News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KUHAP Baru Tegaskan Batas Wewenang Aparat, Eddy Hiariej: Penangkapan Tanpa Izin Demi Cegah Tersangka Kabur

Wamenkum menyatakan hanya tiga dari 9 upaya paksa yang boleh dilakukan aparat tanpa izin pengadilan, dengan pertimbangan mendesak dan perlindungan kepastian hukum.
Senin, 5 Januari 2026 - 14:53 WIB
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menegaskan tidak semua tindakan aparat penegak hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dapat dilakukan tanpa pengawasan pengadilan.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menyatakan hanya tiga dari sembilan upaya paksa yang boleh dilakukan tanpa izin pengadilan, dengan pertimbangan mendesak dan perlindungan kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia merespons kekhawatiran publik soal potensi kewenangan berlebihan aparat dalam KUHAP baru.

“Hanya ada tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan, selebihnya itu harus izin pengadilan. Jadi kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa blokir, menyadap, tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar,” ujar Eddy, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum,  Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026),

Ia merinci, sembilan upaya paksa yang diatur dalam KUHAP baru meliputi penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, dan larangan ke luar negeri.

Dari seluruh instrumen tersebut, hanya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan.

Eddy menegaskan, isu penyadapan kerap disalahpahami publik. Menurutnya, KUHAP baru justru tidak mengatur penyadapan secara detail karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pengaturan penyadapan melalui undang-undang tersendiri.

“Itu sebabnya mengapa KUHAP itu tak mengatur penyadapan secara detail, karena perintah MK UU tersendiri. Maka pertanyaannya sebelum ada uu penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh,” jelasnya.

“Karena harus diatur UU tersendiri, kecuali terhadap korupsi, teroris yang menurut UU existing-nya boleh melakukan penyadapan,” sambung Eddy.

Terkait penetapan tersangka, Eddy menjelaskan tindakan tersebut dapat dilakukan tanpa izin pengadilan karena belum menyentuh pelanggaran hak asasi manusia secara langsung.

Sementara untuk penangkapan, pemerintah menilai izin pengadilan justru dapat menghambat proses penegakan hukum karena sifat penangkapan yang sangat terbatas waktunya.

“Kedua, mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan, penangkapan itu umurnya hanya 1x24 jam, kalau izin terlebih dulu, itu terus kemudian tersangkanya keburu kabur nanti yang didemo polisi juga oleh keluarga korban,” ujar Eddy.

Adapun penahanan, kata Eddy, dipengaruhi kondisi geografis Indonesia yang luas dan beragam. Ia mencontohkan wilayah kepulauan yang aksesnya sangat terbatas, sehingga proses perizinan berpotensi membuat aparat kehilangan kendali atas tersangka.

“Mengapa ini tanpa izin? Letak geografis di Indonesia jangan dibayangkan Pulau Jawa, di Maluku Tengah itu ada 49 pulau, jarak 1 pulau ke ibu kota kabupaten itu 18 jam, cuaca ekstrem kapal motor tak bisa berlayar 1-2 minggu, kalau minta izin, tersangka keburu kabur siapa mau tanggung jawab? Jadi letak geografis itu yang pertama,” terangnya.

Meski demikian, Eddy menegaskan tiga tindakan tersebut tetap berada dalam pengawasan hukum karena menjadi objek praperadilan. Masyarakat dapat menguji keabsahan tindakan aparat melalui mekanisme tersebut.

“Kemudian Eddy menyinggung kalau penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan merupakan objek praperadilan,” tulisnya.

Ia juga mengingatkan bahwa KUHAP baru bahkan memperluas objek praperadilan di luar upaya paksa, termasuk ketika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ada 3 objek praperadilan di luar upaya paksa itu, kalau teman-teman melapor ke polisi mengenai perkara, ternyata perkara itu tak ditindaklanjuti penyidik, saudara bisa praperadilan,” pungkas Eddy.

Dengan pengaturan tersebut, pemerintah menegaskan KUHAP baru dirancang untuk menyeimbangkan efektivitas penegakan hukum dengan kontrol ketat terhadap kewenangan aparat, sekaligus memberikan ruang perlindungan hukum bagi masyarakat. (agr/rpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming India Open 2026: Dua Wakil Indonesia Main Siang Ini, Ada Putri KW dan Sabar/Reza

Link Live Streaming India Open 2026: Dua Wakil Indonesia Main Siang Ini, Ada Putri KW dan Sabar/Reza

Link live streaming India Open 2026, dua wakil Indonesia yakni Putri KW dan Sabar/Reza siap mengawali perjuangannya di hari pertama ajang BWF Super 750 ini.
Prediksi Newcastle vs Manchester City 14 Januari 2026, Siapa yang Lebih Dahulu Injakkan Kaki di Final EFL Cup?

Prediksi Newcastle vs Manchester City 14 Januari 2026, Siapa yang Lebih Dahulu Injakkan Kaki di Final EFL Cup?

Newcastle berupaya lolos ke final sekaligus mempertahankan gelar EFL Cup. Namun, lawannya adalah Manchester City di St James Park, Rabu dini hari (14/1/2026).
Reaksi Jujur Pelatih Timnas Indonesia John Herdman usai Diam-Diam Saksikan Duel Persib Bandung Vs Persija Jakarta

Reaksi Jujur Pelatih Timnas Indonesia John Herdman usai Diam-Diam Saksikan Duel Persib Bandung Vs Persija Jakarta

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengaku jika telah memantau sejumlah pemain lokal yang berlaga di Super League, dengan menyaksikan duel antara Persib vs Persija.
Respons Berkelas Allano Lima Usai Jadi Korban Rasisme Bobotoh, Bek Persija: Saya Bangga

Respons Berkelas Allano Lima Usai Jadi Korban Rasisme Bobotoh, Bek Persija: Saya Bangga

Allano Lima menunjukkan respons berkelas usai jadi korban rasisme di laga panas Persib vs Persija. Begini katanya.
Inara Rusli kekeh Inginkan Insanul Fahmi, Ustaz Derry Sulaiman Ingatkan Muslimah Cek Latar Belakang Pria Sebelum Nikah

Inara Rusli kekeh Inginkan Insanul Fahmi, Ustaz Derry Sulaiman Ingatkan Muslimah Cek Latar Belakang Pria Sebelum Nikah

Nasihat Ustaz Derry Sulaiman untuk Inara Rusli dan wanita muslimah lain sebelum menerima pinangan sorang pria. Sebut untuk cek latar belakangnya dulu. Simak!
Heboh Raja Kripto Indonesia Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi, Ternyata Hukumnya dalam Islam Haram dengan Alasan ini

Heboh Raja Kripto Indonesia Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi, Ternyata Hukumnya dalam Islam Haram dengan Alasan ini

sudah pernah dijelaskan oleh majelis ulama Indonesia (MUI) kalau mata uang kripto hukumnya haram.

Trending

Kekayaan Timothy Ronald Disorot Usai Terseret Dugaan Penipuan, Ini Sumber Pundi-Pundi Sang Raja Kripto

Kekayaan Timothy Ronald Disorot Usai Terseret Dugaan Penipuan, Ini Sumber Pundi-Pundi Sang Raja Kripto

Kekayaan Timothy Ronald disorot usai terseret dugaan penipuan trading kripto. Ini sumber pundi-pundi Raja Kripto Indonesia.
Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Media Inggris membahas kemungkinan Manchester United mengejar Xabi Alonso sebagai pelatih baru. Sang juru taktik asal Spanyol baru saja berpisah dengan Real Madrid.
Peluang Tembus 58%, Striker Kroasia Eks Liga Korea Ini Selangkah Lagi ke Persib Bandung?

Peluang Tembus 58%, Striker Kroasia Eks Liga Korea Ini Selangkah Lagi ke Persib Bandung?

Rumor kedatangan pemain anyar kembali membuat Persib jadi sorotan jelang dibukanya bursa transfer. Nama Marko Dugandzic kini jadi sorotan penuh bobotoh.
3 Pemain Persib Bandung yang Pernah Berseragam Ajax Amsterdam, Gaston Avila akan Menyusul?

3 Pemain Persib Bandung yang Pernah Berseragam Ajax Amsterdam, Gaston Avila akan Menyusul?

Gaston Avila segera menyusul? Beberapa nama-nama tenar ini ternyata pernah berseragam Ajax Amsterdam sebelum akhirnya menjadi andalan bersama Persib Bandung.
Kasus Dugaan Penipuan Kripto Seret Nama Timothy Ronald, Ini Penjelasan Lengkap soal Koin Manta Network

Kasus Dugaan Penipuan Kripto Seret Nama Timothy Ronald, Ini Penjelasan Lengkap soal Koin Manta Network

Kasus dugaan penipuan kripto menyeret nama Timothy Ronald. Korban rugi Rp3 miliar usai beli koin Manta Network. Ini penjelasan MANTA.
Bongkar Rahasia Pilkada Murah, PDIP Usulkan E-Voting dan Hapus 'Mahar Politik'

Bongkar Rahasia Pilkada Murah, PDIP Usulkan E-Voting dan Hapus 'Mahar Politik'

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyuarakan sikap politiknya untuk tetap mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung.
Rezeki Datang Bertubi-tubi! Kondisi Finansial Zodiak 14 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Rezeki Datang Bertubi-tubi! Kondisi Finansial Zodiak 14 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 14 Januari 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT