News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap, Alasan Pemerintah Buat Pasal Penghinaan Presiden

Pemerintah mengungkapkan alasan membuat pasal terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta penghinaan
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 5 Januari 2026 - 20:21 WIB
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026)
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah mengungkapkan alasan membuat pasal terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta penghinaan terhadap pemerintah atau kementerian/lembaga dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan salah satu alasannya adalah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tentang pasal terkait penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wapres dalam KUHP lama, yakni Pasal 134 dan Pasal 136 bis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi, ada putusan MK tahun 2006. Kalau teman-teman masih ingat, itu persoalan mobil Jaguar. Pasal 134 dan 136 bis itu diuji di Mahkamah Konstitusi, dan MK membatalkan pasal itu,” ucap pria yang akrab disapa Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan MK memutuskan membatalkan pasal tersebut karena siapa saja bisa mengadukan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wapres, atau bukan delik aduan.

“Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi itu lah pemerintah dan DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Cuma kami batasi. Kalau pakai KUHP lama, itu Ketua Pengadilan Negeri dihina, Kapolres dihina, bisa kena pasal itu, tetapi pasal yang ada dalam KUHP baru itu sudah dibatasi,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KUHP baru hanya mengatur hanya Presiden dan Wakil Presiden, kemudian pimpinan MPR RI, DPD RI, DPR RI, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi yang dapat mengadukan dugaan penghinaan, atau delik aduan.

“Jadi, sangat terbatas, dan itu delik aduan. Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” jelasnya.

Diketahui, Pasal 218 KUHP baru mengatur pidana untuk setiap orang yang menghina Presiden dan/atau Wapres. Sementara Pasal 240 KUHP baru mengatur untuk penghinaan terhadap beberapa lembaga negara.

Pasal 218 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 218 ayat (2): “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”

Pasal 240 ayat (1): “Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Pasal 240 ayat (2): “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 240 ayat (3): “Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.”

Pasal 240 ayat (4): “Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.”

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, UU KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut. (ant/aag)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bagai Laga Final Buat Bojan Hodak Akui Kemenangan Persib dari Persija Minim Peluang  

Bagai Laga Final Buat Bojan Hodak Akui Kemenangan Persib dari Persija Minim Peluang  

Pertarungan sengit terjadi selama 90 menit jalannya pertandingan yang berakhir atas kemenangan Persib Bandung dengan skor akhir 1-0.
Tak Ingin Penjarakan Pandji, Pelapor Mens Rea Ungkap Tujuan Sebenarnya Laporan

Tak Ingin Penjarakan Pandji, Pelapor Mens Rea Ungkap Tujuan Sebenarnya Laporan

Laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono yang diajukan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM) bersama Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) sempat memantik polemik luas
Transformasi Rafael Leao di Mata Allegri: Tak Perlu Main Indah, yang Penting Efektif Cetak Gol Buat AC Milan

Transformasi Rafael Leao di Mata Allegri: Tak Perlu Main Indah, yang Penting Efektif Cetak Gol Buat AC Milan

Rafael Leao menjadi sorotan setelah penampilannya dalam laga AC Milan kontra Genoa menuai beragam respons meski sukses mencetak gol penyeimbang yang krusial.
Setter Jakarta Electric PLN Ditandu Keluar Usai Kalahkan Livin Mandiri di Proliga 2026

Setter Jakarta Electric PLN Ditandu Keluar Usai Kalahkan Livin Mandiri di Proliga 2026

Sebanyak dua pemain diduga mengalami cedera saat pertandingan sektor putri antara Jakarta Electric PLN vs Jakarta Livin Mandiri, di hari terakhir Seri Pontianak pada Minggu (11/1/2026).
Cesar Meylan Resmi Jadi Tangan Kanan John Herdman, Intip CV Mentereng Pelatih Fisik Timnas Indonesia

Cesar Meylan Resmi Jadi Tangan Kanan John Herdman, Intip CV Mentereng Pelatih Fisik Timnas Indonesia

Kehadiran Cesar Meylan menandai babak baru pembinaan fisik skuad Garuda. Ia dipercaya menjadi arsitek utama kebugaran, kekuatan, dan daya tahan fisik para pemain Timnas Indonesia
658 Murid di Kabupaten Grobogan Jadi Korban Keracunan MBG, Puluhan Masih Dirawat

658 Murid di Kabupaten Grobogan Jadi Korban Keracunan MBG, Puluhan Masih Dirawat

658 orang mengalami keracunan diduga akibat menyantap Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026) di Kabupaten Grobogan, Jateng.

Trending

Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Electric PLN berhasil meraih kemenangan perdana lewat skor telak atas Jakarta Livin Mandiri.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan keuangan zodiak 12 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peluang rezeki dan tips finansial hari ini.
Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Juventus menerima kabar bahagia menjelang duel kontra Cremonese yang diperkuat oleh kiper Timnas Indonesia, Emil Audero. Pemain yang absen mungkin akan segera kembali.
Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan zodiak minggu ini 12–18 Januari 2026 untuk Aries hingga Pisces. Simak prediksi lengkap soal cinta, karier, keuangan, dan kesehatan kamu di bawah ini!
Pasokan Terhenti, Harga BBM di Nunukan Dijual hingga Rp35 Ribu per Botol

Pasokan Terhenti, Harga BBM di Nunukan Dijual hingga Rp35 Ribu per Botol

Warga kesulitan mendapatkan BBM, bahkan sebagian tidak dapat beraktivitas karena kehabisan bahan bakar.
20 Lokasi Nobar Gratis Persib Bandung vs Persija Jakarta di Bandung dan Sekitarnya

20 Lokasi Nobar Gratis Persib Bandung vs Persija Jakarta di Bandung dan Sekitarnya

Duel panas El Clasico Indonesia antara Persib Bandung dan Persija Jakarta akan tersaji di Stadion GBLA pada Minggu (11/1/2026), dengan 20 lokasi nobar gratis.
Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Elkan Baggott Kasih Kabar Kejutan, Jay Idzes Terpuruk Lagi

Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Elkan Baggott Kasih Kabar Kejutan, Jay Idzes Terpuruk Lagi

Para pemain Timnas Indonesia kembali berlaga untuk klubnya masing-masing pada akhir pekan. Di antara yang mendapatkan menit bermain adalah Elkan Baggott dan Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT