News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Detik-detik Seorang Istri Aniaya hingga Suruh Suami Perkosa Karyawati di Makassar, Polisi: Kejadiannya Direkam

Warga Makassar dihebohkan dengan insiden detik-detik seorang istri aniaya hingga suruh suami perkosa karyawatinya. Tak hanya itu saja, seorang istri itu juga
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 6 Januari 2026 - 13:02 WIB
Detik-detik Seorang Istri Aniaya hingga Suruh Suami Perkosa Karyawati di Makassar, Polisi: Kejadiannya Direkam
Sumber :
  • istimewa

Makassar, tvOnenews.com - Warga Makassar dihebohkan dengan insiden detik-detik seorang istri aniaya hingga suruh suami perkosa karyawatinya. Tak hanya itu saja, seorang istri itu juga merekam suaminya saat bersetubuh dengan karyawatinya.

Sontak, hal ini begitu menyedot perhatian hingga menuai komentar publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam peristiwa ini, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, pasangan suami istri (pasutri) berinisial Sk (suami) dan Sm (istri) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan fisik dan seksual, hingga rudapaksa terhadap korban wanita berinisial KH (22) di Perumahan Pesona Barombong Indah, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Korban tidak hanya mengalami penganiayaan, tetapi juga pemerkosaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh pasangan suami istri tersebut," ucap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana pada konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Senin (5/1/2026)

Lanjutnya menjelaskan kronologi kejadiannya, yakni bermula ketika tersangka Sm mencurigai Sk diduga memiliki hubungan khusus atau berselingkuh dengan KH, salah seorang karyawan usaha penjualan nasi kuning milik pelaku pasutri tersebut.

Atas kecurigaan itu, korban dipaksa masuk ke dalam kamar bersamanya serta suaminya. Dalam kamar, ungkap Kapolres, korban dipaksa mengakui hubungan itu, lalu sempat dipukuli bahkan dipaksa melakukan hubungan badan dengan suaminya kemudian direkam video.

Namun sebelum peristiwa pemerkosaan terjadi, kata Arya, korban terlebih dahulu mengalami penyiksaan dan penganiayaan oleh pelaku SM.

"Korban dipaksa mengaku, dipukul, dan ditendang, lalu dipaksa melakukan hubungan badan. Seluruh kejadian tersebut direkam dalam bentuk video oleh para pelaku," tuturnya.

Sedangkan untuk barang bukti dalam kasus ini, kata Kapolres, telah diamankan berupa rekaman video (persetubuhan) oleh pihak kepolisian. Rekaman tersebut berada dalam satu unit ponsel, namun belum disebarluaskan.

Sebelumnya korban KH sempat diduga disekap di rumah pelaku, namun berhasil melarikan diri dan menelepon keluarganya untuk dijemput. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar.

Adapun hubungan antara korban dan pelaku, kata Arya, hanya sebatas hubungan kerja, di mana korban bekerja di tempat usaha penjualan nasi kuning milik pelaku dan tidak tinggal dalam satu rumah.

Arya mengatakan berdasarkan dari penyelidikan sementara, tidak ditemukan hubungan khusus sebelumnya selain hubungan kerja.

"Kasus ini murni dipicu oleh rasa cemburu (Sumarni), yang kemudian berujung pada tindak kekerasan dan pemaksaan terhadap korban," paparnya.

Menurut Arya, penerapan pasal terhadap tersangka ini adalah Pasal 6 huruf b Jo Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta.

Tersangka SM saat ditanya Kapolres atas tuduhan itu, ia membantah tidak melakukan perbuatan seperti dituduhkan kepadanya. Kendati demikian, dia telah mencurigai suaminya berselingkuh dengan korban.

"Saya disampaikan orang berjualan di sana (Jalan Hertasning), penjual baroncong, semua liat mereka ada main di tempat jualan, di atas mobil. Tapi saya hiraukan. Saya tanya suamiku ada hubungan dengan dia, lalu ia menyangkal. Jadi saya mau memastikan itu di rumah, tidak benar itu (ada pemerkosaan)," tuturnya berdalih.

Sebelumnya, Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Alita Keren telah mendampingi korban KH untuk melaporkan perbuatan tindak pidana yang dilakukan dua terlapor pasutri tersebut di SPKT Polrestabes Makassar, selanjutnya ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari asesmen awal terungkap korban sudah dua kali dipaksa berhubungan badan dengan suami pelaku. Korban merupakan pekerja di tempat usaha penjualan nasi kuning milik pelaku pasutri tersebut di Jalan Hertasning, Kota Makassar, selama tiga bulan..

"Korban mengaku disekap dan katanya dipaksa berhubungan dengan bosnya (suami) diduga atas perintah majikan perempuannya, lalu direkam video. Alasannya, korban dituduh berselingkuh dengan suaminya," kata Alita. (aag)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Besok Bursa Transfer Paruh Musim Super League Dibuka, Ini 5 Pemain Incaran Persib Bandung

Besok Bursa Transfer Paruh Musim Super League Dibuka, Ini 5 Pemain Incaran Persib Bandung

Persib Bandung dikabarkan sudah bersiap untuk berburu pemain di bursa transfer paruh musim yang akan dibuka besok, Sabtu (10/1/2026)
Usai Gencatan Senjata Thailand-Kamboja, AS Nilai Peran China Terbatas

Usai Gencatan Senjata Thailand-Kamboja, AS Nilai Peran China Terbatas

Terungkap alas an Amerika Serikat (AS) menilai peran China dalam gencatan senjata antara Thailand dan Kamboja bersifat terbatas.
Pandji Pragiwaksono Buka Suara Usai Materi “Mens Rea” Viral dan Berujung Laporan Polisi

Pandji Pragiwaksono Buka Suara Usai Materi “Mens Rea” Viral dan Berujung Laporan Polisi

Pandji Pragiwaksono buka suara usai materi Mens Rea viral dan berujung laporan ke Polda Metro Jaya. Polisi benarkan laporan dan lakukan klarifikasi.
Usai Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Unggah Video dari New York: Terima Kasih atas Dukungan

Usai Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Unggah Video dari New York: Terima Kasih atas Dukungan

​​​​​​​Pandji Pragiwaksono mengunggah video dari New York usai dilaporkan ke polisi. Ia menyampaikan terima kasih atas dukungan di tengah kasus dugaan pencemaran nama baik.
Belajar dari Venezuela, GMNI Minta Pemerintah tolak permintaan AS Terkait Akses Mineral Kritis Indonesia

Belajar dari Venezuela, GMNI Minta Pemerintah tolak permintaan AS Terkait Akses Mineral Kritis Indonesia

DPP GMNI meminta Pemerintah Republik Indonesia mengkaji ulang, menandatangani kesepakatan Perjanjian Tarif Resiprokal dengan AS.
Saham SMDR Mulai Bangkit, Masih Murah dan Direkomendasikan Trading Buy

Saham SMDR Mulai Bangkit, Masih Murah dan Direkomendasikan Trading Buy

Saham Samudera Indonesia (SMDR) mulai bangkit ke Rp426. Valuasi masih murah, direkomendasikan trading buy dengan target hingga Rp460.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 10 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, lengkap dengan nasihat finansial dan peluang rezeki.
Gebrakan Baru AC Milan, Siap Bawa Pulang Si Anak Hilang Italia Marco Verratti pada Januari Ini

Gebrakan Baru AC Milan, Siap Bawa Pulang Si Anak Hilang Italia Marco Verratti pada Januari Ini

AC Milan jadi sorotan di bursa transfer musim dingin setelah dikaitkan dengan Marco Verratti. Gelandang Italia itu disebut telah menerima tawaran Rossoneri.
Hasil Proliga 2026, Putri: Terlambat Panas! Megawati Hangestri Cs Sukses Comeback Taklukan Jakarta Electric PLN

Hasil Proliga 2026, Putri: Terlambat Panas! Megawati Hangestri Cs Sukses Comeback Taklukan Jakarta Electric PLN

Hasil Proliga 2026 di sektor putri yang mempertemukan juara bertahan, Jakarta Pertamina Enduro dengan Jakarta Electric PLN.
Diduga Telantar 24 tahun, Penyanyi Denada Digugat Anak Biologisnya ke PN Banyuwangi

Diduga Telantar 24 tahun, Penyanyi Denada Digugat Anak Biologisnya ke PN Banyuwangi

Ressa baru mengetahui status hubungan darah tersebut setelah beranjak dewasa. Menurutnya, ketika dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi dirinya masih bayi.
Ramalan Keuangan Zodiak Sabtu, 10 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Sabtu, 10 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan keuangan zodiak 10 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, berisi peluang rezeki dan nasihat finansial.
Sejumlah Akademisi sebut PT TBS Bukan Biang Kerok Banjir dan Longsor di Tapanuli

Sejumlah Akademisi sebut PT TBS Bukan Biang Kerok Banjir dan Longsor di Tapanuli

Ihwal isu banjir bandang dan longsor di DAS Aek Garoga–Tapanuli terus menyedot sorotan publik. Kemudian di tengah derasnya opini dan trial by media
Profil Gus Alex: Ishfah Abidal Aziz, Eks Stafsus Menag yang Juga Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Profil Gus Alex: Ishfah Abidal Aziz, Eks Stafsus Menag yang Juga Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Profil Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz, eks staf khusus Menag yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT