Menkum: Korupsi, Kekerasan Seksual hingga Terorisme Tak Bisa Restorative Justice
- Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan mekanisme restorative justice (RJ) tidak bisa diterapkan di sejumlah tindak pidana berat mulai dari korupsi, terorisme hingga kekerasan seksual.
Hal itu disampaikan Supratman menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
"Jadi kalau untuk restorative justice itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, juga pencucian uang ya, termasuk kekerasan seksual," ucap Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin, 5 Januari 2026.Â
"Jadi itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ ya sesuai dengan KUHAP yang baru," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan restorative justice pada tahap penyelidikan banyak menuai protes dari publik.Â
Dia lantas menjelaskan, restorative justice pada tahap penyelidikan tetap harus dilaporkan ke penyidik untuk diregister sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.Â
"Mengapa harus memberitahu kepada penyidik? Karena restorative justice itu syaratnya ada beberapa. Pertama, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan ketiga persetujuan korban ini yang paling penting," tutur Eddy.Â
"Jadi saudara-saudara mau perkara apapun kalau korban itu tidak setuju, perkara jalan terus. Tidak ada restorasi, kalau restorative itu pada penyidikan atau penuntutan maka harus saling memberitahu dan harus ada penetapan pengadilan supaya teregister karena untuk kedua kali sudah tidak boleh," pungkasnya.
Load more