Terima Laporan Soal SBY Dituding Terlibat Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Janji Tangani Secara Profesional dan Objektif
- Tim tvOne - Edi Suryana
Jakarta, tvOnenews.com — Polda Metro Jaya memastikan telah menerima laporan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang menyeret nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Laporan tersebut dilayangkan oleh Partai Demokrat terkait tudingan keterlibatan SBY dalam isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang beredar di media sosial.
Kepolisian menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, laporan tersebut telah ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut laporan diajukan oleh seorang pengacara berinisial M yang mewakili kepentingan Partai Demokrat, dengan terlapor empat akun media sosial.
“Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong. Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Polisi Tegaskan Profesional dan Objektif
Budi menegaskan, Polda Metro Jaya akan menangani laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan objektif. Ia juga memastikan seluruh proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, Budi mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya dalam menyebarkan informasi yang menyangkut nama baik seseorang maupun isu politik nasional.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya,” tegasnya.
Sejumlah Barang Bukti Diserahkan
Dalam penanganan awal perkara tersebut, kepolisian telah menerima sejumlah barang bukti dari pihak pelapor. Barang bukti itu berkaitan langsung dengan konten digital yang diduga memuat informasi bohong dan fitnah terhadap SBY.
“Pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar video dari akun YouTube dan TikTok, serta satu buah flashdisk yang berisi data digital,” ungkap Budi.
Barang bukti tersebut kini menjadi bahan pendalaman penyidik Direktorat Reserse Siber untuk menelusuri unsur pidana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran konten dimaksud.
Laporan Resmi dari Partai Demokrat
Sebelumnya, Partai Demokrat secara resmi melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya terkait tudingan bahwa SBY terlibat dalam isu dugaan ijazah palsu Jokowi. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 Januari 2026 pukul 23.16 WIB, dengan status terlapor masih dalam lidik.
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Muhajir, membenarkan pelayangan laporan tersebut. Ia menyebut langkah hukum ditempuh karena konten yang beredar dinilai memuat fitnah dan merugikan nama baik SBY.
“Benar, semalam BHPP DPP Partai Demokrat telah membuat laporan polisi,” kata Muhajir.
Empat Akun Media Sosial Dilaporkan
Muhajir menjelaskan, terdapat empat akun media sosial yang dilaporkan ke kepolisian, yakni:
-
Akun YouTube @AGRI FANANI
-
Akun YouTube @Bang bOy YTN
-
Akun YouTube @KajianOnline
-
Akun TikTok @sudirowibudhiusmp
Keempat akun tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 263 ayat (1), Pasal 263 ayat (2), dan atau Pasal 264 KUHP.
Konten Dinilai Memuat Fitnah
Muhajir membeberkan, sejumlah konten dari akun-akun tersebut dinilai secara langsung menuding SBY terlibat dalam isu ijazah palsu Jokowi. Di antaranya, unggahan akun @AGRI FANANI yang memuat insert video berjudul “Anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang sejarah RI”.
Sementara akun @Bang bOy YTN mengunggah konten berjudul “Kebongkar siasat buruk SBY di balik somasi ke ketua YouTuber Nusantara”. Adapun akun @KajianOnline mengunggah konten dengan judul “SBY resmi jadi tersangka baru fitnah ijazah”.
Pada akun TikTok @sudirowibudhiusmp, terdapat narasi yang menuding SBY menggunakan pihak lain sebagai pion dalam menggulirkan isu dugaan ijazah palsu Jokowi.
Somasi Tak Diindahkan
Politikus Partai Demokrat Andi Arif menjelaskan, langkah pelaporan ke polisi ditempuh setelah pihaknya lebih dulu melayangkan somasi kepada akun-akun tersebut. Namun, somasi tersebut tidak direspons oleh pemilik akun.
“Karena somasi tidak diindahkan, maka empat akun semalam dilaporkan karena telah melakukan fitnah soal SBY di belakang isu ijazah palsu Jokowi. Padahal, somasi itu kesempatan untuk tabayyun,” tulis Andi Arif melalui akun media sosial X.
Kini, publik menantikan langkah lanjutan kepolisian dalam mengusut laporan tersebut, sekaligus memastikan penegakan hukum di ruang digital berjalan adil dan berimbang. (ars/nsp)
Load more