GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Serahkan Karya Buku ke Kemenkum, Praktisi HKI Perkenalkan Paradigma Baru Hukum Hak Cipta

Buku berjudul 'Hak Cipta dengan Deklaratif Tercatat' karya Ichwan Anggawirya yang juga sebaai praktisi Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) resmi diserahkan kepada Kementerian Hukum (Kemenkum).
Rabu, 7 Januari 2026 - 03:01 WIB
Buku karya Dr. Ichwan Anggawirya, diserahkan kepada Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Buku berjudul 'Hak Cipta dengan Deklaratif Tercatat' karya  Ichwan Anggawirya yang juga sebaai praktisi Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) resmi diserahkan kepada Kementerian Hukum (Kemenkum).

Buku yang disusun berdasarkan kajian akademik dan analisis normatif mendalam mengenai sinkronisasi Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Merek dengan tujuan menjembatani berbagai persoalan hukum yang muncul dalam prakti itu resmi diterima oleh  Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Agung Damarsasongko.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penyerahan buku ini merupakan wujud kontribusi pemikiran akademik dan praktis dalam rangka memperkuat sistem perlindungan hak cipta nasional, khususnya untuk mendorong kepastian hukum yang berkeadilan di tengah perkembangan industri kreatif dan ekonomi berbasis kekayaan intelektual yang semakin kompleks," kata Ichwan kepada awak media, Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Ichwan menjelaskan secara subtantif buku tersebut mengkaji problematika ketidaksinkronan norma antara rezim Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Merek terutama terhadap objek-objek seperti logo, label, dan bentuk ciptaan lain yang dalam praktik sering memiliki fungsi ganda sebagai ciptaan sekaligus sebagai tanda pembeda dalam merek dagang. 

Menurutnya hal itu berdampak menimbulkan celah perlindungan hukum, tumapng tindih kewenangan, serta ketidakpastian hukum bagi para pencipta dan pelaku usaha.

Buku tersebut turut serta mengenalkan paradigma baru dalam hukum hak cipta berupa konsep deklaratif tercatat dan represif bersyarat.

"Paradigma ini berangkat dari asas deklaratif yang telah dikenal dalam hukum hak cipta, yakni bahwa perlindungan hak cipta timbul secara otomatis sejak suatu ciptaan diwujudkan. Namun dalam praktik, bukti deklarasi dan publikasi ciptaan masih menunjukkan sejumlah kelemahan, baik dari sisi validitas, konsistensi, maupun keterhubungannya dengan sistem pencatatan hak cipta," katanya.

Ichwan mengaku buku ini ditulis dengan pendekatan akademik yang kuat dan diperkaya perspektif praktik hukum hingga terbilang relevan bagi advokat dan praktisi HKI, dosen dan peneliti, serta mahasiswa hukum. 

Dirinya berharap karya ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum, praktik penegakan hak cipta, serta pembaruan kebijakan nasional di bidang kekayaan intelektual.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Buku ini diharapkan dapat menjadi salah satu bahan kajian akademik dan referensi konseptual dalam proses evaluasi serta perumusan kebijakan hukum, termasuk dalam wacana pembentukan dan pembaruan Undang-Undang Hak Cipta di masa mendatang," kata Ichwan.

"Penyerahan buku ini sekaligus menjadi bagian dari dialog intelektual antara dunia akademik dan pembuat kebijakan, guna mendorong terbentuknya sistem hukum hak cipta Indonesia yang semakin adaptif, harmonis, dan berkeadilan," pungkasnya.(raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka Puasa Bersama PB SEMMI, Kapolri Serukan Berjuang Bersama Bangun Bangsa

Buka Puasa Bersama PB SEMMI, Kapolri Serukan Berjuang Bersama Bangun Bangsa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk berjuang dan bergerak bersama membangun Bangsa Indonesia.
Sebut Eksekusi Hotel Sultan Dipaksakan, Hamdan Zoelva Laporkan Ketua PN Jakpus dan Pengadilan Tinggi Jakarta ke KY

Sebut Eksekusi Hotel Sultan Dipaksakan, Hamdan Zoelva Laporkan Ketua PN Jakpus dan Pengadilan Tinggi Jakarta ke KY

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva merasa ada perlakuan berbeda di muka hukum oleh pengadilan terhadap Indobuildco dibandingkan dalam sengketa Hotel Sultan.
Lawan Main Nekat, Leo/Bagas Akui Kerepotan Hadapi Ganda Malaysia di 16 Besar Swiss Open 2026

Lawan Main Nekat, Leo/Bagas Akui Kerepotan Hadapi Ganda Malaysia di 16 Besar Swiss Open 2026

Leo/Bagas kandas di tangan ganda Malaysia pada babak 16 besar Swiss Open 2026.
Hasil Super League: Persis Solo Mengamuk di Manahan, Bali United Digulung 3 Gol Tanpa Balas

Hasil Super League: Persis Solo Mengamuk di Manahan, Bali United Digulung 3 Gol Tanpa Balas

Persis Solo tampil perkasa usai menaklukkan Bali United di Stadion Manahan. Kemenangan penting ini membawa Laskar Sambernyawa untuk sementara keluar dari zona degradasi.
Ramalan Cinta Shio 13 Maret 2026: Tikus, Kerbau, Macan, hingga Babi

Ramalan Cinta Shio 13 Maret 2026: Tikus, Kerbau, Macan, hingga Babi

​​​​​​​Ramalan cinta shio 13 Maret 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan hingga Babi. Simak peruntungan asmara tiap shio, baik yang berpasangan maupun single hari ini
Kemenpar Genjot Promosi Pariwisata RI Lewat Serial First Class Indonesia, Bidik 17,6 Juta Kunjungan Wisatawan Global

Kemenpar Genjot Promosi Pariwisata RI Lewat Serial First Class Indonesia, Bidik 17,6 Juta Kunjungan Wisatawan Global

Serial First Class Indonesia yang menampilkan kekayaan spiritual dan budaya Bali melalui ritual sakral, tradisi, praktik wellness, kuliner, serta layanan hospitality kelas dunia diharapkan berdampak signifikan pada kunjungan wisatawan mancanegara.

Trending

Resmi Dicoret John Herdman dari Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Thom Haye Pamit Tinggalkan Persib Bandung

Resmi Dicoret John Herdman dari Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Thom Haye Pamit Tinggalkan Persib Bandung

Thom Haye pamit dari Persib Bandung setelah dicoret dari skuad Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026. Gelandang naturalisasi itu memilih pulang ke Belanda.
Susul Beckham Putra hingga Eliano Reijnders yang Masuk Skuad Timnas Indonesia, Kini Bek Persib Ini Ikut Dipanggil Timnas

Susul Beckham Putra hingga Eliano Reijnders yang Masuk Skuad Timnas Indonesia, Kini Bek Persib Ini Ikut Dipanggil Timnas

Bek Persib Frans Putros menyusul 3 rekannya yang dipanggil Timnas Indonesia. Ia kini dipanggil Irak untuk play-off Piala Dunia 2026.
Top 3 News: Izin Operasional SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Jabar KDM, PP 9 Tahun 2026 Terbit hingga Abu Janda Mengamuk

Top 3 News: Izin Operasional SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Jabar KDM, PP 9 Tahun 2026 Terbit hingga Abu Janda Mengamuk

Pemberitaan penerbitan SK Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) cabut izin operasional SMK IDN Bogor, aturan THR dan gaji ke-13 dalam PP 9 Tahun 2026, dan Abu Janda mengamuk berujung diusir terpopuler di kanal News tvOnenews.com.
Top 3 Timnas Indonesia: Thom Haye Pamit, Bek Persib Ikut Dipanggil ke Skuad Garuda, Pemain Keturunan Solo Jadi Kunci di Klub Thailand

Top 3 Timnas Indonesia: Thom Haye Pamit, Bek Persib Ikut Dipanggil ke Skuad Garuda, Pemain Keturunan Solo Jadi Kunci di Klub Thailand

Tiga topik hangat mengenai nasib, nilai jual, dan konsistensi para pemain keturunan Timnas Indonesia jadi informasi yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com.
Kedubes AS: Iran Mungkin Serang Infrastruktur Energi Amerika di Irak

Kedubes AS: Iran Mungkin Serang Infrastruktur Energi Amerika di Irak

Kedutaan Besar AS di Baghdad memperingatkan warganya pada Rabu bahwa Iran mungkin menargetkan infrastruktur minyak dan energi milik Amerika di Irak di tengah operasi militer AS-Israel terhadap Republik Islam Iran
Gagal Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Solo Ini Kini Menjadi Kunci di Klub Thailand

Gagal Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Solo Ini Kini Menjadi Kunci di Klub Thailand

Gagal bela Timnas Indonesia, winger keturunan Solo, Ilias Alhaft, kini menjadi pemain kunci Bangkok United di Thailand, menorehkan gol penting di ajang ACL 2.
Akui Salah, Rismon Sianipar Kini Nyatakan Ijazah Jokowi Asli Usai Jadi Tersangka: Watermark dan Embos Memang Ada

Akui Salah, Rismon Sianipar Kini Nyatakan Ijazah Jokowi Asli Usai Jadi Tersangka: Watermark dan Embos Memang Ada

Hal itu disampaikan setelah Rismon melakukan penelitian ulang selama kurang lebih dua bulan terakhir terhadap dokumen yang menjadi perdebatan publik tersebut.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT