News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KUHAP Baru Tegaskan Batas Wewenang Aparat, Eddy Hiariej: Penangkapan Tanpa Izin Demi Cegah Tersangka Kabur

Wamenkum menyatakan hanya tiga dari 9 upaya paksa yang boleh dilakukan aparat tanpa izin pengadilan, dengan pertimbangan mendesak dan perlindungan kepastian hukum.
Senin, 5 Januari 2026 - 14:53 WIB
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menegaskan tidak semua tindakan aparat penegak hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dapat dilakukan tanpa pengawasan pengadilan.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menyatakan hanya tiga dari sembilan upaya paksa yang boleh dilakukan tanpa izin pengadilan, dengan pertimbangan mendesak dan perlindungan kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia merespons kekhawatiran publik soal potensi kewenangan berlebihan aparat dalam KUHAP baru.

“Hanya ada tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan, selebihnya itu harus izin pengadilan. Jadi kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa blokir, menyadap, tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar,” ujar Eddy, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum,  Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026),

Ia merinci, sembilan upaya paksa yang diatur dalam KUHAP baru meliputi penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, dan larangan ke luar negeri.

Dari seluruh instrumen tersebut, hanya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan.

Eddy menegaskan, isu penyadapan kerap disalahpahami publik. Menurutnya, KUHAP baru justru tidak mengatur penyadapan secara detail karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pengaturan penyadapan melalui undang-undang tersendiri.

“Itu sebabnya mengapa KUHAP itu tak mengatur penyadapan secara detail, karena perintah MK UU tersendiri. Maka pertanyaannya sebelum ada uu penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh,” jelasnya.

“Karena harus diatur UU tersendiri, kecuali terhadap korupsi, teroris yang menurut UU existing-nya boleh melakukan penyadapan,” sambung Eddy.

Terkait penetapan tersangka, Eddy menjelaskan tindakan tersebut dapat dilakukan tanpa izin pengadilan karena belum menyentuh pelanggaran hak asasi manusia secara langsung.

Sementara untuk penangkapan, pemerintah menilai izin pengadilan justru dapat menghambat proses penegakan hukum karena sifat penangkapan yang sangat terbatas waktunya.

“Kedua, mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan, penangkapan itu umurnya hanya 1x24 jam, kalau izin terlebih dulu, itu terus kemudian tersangkanya keburu kabur nanti yang didemo polisi juga oleh keluarga korban,” ujar Eddy.

Adapun penahanan, kata Eddy, dipengaruhi kondisi geografis Indonesia yang luas dan beragam. Ia mencontohkan wilayah kepulauan yang aksesnya sangat terbatas, sehingga proses perizinan berpotensi membuat aparat kehilangan kendali atas tersangka.

“Mengapa ini tanpa izin? Letak geografis di Indonesia jangan dibayangkan Pulau Jawa, di Maluku Tengah itu ada 49 pulau, jarak 1 pulau ke ibu kota kabupaten itu 18 jam, cuaca ekstrem kapal motor tak bisa berlayar 1-2 minggu, kalau minta izin, tersangka keburu kabur siapa mau tanggung jawab? Jadi letak geografis itu yang pertama,” terangnya.

Meski demikian, Eddy menegaskan tiga tindakan tersebut tetap berada dalam pengawasan hukum karena menjadi objek praperadilan. Masyarakat dapat menguji keabsahan tindakan aparat melalui mekanisme tersebut.

“Kemudian Eddy menyinggung kalau penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan merupakan objek praperadilan,” tulisnya.

Ia juga mengingatkan bahwa KUHAP baru bahkan memperluas objek praperadilan di luar upaya paksa, termasuk ketika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ada 3 objek praperadilan di luar upaya paksa itu, kalau teman-teman melapor ke polisi mengenai perkara, ternyata perkara itu tak ditindaklanjuti penyidik, saudara bisa praperadilan,” pungkas Eddy.

Dengan pengaturan tersebut, pemerintah menegaskan KUHAP baru dirancang untuk menyeimbangkan efektivitas penegakan hukum dengan kontrol ketat terhadap kewenangan aparat, sekaligus memberikan ruang perlindungan hukum bagi masyarakat. (agr/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PRT Tewas dan Luka Berat di Benhil, JALA PRT: Negara Tak Boleh Diam, Pelaku Harus Segera Ditahan

PRT Tewas dan Luka Berat di Benhil, JALA PRT: Negara Tak Boleh Diam, Pelaku Harus Segera Ditahan

Seorang pekerja rumah tangga (PRT) tewas dan satu lainnya luka berat dalam insiden lompat dari bangunan di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2026.
DPRD Indramayu Beberkan Fakta Mengerikan Terkait Kasus Dua Guru Cabuli Belasan Pelajar SMP

DPRD Indramayu Beberkan Fakta Mengerikan Terkait Kasus Dua Guru Cabuli Belasan Pelajar SMP

Ketua Fraksi PDIP DPRD Indramayu, Edi Fauzi beberkan fakra mengerikan terkait kasus dua guru ekstrakurikuler cabuli belasan pelajar SMP di Indramayu. Kata Edi
Jelang Idul Adha, Wamentan Ungkap Stok Daging Sapi Aman

Jelang Idul Adha, Wamentan Ungkap Stok Daging Sapi Aman

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono pastikan ketersediaan daging sapi aman jelang Idul Adha 2026,. Pemerintah menerapkan penghitungan neraca komditas.
Megawati Hangestri OTW Hyundai Hillstate? Sang Pelatih Terbang Jauh dari Korea Saksikan Langsung Grand Final Proliga 2026

Megawati Hangestri OTW Hyundai Hillstate? Sang Pelatih Terbang Jauh dari Korea Saksikan Langsung Grand Final Proliga 2026

Laga kedua grand final Proliga 2026 antara Jakarta Pertamina Enduro melawan Gresik Phonska Plus disaksikan langsung pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung.
Rosan Sebut Realisasi Investasi Awal 2026 Tembus Target

Rosan Sebut Realisasi Investasi Awal 2026 Tembus Target

Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani melaporkan realisasi investasi Indonesia mencapai Rp498,79 triliun pada kuartal I-2026, melampaui target pemerintah.
Bisa Jadi Amunisi Baru Timnas Indonesia, Profil Bae Sin-yeong Si Jebolan Liga Korea Selatan yang Sedikit Lagi Eligible Jadi WNI dan Bela Skuad Garuda

Bisa Jadi Amunisi Baru Timnas Indonesia, Profil Bae Sin-yeong Si Jebolan Liga Korea Selatan yang Sedikit Lagi Eligible Jadi WNI dan Bela Skuad Garuda

Profil Bae Sin-yeong, gelandang asal Korea Selatan milik Persita Tangerang yang selangkah lagi bisa memenuhi syarat naturalisasi demi membela Timnas Indonesia.

Trending

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Penggemar voli Indonesia ramai-ramai ajak alihkan dukungan ke Hillstate setelah Red Sparks tidak memilih Megawati Hangestri untuk isi kuota pemain Asia V-League
FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA siapkan aturan baru izinkan liga main satu laga di luar negeri per musim. Indonesia berpotensi hadirkan laga Liga Inggris hingga Serie A di Tanah Air.
John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

Kabar melegakan datang dari Slovakia untuk pecinta sepak bola tanah air. Gelandang andalan Timnas Indonesia Marselino Ferdinan akhirnya kembali mencicipi atmosf
Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Tersimpan kisah menarik mengenai keberanian I Neroverdi dalam berinvestasi di bursa transfer, terutama untuk mendatangkan bek andalan Timnas Indonesia Jay Idzes
Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Peluang Megawati Hangestri untuk reuni dengan Yeum Hye-seon di Red Sparks pada V League musim depan sudah tertutup.
Selengkapnya

Viral