News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KUHAP Baru Perluas Praperadilan, Warga Kini Bisa Gugat Aparat Lewat Tiga Objek Ini

KUHAP baru memperluas objek praperadilan. Warga kini bisa menggugat aparat atas laporan yang diabaikan, penahanan, hingga penyitaan barang.
Senin, 5 Januari 2026 - 13:11 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com — Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membawa perubahan signifikan dalam mekanisme praperadilan.

Pemerintah menegaskan praperadilan kini tidak lagi terbatas pada pengujian upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan, tetapi diperluas untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa KUHAP baru menambahkan tiga objek praperadilan di luar upaya paksa. Langkah ini disebut sebagai salah satu kemajuan paling penting dalam reformasi hukum acara pidana.

“Bahkan salah satu kemajuan KUHAP yang baru, praperadilan itu tidak hanya upaya paksa. Ada tiga objek praperadilan di luar upaya paksa itu,” ujar Eddy Hiariej dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Objek pertama yang dapat diuji melalui praperadilan adalah laporan masyarakat di kepolisian yang tidak ditindaklanjuti oleh penyidik. Dalam skema baru ini, warga memiliki hak hukum untuk menggugat sikap aparat yang dianggap mengabaikan laporan pidana.

“Kalau teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan. Yang namanya undo delay,” kata Eddy.

“Jadi kalau kita melapor kepada polisi, polisi cuekin, tidak ditanggapi, bisa praperadilan,” imbuhnya.

Objek kedua berkaitan dengan penangguhan penahanan. Eddy menjelaskan, perbedaan perlakuan penahanan antara kepolisian dan kejaksaan kini dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.

“Terkadang suatu perkara di kepolisian ditahan, di jaksa tidak ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” ujarnya.

Sementara itu, objek ketiga menyasar praktik penyitaan barang bukti. KUHAP baru memberi ruang praperadilan terhadap penyitaan benda yang tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana.

“Yang terakhir yang bisa praperadilan di luar upaya paksa, yaitu penyitaan terhadap benda yang tidak berhubungan dengan tindak pidana. Itu juga bisa dilakukan praperadilan,” paparnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Eddy, perluasan objek praperadilan ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa KUHAP baru melahirkan institusi kepolisian yang kebal kontrol. Sebaliknya, aturan ini justru memperketat pengawasan terhadap kewenangan penyidik.

“Hal lain yang muncul di media bahwa ini ‘polisi superpower’, polisi tidak bisa dikontrol. Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini, kontrolnya sangat ketat,” tegas Eddy.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Warga Diimbau Bermasker, Kualitas Udara Jakarta Peringkat Dua Terburuk di Dunia

Warga Diimbau Bermasker, Kualitas Udara Jakarta Peringkat Dua Terburuk di Dunia

Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 05.00 WIB, Kualitas udara Jakarta pada Rabu pagi masuk peringkat dua terburuk di dunia,
Peran Keluarga dan Sekolah dalam Memutus Rantai Kekerasan Terhadap Anak

Peran Keluarga dan Sekolah dalam Memutus Rantai Kekerasan Terhadap Anak

Kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi hingga 2026. Simak data terbaru, dampak jangka panjang, serta langkah konkret pemerintah, sekolah, dan keluarga untuk
KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Mantan Staf Ahli Heri Gunawan di Kasus Korupsi CSR BI-OJK

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Mantan Staf Ahli Heri Gunawan di Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan melakukan upaya paksa terhadap model sekaligus mantan mantan staf ahli anggota DPR dari Partai Gerindra, Heri Gunawan (Hergun), Fitri Assiddikki.
Waspada, Dampak Kekerasan pada Anak Bisa Seumur Hidup! Kenali Bentuk, Tanda, dan Cara Mencegahnya

Waspada, Dampak Kekerasan pada Anak Bisa Seumur Hidup! Kenali Bentuk, Tanda, dan Cara Mencegahnya

Kekerasan pada anak tidak hanya berupa pukulan. Kenali berbagai bentuk kekerasan anak, dampaknya terhadap kesehatan mental dan fisik, serta cara mencegahnya menurut WHO
Periksa Pembina Federasi Wing Chun, KPK Telusuri Aset Kasus Korupsi Kuota Haji

Periksa Pembina Federasi Wing Chun, KPK Telusuri Aset Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
DPP BKPRMI: Tradisi Dialog Pejabat dan Mahasiswa di Kampus Adalah Kemajuan Demokrasi

DPP BKPRMI: Tradisi Dialog Pejabat dan Mahasiswa di Kampus Adalah Kemajuan Demokrasi

Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI) mengapresiasi menteri dan para pejabat pemerintah di era Presiden RI, Prabowo Subianto yang berdialog dengan mahasiswa secara langsung ke kampus.

Trending

Bepotensi Tembus Rp400 Triliun, Wakaf Dinilai Dapat Jadi Kekuatan Ekonomi BAru Indonesia

Bepotensi Tembus Rp400 Triliun, Wakaf Dinilai Dapat Jadi Kekuatan Ekonomi BAru Indonesia

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 571 Tahun 2026 resmi menetapkan Bulan Wakaf Nasional.
Masih Ingat Herve Renard? Eks Pelatih Arab yang Pernah Merepotkan Timnas Indonesia Kini Dapat Misi Berat di Piala Dunia

Masih Ingat Herve Renard? Eks Pelatih Arab yang Pernah Merepotkan Timnas Indonesia Kini Dapat Misi Berat di Piala Dunia

Nama Herve Renard bukanlah sosok asing bagi penggemar Timnas Indonesia. Eks pelatih Arab Saudi kini dapat tugas berat untuk selamatkan Tunisia di Piala Dunia.
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Merajalela! Kenali Bahaya, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya Sebelum Jadi Korban

Waspada, Pinjol Ilegal Makin Merajalela! Kenali Bahaya, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya Sebelum Jadi Korban

Pinjol ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Kenali bahaya, ciri-ciri, serta cara menghindari pinjaman online ilegal agar terhindar dari teror, kebocoran
Tak Hanya Mees Hilgers, FC Twente Berpotensi Punya Satu Lagi Pemain Berdarah Indonesia

Tak Hanya Mees Hilgers, FC Twente Berpotensi Punya Satu Lagi Pemain Berdarah Indonesia

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, berpeluang memiliki rekan setim baru yang juga memiliki darah Indonesia yakni eks kiper FC Volendam, Kayne van Oevelen.
Program MBG Tuai Kritik Publik, PSI Minta Masyarakat Beri Kesempatan ke Pimpinan Baru BGN

Program MBG Tuai Kritik Publik, PSI Minta Masyarakat Beri Kesempatan ke Pimpinan Baru BGN

Belakangan publik mengkritik keberlangsungan program Makan Bergizi Gratis (MBG) buntut terungkapnya kasus mega korupsi oleh tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Kebijakan Era Prabowo-Gibran Dinilai Langkah Perubahan Tata Kelola Negara Menuju Kemajuan

Kebijakan Era Prabowo-Gibran Dinilai Langkah Perubahan Tata Kelola Negara Menuju Kemajuan

Kebijakan yang dijalankan oleh pemerintahan era Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka menuai respons positif.
DPP BKPRMI: Tradisi Dialog Pejabat dan Mahasiswa di Kampus Adalah Kemajuan Demokrasi

DPP BKPRMI: Tradisi Dialog Pejabat dan Mahasiswa di Kampus Adalah Kemajuan Demokrasi

Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI) mengapresiasi menteri dan para pejabat pemerintah di era Presiden RI, Prabowo Subianto yang berdialog dengan mahasiswa secara langsung ke kampus.
Selengkapnya

Viral