ketertarikannya untuk melatih di Liga Inggris.
Honor Farel Prayoga Sekali Manggung Capai Rp100 Juta, Kini Sang Ayah Dituding Tilep Uang hingga Rp10 Miliar

Honor Farel Prayoga Sekali Manggung Capai Rp100 Juta, Kini Sang Ayah Dituding Tilep Uang hingga Rp10 Miliar

Honor Farel Prayoga disebut capai Rp100 juta sekali manggung. Namun, sang ayah kini dituding tilep uang hingga Rp10 miliar dari hasil kerja sang anak.
Indonesia Pecah Kebuntuan Aturan Saudi, Menang Tender Lahan Strategis untuk Kampung Haji di Makkah

Indonesia Pecah Kebuntuan Aturan Saudi, Menang Tender Lahan Strategis untuk Kampung Haji di Makkah

Pemerintah Indonesia selangkah lagi mewujudkan proyek ambisius Kampung Haji di Makkah setelah resmi memenangkan penawaran lahan strategis di jantung Kota Suci.
Tak Hanya Jadi Pembuka Al Quran, Surat Al Fatihah Ternyata Bisa Bikin Iblik dan Setan Tersiksa

Tak Hanya Jadi Pembuka Al Quran, Surat Al Fatihah Ternyata Bisa Bikin Iblik dan Setan Tersiksa

Surat Al-Fatihah merupakan surat pertama yang diturunkan dalam Al-Qur’an dan memiliki keutamaan yang begitu besar, bahkan disebut mampu membuat iblis merasakan siksaan.

Trending

Indonesia Pecah Kebuntuan Aturan Saudi, Menang Tender Lahan Strategis untuk Kampung Haji di Makkah

Indonesia Pecah Kebuntuan Aturan Saudi, Menang Tender Lahan Strategis untuk Kampung Haji di Makkah

Pemerintah Indonesia selangkah lagi mewujudkan proyek ambisius Kampung Haji di Makkah setelah resmi memenangkan penawaran lahan strategis di jantung Kota Suci.
IBL 2026 Usung Format Baru: Ada Perubahan Sistem Pertandingan untuk Semifinal dan Final

IBL 2026 Usung Format Baru: Ada Perubahan Sistem Pertandingan untuk Semifinal dan Final

Direktur Utama Indonesian Basketball League (IBL), Junas Miradiarsyah, membeberkan alasan di balik penerapan format baru pada babak semifinal dan final musim 2026. 
Punya Hubungan Khusus dengan Petinggi MU, Xavi Hernandez Merapat ke Old Trafford?

Punya Hubungan Khusus dengan Petinggi MU, Xavi Hernandez Merapat ke Old Trafford?

Manchester United kembali memulai proses pencarian pelatih kepala baru setelah resmi memecat Ruben Amorim. Di tengah situasi tersebut, nama Xavi Hernandez mencuat setelah secara terbuka menyatakan ketertarikannya untuk melatih di Liga Inggris.
Honor Farel Prayoga Sekali Manggung Capai Rp100 Juta, Kini Sang Ayah Dituding Tilep Uang hingga Rp10 Miliar

Honor Farel Prayoga Sekali Manggung Capai Rp100 Juta, Kini Sang Ayah Dituding Tilep Uang hingga Rp10 Miliar

Honor Farel Prayoga disebut capai Rp100 juta sekali manggung. Namun, sang ayah kini dituding tilep uang hingga Rp10 miliar dari hasil kerja sang anak.
Detik-detik Seorang Istri Aniaya hingga Suruh Suami Perkosa Karyawati di Makassar, Polisi: Kejadiannya Direkam

Detik-detik Seorang Istri Aniaya hingga Suruh Suami Perkosa Karyawati di Makassar, Polisi: Kejadiannya Direkam

Warga Makassar dihebohkan dengan insiden detik-detik seorang istri aniaya hingga suruh suami perkosa karyawatinya. Tak hanya itu saja, seorang istri itu juga
Nelayan Temukan Bangkai Kapal Berisi Jenazah di Pulau Komodo

Nelayan Temukan Bangkai Kapal Berisi Jenazah di Pulau Komodo

Nelayan asal Pulau Komodo, menemukan bangkai kapal di perairan dekat Pulau Komodo bagian barat, Saat diperiksa, mereka menemukan ada sesosok jenazah dalam kapal
Pemain PS Putra Jaya Dipecat Usai Layangkan Tendangan Kungfu ke Dada Penggawa Perseta di Liga 4

Pemain PS Putra Jaya Dipecat Usai Layangkan Tendangan Kungfu ke Dada Penggawa Perseta di Liga 4

Muhammad Hilmi langsung dipecat Putra Jaya Pasuruan setelah aksi tidak sportifnya layangkan tendangan kungfu terhadap pemain Perseta Firman Nugraha di Liga 4.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT