News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Permohonan Praperadilan Roy Suryo dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Ditolak Hakim

Hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
Senin, 20 Juli 2026 - 14:48 WIB
Roy Suryo Sumringah Usai Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan: Perbaiki Hukum di Indonesia
Sumber :
  • tvOnenews - al

Jakarta, tvOnenews.com - Permohonan praperadilan Roy Suryo soal penetapan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan kedua yang digugat oleh Roy Suryo sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu diungkap langsung oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam pembacaan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

"Mengadili: Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," katanya. 

Kedua, hakim membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil.

Hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.

"Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada pemohon sebesar nihil," ucap Hakim. 

Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang berkaitan dengan penetapan status tersangka Roy Suryo.

Sidang praperadilan kedua Roy Suryo tersebut diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan kedua terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Poin permohonan Roy Suryo dalam praperadilan kedua sebagai berikut;

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pertama, memohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon untuk Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang ITE atas diri pemohon oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yakni dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Atlet Golf Jesslyn Wijaya Lay Diduga Diculik saat Hadiri Pesta Ulang Tahun, Mata Ditutup hingga Dibawa Dua Pria Bertubuh Besar

Atlet Golf Jesslyn Wijaya Lay Diduga Diculik saat Hadiri Pesta Ulang Tahun, Mata Ditutup hingga Dibawa Dua Pria Bertubuh Besar

Atlet golf putri Jesslyn Wijaya Lay diduga diculik saat menghadiri pesta ulang tahun keluarganya. Polres Metro Jakarta Pusat bergerak untuk menyelidiki laporan tersebut. 
BMKG Sebut Sirkulasi Siklonik Pasifik Utara Papua Picu Hujan di Indonesia

BMKG Sebut Sirkulasi Siklonik Pasifik Utara Papua Picu Hujan di Indonesia

BMKG ungkap adanya sirkulasi siklonik yang terlihat di Samudera Pasifik utara Papua yang memiliki potensi memicu peningkatan pertumbuhan awan hujan di sejumlah wilayah Indonesia, Selasa.
7 Fakta Sarwendah Pindah Rumah, Ketua RT Bongkar Kondisi Sebenarnya

7 Fakta Sarwendah Pindah Rumah, Ketua RT Bongkar Kondisi Sebenarnya

Sarwendah resmi mengumumkan Sarwendah pindah rumah dari kediaman mewahnya. Ketua RT, kuasa hukum Ruben Onsu, hingga isu lelang ikut menjadi sorotan.
Dody Hanggodo Bantah Terlibat Doxing Dosen UGM: Demi Allah, Demi Rasulullah, Saya Enggak

Dody Hanggodo Bantah Terlibat Doxing Dosen UGM: Demi Allah, Demi Rasulullah, Saya Enggak

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo angkat bicara terkait dugaan doxing terhadap dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, yang mencuat setelah akademisi tersebut mengkritik kebijakan kepemimpinannya di Kementerian PU.
Berapa Harta Kekayaan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang Terjaring OTT KPK? Tembus Rp25,5 M, Ini Rinciannya

Berapa Harta Kekayaan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang Terjaring OTT KPK? Tembus Rp25,5 M, Ini Rinciannya

Berapa harta kekayaan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang Terjaring OTT KPK Senin (30/7/2026)? Capai 25,5 miliar tanpa utang, berikut rincian lengkapnya.
Jadwal Siaran Langsung SEA V Cup 2026 di Velodrome: Timnas Voli Indonesia Langsung Hadapi Kamboja

Jadwal Siaran Langsung SEA V Cup 2026 di Velodrome: Timnas Voli Indonesia Langsung Hadapi Kamboja

Jadwal siaran langsung SEA V Cup 2026 leg kedua, di mana Timnas Voli Indonesia akan mengawali perjuangannya dengan kembali melawan kuda hitam Kamboja.

Trending

Heboh! Ayu Ting Ting Disebut-sebut Jadi Kandidat Kuat Walikota Depok, Begini Pengakuan Sang Pedangdut

Heboh! Ayu Ting Ting Disebut-sebut Jadi Kandidat Kuat Walikota Depok, Begini Pengakuan Sang Pedangdut

Ayu Ting Ting kembali menjadi sorotan setelah mendapat pertanyaan mengenai peluang dirinya maju sebagai Wali Kota Depok pada masa mendatang.
Kronologi Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya

Kronologi Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya

Dugaan penculikan terhadap atlet golf putri Jesslyn Wijaya Lay yang dilaporkan terjadi saat korban menghadiri perayaan ulang tahun keluarganya di sebuah restoran di kawasan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat tengah disidik Polres Metro Jakarta Pusat.
7 Fakta Sarwendah Pindah Rumah, Ketua RT Bongkar Kondisi Sebenarnya

7 Fakta Sarwendah Pindah Rumah, Ketua RT Bongkar Kondisi Sebenarnya

Sarwendah resmi mengumumkan Sarwendah pindah rumah dari kediaman mewahnya. Ketua RT, kuasa hukum Ruben Onsu, hingga isu lelang ikut menjadi sorotan.
Respons Pemerintah Saat Publik Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Respons Pemerintah Saat Publik Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Desakan datang terkait penanganan dugaan kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah untuk diambil alih oleh KPK.
Kemlu: Lebih dari 1.200 WNI Pulang dari Pusat Online Scam Myanmar Sejak 20 Februari-16 Juli 2026

Kemlu: Lebih dari 1.200 WNI Pulang dari Pusat Online Scam Myanmar Sejak 20 Februari-16 Juli 2026

Kemlu RI menyatakan lebih dari 1.200 warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari pusat online scam.
Prabowo: Jelang Dua Tahun Pemerintahan, Kita Bekerja Sangat Keras, Padat dan Cepat

Prabowo: Jelang Dua Tahun Pemerintahan, Kita Bekerja Sangat Keras, Padat dan Cepat

Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan seluruh jajarannya bekerja sangat keras hingga cepat menjelang dua tahun pemerintahannya. 
Denny Sumargo Komentari Video Klarifikasi Giorgio Antonio, Jawabannya Menohok!

Denny Sumargo Komentari Video Klarifikasi Giorgio Antonio, Jawabannya Menohok!

Setelah Giorgio Antonio akhirnya muncul melalui video klarifikasi di media sosial, tanggapan dari sejumlah figur publik pun bermunculan, termasuk dari Denny Sumargo.
Selengkapnya

Viral