Jaksa Ungkap Alasan Nadiem Tetap Jalankan Pengadaan Chromebook Meski Tahu Bermasalah, Ternyata Ada Hubungannya dengan Gojek
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Agung mengatakan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook untuk menguntungkan bisnisnya.
Sebab, menurut JPU, Nadiem mengetahui bahwa laptop Chromebook tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
"Dengan demikian pengadaan dilakukan agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB)," kata JPU dalam sidang agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Berdasarkan perhitungan JPU, sumber uang PT AKAB sebagian besar dari investasi Google, yakni sebesar 786,99 juta dolar AS.
Diketahui, Nadiem pertama kali dikenal publik karena dirinya adalah pemimpin perusahaan Gojek yang berdiri pada tahun 2010.
Pada tahun 2015, Nadiem dan Andre Soelistyo kemudian mendirikan perusahaan modal asing bernama PT AKAB untuk mengembangkan bisnis transportasi online-nya.
Perusahaan itu kemudian menggandeng raksasa teknologi yaitu Google. Mereka kemudian bekerja sama dalam aplikasi Google Maps, Google Cloud, dan Google Workspace.
Ketika Nadiem ditunjuk menjadi Mendikbudristek di tahun 2019, ia kemudian mengundurkan diri dari direksi PT Gojek Indonesia dan PT AKAB.
Namun, JPU menjelaskan bahwa Nadiem menunjuk beberapa temannya sebagai direksi.
"Akan tetapi, terdakwa Nadiem menunjuk teman-temannya, di antaranya Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai direksi dan beneficial owner untuk kepentingan terdakwa sebagai saham founder milik terdakwa di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB," ungkap JPU menjelaskan.
Saat ini Nadiem menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Perbuatan mantan bos Gojek ini diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Selain Nadiem, dugaan korupsi ini juga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron. (ant/iwh)
Load more