GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KUHAP Baru Tegaskan Batas Wewenang Aparat, Eddy Hiariej: Penangkapan Tanpa Izin Demi Cegah Tersangka Kabur

Wamenkum menyatakan hanya tiga dari 9 upaya paksa yang boleh dilakukan aparat tanpa izin pengadilan, dengan pertimbangan mendesak dan perlindungan kepastian hukum.
Senin, 5 Januari 2026 - 14:53 WIB
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menegaskan tidak semua tindakan aparat penegak hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dapat dilakukan tanpa pengawasan pengadilan.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menyatakan hanya tiga dari sembilan upaya paksa yang boleh dilakukan tanpa izin pengadilan, dengan pertimbangan mendesak dan perlindungan kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia merespons kekhawatiran publik soal potensi kewenangan berlebihan aparat dalam KUHAP baru.

“Hanya ada tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan, selebihnya itu harus izin pengadilan. Jadi kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa blokir, menyadap, tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar,” ujar Eddy, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum,  Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026),

Ia merinci, sembilan upaya paksa yang diatur dalam KUHAP baru meliputi penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, dan larangan ke luar negeri.

Dari seluruh instrumen tersebut, hanya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan.

Eddy menegaskan, isu penyadapan kerap disalahpahami publik. Menurutnya, KUHAP baru justru tidak mengatur penyadapan secara detail karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pengaturan penyadapan melalui undang-undang tersendiri.

“Itu sebabnya mengapa KUHAP itu tak mengatur penyadapan secara detail, karena perintah MK UU tersendiri. Maka pertanyaannya sebelum ada uu penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh,” jelasnya.

“Karena harus diatur UU tersendiri, kecuali terhadap korupsi, teroris yang menurut UU existing-nya boleh melakukan penyadapan,” sambung Eddy.

Terkait penetapan tersangka, Eddy menjelaskan tindakan tersebut dapat dilakukan tanpa izin pengadilan karena belum menyentuh pelanggaran hak asasi manusia secara langsung.

Sementara untuk penangkapan, pemerintah menilai izin pengadilan justru dapat menghambat proses penegakan hukum karena sifat penangkapan yang sangat terbatas waktunya.

“Kedua, mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan, penangkapan itu umurnya hanya 1x24 jam, kalau izin terlebih dulu, itu terus kemudian tersangkanya keburu kabur nanti yang didemo polisi juga oleh keluarga korban,” ujar Eddy.

Adapun penahanan, kata Eddy, dipengaruhi kondisi geografis Indonesia yang luas dan beragam. Ia mencontohkan wilayah kepulauan yang aksesnya sangat terbatas, sehingga proses perizinan berpotensi membuat aparat kehilangan kendali atas tersangka.

“Mengapa ini tanpa izin? Letak geografis di Indonesia jangan dibayangkan Pulau Jawa, di Maluku Tengah itu ada 49 pulau, jarak 1 pulau ke ibu kota kabupaten itu 18 jam, cuaca ekstrem kapal motor tak bisa berlayar 1-2 minggu, kalau minta izin, tersangka keburu kabur siapa mau tanggung jawab? Jadi letak geografis itu yang pertama,” terangnya.

Meski demikian, Eddy menegaskan tiga tindakan tersebut tetap berada dalam pengawasan hukum karena menjadi objek praperadilan. Masyarakat dapat menguji keabsahan tindakan aparat melalui mekanisme tersebut.

“Kemudian Eddy menyinggung kalau penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan merupakan objek praperadilan,” tulisnya.

Ia juga mengingatkan bahwa KUHAP baru bahkan memperluas objek praperadilan di luar upaya paksa, termasuk ketika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ada 3 objek praperadilan di luar upaya paksa itu, kalau teman-teman melapor ke polisi mengenai perkara, ternyata perkara itu tak ditindaklanjuti penyidik, saudara bisa praperadilan,” pungkas Eddy.

Dengan pengaturan tersebut, pemerintah menegaskan KUHAP baru dirancang untuk menyeimbangkan efektivitas penegakan hukum dengan kontrol ketat terhadap kewenangan aparat, sekaligus memberikan ruang perlindungan hukum bagi masyarakat. (agr/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terungkap Senjata Rahasia Aprilia Bisa Dominan di Seri Pembuka MotoGP 2026, Legal atau Tidak?

Terungkap Senjata Rahasia Aprilia Bisa Dominan di Seri Pembuka MotoGP 2026, Legal atau Tidak?

Empat pembalap Aprilia kuasai posisi lima besar saat tampil di seri pembuka MotoGP Thailand 2026.
Demi Akhirnya Angkat Scudetto, Yann Bisseck Rela Inter Dipermalukan AC Milan

Demi Akhirnya Angkat Scudetto, Yann Bisseck Rela Inter Dipermalukan AC Milan

Bek Inter Milan, Yann Bisseck menegaskan bahwa fokus utamanya musim ini adalah meraih gelar juara Serie A, meski harus menerima kenyataan kalah dalam dua pertandingan derbi melawan AC Milan.
Tolak Wilayahnya Digunakan untuk Serang Negara Tetangga, Irak Sebut Perang Rugikan Kepentingannya

Tolak Wilayahnya Digunakan untuk Serang Negara Tetangga, Irak Sebut Perang Rugikan Kepentingannya

Irak dengan tegas kembali menolak penggunaan wilayahnya sebagai lokasi peluncuran serangan terhadap negara-negara tetangga.
Terpojok, Trump Bakal Hadapi Penyelidikan Kongres Terkait Serangan Hantam Sekolah di Iran, Senator: Bodoh!

Terpojok, Trump Bakal Hadapi Penyelidikan Kongres Terkait Serangan Hantam Sekolah di Iran, Senator: Bodoh!

Serangan yang menghantam sebuah sekolah perempuan di kota Minab, Iran mengundang sejumlah senator Partai Demokrat Amerika Serikat (AS), Senin (9/3) untuk melakukan penyelidikan.
Ancaman Besar Timnas Irak! Konflik Timur Tengah Bisa Gagalkan Mimpi ke Piala Dunia

Ancaman Besar Timnas Irak! Konflik Timur Tengah Bisa Gagalkan Mimpi ke Piala Dunia

Timnas Irak menghadapi ancaman besar jelang babak play-off kualifikasi Piala Dunia 2026.
Indonesia Gagal Capai Target di All England 2026, PBSI Sampaikan Permintaan Maaf untuk Masyarakat Tanah Air

Indonesia Gagal Capai Target di All England 2026, PBSI Sampaikan Permintaan Maaf untuk Masyarakat Tanah Air

PBSI menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia setelah tim bulutangkis nasional gagal memenuhi target meraih satu gelar di All England 2026.

Trending

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Apakah Persib Bandung Lolos dari Sanksi Usai Kericuhan Lawan Ratchaburi di ACL 2?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Apakah Persib Bandung Lolos dari Sanksi Usai Kericuhan Lawan Ratchaburi di ACL 2?

AFC merilis hasil sidang Komite Disiplin terbaru. Apakah sanksi untuk Persib Bandung setelah kericuhan di laga ACL 2 melawan Ratchaburi sudah keluar?
Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Siapa Saja?

Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Siapa Saja?

Sebanyak 18 pemain diprediksi dicoret John Herdman dari skuad sementara Timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026 di Jakarta. Sejumlah nama besar bisa tersingkir
Tak Dihubungi John Herdman, Pelatih Persik Kediri Sebut Panggilan Timnas Indonesia Layak untuk Ezra Walian

Tak Dihubungi John Herdman, Pelatih Persik Kediri Sebut Panggilan Timnas Indonesia Layak untuk Ezra Walian

Ezra Walian menjadi salah satu dari total 41 nama yang dipanggil John Herdman untuk tampil di FIFA Series 2026.
Detik-detik Menegangkan KPK Gelar OTT di Rejang Lebong Bengkulu, Rumah Pejabat Disegel

Detik-detik Menegangkan KPK Gelar OTT di Rejang Lebong Bengkulu, Rumah Pejabat Disegel

Baru-baru ini mencuat kabar detik-detik menegangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakukan OTT di wilayah Rejang Lebong, Bengkulu Senin (9/3/2026)
Bak Petir di Siang Bolong! Persib Bandung Langsung Dihantam Kabar Buruk Usai Pesta Gol ke Gawang Persik Kediri, Ada Masalah Apa?

Bak Petir di Siang Bolong! Persib Bandung Langsung Dihantam Kabar Buruk Usai Pesta Gol ke Gawang Persik Kediri, Ada Masalah Apa?

Persib Bandung menang 3-0 atas Persik Kediri dan tetap di puncak klasemen. Namun Bojan Hodak mendapat kabar buruk karena Patricio Matricardi dipastikan absen.
Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, mengungkap doa yang dikabulkan Tuhan saat melepas kepergian sang anak. Pesannya menyentuh hati banyak orang.
Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Setelah ditinggal Megawati Hangestri, Red Sparks mengalami penurunan performa di V-League 2025/2026. Kondisi tersebut membuat pelatih Ko Hee-jin mengkritik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT