Detik-detik Seorang Istri Aniaya hingga Suruh Suami Perkosa Karyawati di Makassar, Polisi: Kejadiannya Direkam
- istimewa
Makassar, tvOnenews.com - Warga Makassar dihebohkan dengan insiden detik-detik seorang istri aniaya hingga suruh suami perkosa karyawatinya. Tak hanya itu saja, seorang istri itu juga merekam suaminya saat bersetubuh dengan karyawatinya.
Sontak, hal ini begitu menyedot perhatian hingga menuai komentar publik.
Dalam peristiwa ini, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, pasangan suami istri (pasutri) berinisial Sk (suami) dan Sm (istri) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan fisik dan seksual, hingga rudapaksa terhadap korban wanita berinisial KH (22) di Perumahan Pesona Barombong Indah, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Korban tidak hanya mengalami penganiayaan, tetapi juga pemerkosaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh pasangan suami istri tersebut," ucap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana pada konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Senin (5/1/2026)
Lanjutnya menjelaskan kronologi kejadiannya, yakni bermula ketika tersangka Sm mencurigai Sk diduga memiliki hubungan khusus atau berselingkuh dengan KH, salah seorang karyawan usaha penjualan nasi kuning milik pelaku pasutri tersebut.
Atas kecurigaan itu, korban dipaksa masuk ke dalam kamar bersamanya serta suaminya. Dalam kamar, ungkap Kapolres, korban dipaksa mengakui hubungan itu, lalu sempat dipukuli bahkan dipaksa melakukan hubungan badan dengan suaminya kemudian direkam video.
Namun sebelum peristiwa pemerkosaan terjadi, kata Arya, korban terlebih dahulu mengalami penyiksaan dan penganiayaan oleh pelaku SM.
"Korban dipaksa mengaku, dipukul, dan ditendang, lalu dipaksa melakukan hubungan badan. Seluruh kejadian tersebut direkam dalam bentuk video oleh para pelaku," tuturnya.
Sedangkan untuk barang bukti dalam kasus ini, kata Kapolres, telah diamankan berupa rekaman video (persetubuhan) oleh pihak kepolisian. Rekaman tersebut berada dalam satu unit ponsel, namun belum disebarluaskan.
Sebelumnya korban KH sempat diduga disekap di rumah pelaku, namun berhasil melarikan diri dan menelepon keluarganya untuk dijemput. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar.
Adapun hubungan antara korban dan pelaku, kata Arya, hanya sebatas hubungan kerja, di mana korban bekerja di tempat usaha penjualan nasi kuning milik pelaku dan tidak tinggal dalam satu rumah.
Arya mengatakan berdasarkan dari penyelidikan sementara, tidak ditemukan hubungan khusus sebelumnya selain hubungan kerja.
"Kasus ini murni dipicu oleh rasa cemburu (Sumarni), yang kemudian berujung pada tindak kekerasan dan pemaksaan terhadap korban," paparnya.
Menurut Arya, penerapan pasal terhadap tersangka ini adalah Pasal 6 huruf b Jo Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta.
Tersangka SM saat ditanya Kapolres atas tuduhan itu, ia membantah tidak melakukan perbuatan seperti dituduhkan kepadanya. Kendati demikian, dia telah mencurigai suaminya berselingkuh dengan korban.
"Saya disampaikan orang berjualan di sana (Jalan Hertasning), penjual baroncong, semua liat mereka ada main di tempat jualan, di atas mobil. Tapi saya hiraukan. Saya tanya suamiku ada hubungan dengan dia, lalu ia menyangkal. Jadi saya mau memastikan itu di rumah, tidak benar itu (ada pemerkosaan)," tuturnya berdalih.
Sebelumnya, Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Alita Keren telah mendampingi korban KH untuk melaporkan perbuatan tindak pidana yang dilakukan dua terlapor pasutri tersebut di SPKT Polrestabes Makassar, selanjutnya ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Dari asesmen awal terungkap korban sudah dua kali dipaksa berhubungan badan dengan suami pelaku. Korban merupakan pekerja di tempat usaha penjualan nasi kuning milik pelaku pasutri tersebut di Jalan Hertasning, Kota Makassar, selama tiga bulan..
"Korban mengaku disekap dan katanya dipaksa berhubungan dengan bosnya (suami) diduga atas perintah majikan perempuannya, lalu direkam video. Alasannya, korban dituduh berselingkuh dengan suaminya," kata Alita. (aag)
Load more