News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KUHAP Baru Perluas Praperadilan, Warga Kini Bisa Gugat Aparat Lewat Tiga Objek Ini

KUHAP baru memperluas objek praperadilan. Warga kini bisa menggugat aparat atas laporan yang diabaikan, penahanan, hingga penyitaan barang.
Senin, 5 Januari 2026 - 13:11 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com — Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membawa perubahan signifikan dalam mekanisme praperadilan.

Pemerintah menegaskan praperadilan kini tidak lagi terbatas pada pengujian upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan, tetapi diperluas untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa KUHAP baru menambahkan tiga objek praperadilan di luar upaya paksa. Langkah ini disebut sebagai salah satu kemajuan paling penting dalam reformasi hukum acara pidana.

“Bahkan salah satu kemajuan KUHAP yang baru, praperadilan itu tidak hanya upaya paksa. Ada tiga objek praperadilan di luar upaya paksa itu,” ujar Eddy Hiariej dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Objek pertama yang dapat diuji melalui praperadilan adalah laporan masyarakat di kepolisian yang tidak ditindaklanjuti oleh penyidik. Dalam skema baru ini, warga memiliki hak hukum untuk menggugat sikap aparat yang dianggap mengabaikan laporan pidana.

“Kalau teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan. Yang namanya undo delay,” kata Eddy.

“Jadi kalau kita melapor kepada polisi, polisi cuekin, tidak ditanggapi, bisa praperadilan,” imbuhnya.

Objek kedua berkaitan dengan penangguhan penahanan. Eddy menjelaskan, perbedaan perlakuan penahanan antara kepolisian dan kejaksaan kini dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.

“Terkadang suatu perkara di kepolisian ditahan, di jaksa tidak ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” ujarnya.

Sementara itu, objek ketiga menyasar praktik penyitaan barang bukti. KUHAP baru memberi ruang praperadilan terhadap penyitaan benda yang tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana.

“Yang terakhir yang bisa praperadilan di luar upaya paksa, yaitu penyitaan terhadap benda yang tidak berhubungan dengan tindak pidana. Itu juga bisa dilakukan praperadilan,” paparnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Eddy, perluasan objek praperadilan ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa KUHAP baru melahirkan institusi kepolisian yang kebal kontrol. Sebaliknya, aturan ini justru memperketat pengawasan terhadap kewenangan penyidik.

“Hal lain yang muncul di media bahwa ini ‘polisi superpower’, polisi tidak bisa dikontrol. Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini, kontrolnya sangat ketat,” tegas Eddy.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Ungkap Detik-Detik Botol Urine "Bersih" Milik Pilot Malaysia untuk Kelabui Petugas Ditemukan

Polisi Ungkap Detik-Detik Botol Urine "Bersih" Milik Pilot Malaysia untuk Kelabui Petugas Ditemukan

Polisi mengungkap detik-detik penemuan botol urine “bersih” milik pilot maskapai Malaysia berinisial MS (39) yang digunakan untuk mengelabui petugas.
Timnas Voli Putri Indonesia Melesat di Ranking FIVB Usai Raih Juara Ketiga di SEA V Cup 2026 Putri Leg 1

Timnas Voli Putri Indonesia Melesat di Ranking FIVB Usai Raih Juara Ketiga di SEA V Cup 2026 Putri Leg 1

Timnas Voli Putri Indonesia berhasil memperbaiki posisinya di ranking FIVB usai menutup perjuangan pada SEA V Cup 2026 Putri leg pertama dengan hasil positif. Skuad Garuda Pertiwi berhasil meraih peringkat ketiga di ajang tersebut.
Eksklusif: Suara Hati Kiper Timor Leste usai Jadi Korban Gol Sensasional Thom Haye saat Hadapi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Eksklusif: Suara Hati Kiper Timor Leste usai Jadi Korban Gol Sensasional Thom Haye saat Hadapi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Kemenangan Timnas Indonesia atas Timor Leste pada laga Grup A Piala AFF 2026 sisakan cerita menarik. Salah satunya datang dari kiper Timor Leste, Dylan Niski.
Perjalanan Karier Diding Boneng, Legenda Komedi Warkop DKI yang Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun

Perjalanan Karier Diding Boneng, Legenda Komedi Warkop DKI yang Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun

Aktor senior sekaligus maestro teater tanah air, Zainal Abidin atau yang akrab disapa Diding Boneng, menghembuskan napas terakhirnya pada Senin (3/8/2026) di ..
Terungkap! 3 Fakta KMP Mutiara Sentosa 2, Kapal Eks Jepang Berusia 34 Tahun yang Ludes Terbakar di Madura

Terungkap! 3 Fakta KMP Mutiara Sentosa 2, Kapal Eks Jepang Berusia 34 Tahun yang Ludes Terbakar di Madura

KMP Mutiara Sentosa 2 yang terbakar di perairan Madura ternyata merupakan kapal eks Jepang berusia 34 tahun. Berikut riwayat, spesifikasi, dan rekam
Kongres XIII NTB Tetapkan Agustina sebagai Ketua Umum PP Hikmahbudhi

Kongres XIII NTB Tetapkan Agustina sebagai Ketua Umum PP Hikmahbudhi

Kongres XIII juga menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi organisasi, merumuskan arah gerakan, serta menyusun program strategis yang akan menjadi pedoman kepengurusan periode 2026–2028. 

Trending

Hasil Pertandingan Timnas Indonesia Abroad Sepekan Penuh: Elkan Baggott Main Rutin di Klub Baru Hingga Kevin Diks Pakai Ban Kapten 

Hasil Pertandingan Timnas Indonesia Abroad Sepekan Penuh: Elkan Baggott Main Rutin di Klub Baru Hingga Kevin Diks Pakai Ban Kapten 

Timnas Indonesia abroad memang berkurang jauh setelah masifnya pemain yang bergabung dengan klub Super League seperti Sandy Walsh dan Ragnar Oratmangoen ke Persib Bandung serta Tim Geypens ke Bali United. 
Rekaman CCTV Lagi Marah Besar ke Ruben Onsu Viral, Sarwendah Akhirnya Ungkap Pemicu yang Sebenarnya

Rekaman CCTV Lagi Marah Besar ke Ruben Onsu Viral, Sarwendah Akhirnya Ungkap Pemicu yang Sebenarnya

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Sarwendah sedang marah kepada Ruben Onsu masih menjadi perbincangan setelah cuplikan tersebut diungkap oleh pihak mantan suaminya.
Tak Tahan Lagi, Sarwendah Akhirnya Bongkar Kejadian Sebenarnya di Balik Rekaman CCTV Marah Besar ke Ruben Onsu

Tak Tahan Lagi, Sarwendah Akhirnya Bongkar Kejadian Sebenarnya di Balik Rekaman CCTV Marah Besar ke Ruben Onsu

Tak tahan lagi, Sarwendah akhirnya bongkar kejadian sebenarnya di balik rekaman CCTV marah besar ke Ruben Onsu yang jadi penyebab keretakan rumah tangganya.
Diserbu Hujatan, Denny Sumargo Bongkar Alasan Sebenarnya Mengundang Sarwendah ke Podcast

Diserbu Hujatan, Denny Sumargo Bongkar Alasan Sebenarnya Mengundang Sarwendah ke Podcast

Konten podcast Denny Sumargo bersama Sarwendah masih menjadi perbincangan hangat di media sosial. Netizen turut mempertanyakan mengapa mengundang mantan istri Ruben Onsu itu.
Manajer Timnas Voli Putri Indonesia Bongkar 3 PR Besar Garuda Pertiwi Usai Finis Ketiga di Leg 1 SEA V Cup 2026

Manajer Timnas Voli Putri Indonesia Bongkar 3 PR Besar Garuda Pertiwi Usai Finis Ketiga di Leg 1 SEA V Cup 2026

Manajer Timnas Voli Putri Indonesia, Luciana Taroreh mengungkapkan bahwa skuad Garuda Pertiwi memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang harus segera ditangani, usai meraih peringkat ketiga di leg pertama SEA V Cup 2026 Putri.
WOW! Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, 7 Konglomerat Ini Masuk Top 500 Dunia Per Juli 2026

WOW! Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, 7 Konglomerat Ini Masuk Top 500 Dunia Per Juli 2026

Sukanto Tanoto memimpin daftar orang terkaya Indonesia versi Bloomberg 2026. Berikut tujuh konglomerat yang masuk jajaran 500 orang terkaya dunia
Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional Terus Diperkuat

Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional Terus Diperkuat

PT PLN (Persero) terus memperkuat ekosistem kendaraan listrik nasional melalui penyediaan infrastruktur pengisian daya yang aman, mudah, dan terintegrasi.
Selengkapnya

Viral