GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap, Alasan Pemerintah Buat Pasal Penghinaan Presiden

Pemerintah mengungkapkan alasan membuat pasal terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta penghinaan
Senin, 5 Januari 2026 - 20:21 WIB
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026)
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah mengungkapkan alasan membuat pasal terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta penghinaan terhadap pemerintah atau kementerian/lembaga dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan salah satu alasannya adalah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tentang pasal terkait penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wapres dalam KUHP lama, yakni Pasal 134 dan Pasal 136 bis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi, ada putusan MK tahun 2006. Kalau teman-teman masih ingat, itu persoalan mobil Jaguar. Pasal 134 dan 136 bis itu diuji di Mahkamah Konstitusi, dan MK membatalkan pasal itu,” ucap pria yang akrab disapa Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan MK memutuskan membatalkan pasal tersebut karena siapa saja bisa mengadukan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wapres, atau bukan delik aduan.

“Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi itu lah pemerintah dan DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Cuma kami batasi. Kalau pakai KUHP lama, itu Ketua Pengadilan Negeri dihina, Kapolres dihina, bisa kena pasal itu, tetapi pasal yang ada dalam KUHP baru itu sudah dibatasi,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KUHP baru hanya mengatur hanya Presiden dan Wakil Presiden, kemudian pimpinan MPR RI, DPD RI, DPR RI, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi yang dapat mengadukan dugaan penghinaan, atau delik aduan.

“Jadi, sangat terbatas, dan itu delik aduan. Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” jelasnya.

Diketahui, Pasal 218 KUHP baru mengatur pidana untuk setiap orang yang menghina Presiden dan/atau Wapres. Sementara Pasal 240 KUHP baru mengatur untuk penghinaan terhadap beberapa lembaga negara.

Pasal 218 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 218 ayat (2): “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”

Pasal 240 ayat (1): “Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Pasal 240 ayat (2): “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 240 ayat (3): “Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.”

Pasal 240 ayat (4): “Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.”

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, UU KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut. (ant/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kades Tamainusi Ditetapkan Sebagai Tersangka Gugaan Korupsi CSR

Kades Tamainusi Ditetapkan Sebagai Tersangka Gugaan Korupsi CSR

Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, Ahlis Umar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang.
Harga BBM Hari Ini 13 Maret 2026 Resmi Naik, Pertamax Tembus Rp12.300 hingga Dexlite Rp14.200

Harga BBM Hari Ini 13 Maret 2026 Resmi Naik, Pertamax Tembus Rp12.300 hingga Dexlite Rp14.200

Harga BBM hari ini Jumat 13 Maret 2026 resmi naik. Pertamax kini Rp12.300 per liter, Dexlite Rp14.200 dan Pertamina Dex Rp14.500 di sejumlah wilayah.
Mohon Maaf Timnas Indonesia, Media Vietnam Sudah Yakin Skuad John Herdman Tak akan Lolos ke Piala Dunia 2026

Mohon Maaf Timnas Indonesia, Media Vietnam Sudah Yakin Skuad John Herdman Tak akan Lolos ke Piala Dunia 2026

Media Vietnam sangat yakin Timnas Indonesia tidak punya peluang untuk lolos ke Piala Dunia 2026 sebagai pengganti Iran yang mengundurkan diri dari turnamen itu.
Rekap Hasil Leg Pertama 16 Besar Liga Europa 2025-2026: Calvin Verdonk Hilang saat Lille Keok, Duel Duo Italia Berakhir Imbang

Rekap Hasil Leg Pertama 16 Besar Liga Europa 2025-2026: Calvin Verdonk Hilang saat Lille Keok, Duel Duo Italia Berakhir Imbang

Berikut rekap hasil pertandingan leg pertama babak 16 besar Liga Europa 2025-2026 yang berlangsung pada Jumat (13/3/2026) dini hari WIB.
Tiba di Tanah Air, Pemain Rp10 Miliar Ini Bisa Jadi 'Pelayan' di Timnas Indonesia untuk Gantikan Posisi Miliano Jonathans

Tiba di Tanah Air, Pemain Rp10 Miliar Ini Bisa Jadi 'Pelayan' di Timnas Indonesia untuk Gantikan Posisi Miliano Jonathans

Bung Ropan menyebut, salah satu pemain Timnas Indonesia bernilai miliaran rupiah cocok dipilih John Herdman untuk menggantikan Miliano Jonathans. Siapa dia?
Pemain Naturalisasi di Liga Belanda Ini Bawa Kabar Baik untuk Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026

Pemain Naturalisasi di Liga Belanda Ini Bawa Kabar Baik untuk Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026

Sebagai salah satu pemain anyar yang dipanggil untuk bergabung ke skuad timnas senior, Tim Geypens membawa kabar baik untuk Timnas Indonesia dari Liga Belanda.

Trending

Terpopuler Timnas Indonesia: Thom Haye Pamit dari Persib, Satu Pemain Maung Bandung Dipanggil, dan FIFA Beri Kode Garuda Tampil di Piala Dunia?

Terpopuler Timnas Indonesia: Thom Haye Pamit dari Persib, Satu Pemain Maung Bandung Dipanggil, dan FIFA Beri Kode Garuda Tampil di Piala Dunia?

Tiga berita Timnas Indonesia paling populer di tvOnenews, dari Thom Haye pamit dari Persib Bandung, Putros dipanggil timnas, hingga FIFA menyorot Indonesia.
Foto Suami Hilang dari Media Sosial Maissy Pramaisshela, Isu Perselingkuhan Riky Febriansyah Menguat

Foto Suami Hilang dari Media Sosial Maissy Pramaisshela, Isu Perselingkuhan Riky Febriansyah Menguat

Mantan penyanyi cilik, Maissy Pramaisshela menjadi sorotan publik setelah munculnya isu perselingkuhan suaminya, Riky Febriansyah dengan dokter koas Cindy Rizap
Bengkel di Lembang Akan Digusur, Dedi Mulyadi Lakukan Hal Tak Terduga kepada Pemiliknya

Bengkel di Lembang Akan Digusur, Dedi Mulyadi Lakukan Hal Tak Terduga kepada Pemiliknya

​​​​​​​Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi temui pemilik bengkel di Lembang yang akan digusur. Ia melakukan hal tak terduga saat menertibkan bangunan liar.
Tak Berkutik Lagi, Momen Cindy Rizap Kepergok Jalan Bareng Mantan Viral Kembali Usai Isu Perselingkuhan Suami Maissy

Tak Berkutik Lagi, Momen Cindy Rizap Kepergok Jalan Bareng Mantan Viral Kembali Usai Isu Perselingkuhan Suami Maissy

Seorang selebgram sekaligus dokter koas, Cindy Rizap kini diisukan berselingkuh dengan suami dari mantan penyanyi cilik Maissy Pramaisshela, Riky Febriansyah.
Siapakah dr Riky Febriansyah? Suami Mantan Penyanyi Cilik Maissy Pramaisshela yang Diisukan Selingkuh dengan Cindy Rizap

Siapakah dr Riky Febriansyah? Suami Mantan Penyanyi Cilik Maissy Pramaisshela yang Diisukan Selingkuh dengan Cindy Rizap

Mantan penyanyi cilik, Maissy Pramaisshela tengah jadi perbincangan publik setelah mencuatnya isu perselingkuhan suaminya, Riky Febriansyah dengan Cindy Rizap.
Lebih dari Dua Tahun Tak Main Bareng Megawati Hangestri, Giovanna Milana Selangkah Lagi Angkat Trofi di Liga Jepang

Lebih dari Dua Tahun Tak Main Bareng Megawati Hangestri, Giovanna Milana Selangkah Lagi Angkat Trofi di Liga Jepang

Dua tahun setelah keduanya tak bekerja sama di Red Sparks, sahabat Megawati Hangestri yakni Giovanna Milana selangkah lagi menorehkan tinta emas di liga Jepang.
Terpopuler News: Segini Biaya Sekolah SMK IDN Bogor yang Izinnya Dicabut Dedi Mulyadi, hingga Bocah SD Disumpah KDM

Terpopuler News: Segini Biaya Sekolah SMK IDN Bogor yang Izinnya Dicabut Dedi Mulyadi, hingga Bocah SD Disumpah KDM

Rincian biaya sekolah SMK IDN Bogor yang izin operasionalnya dicabut oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dirinya juga meminta seorang bocah SD bersumpah
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT